Suara Pribumi, Suara Kebenaran

Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat

Ketua FK PKBM Garut Tegaskan Program Rehab Delapan PKBM Bukan Usungan Forum

Loading

Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Ketua Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) Kabupaten Garut, Jawa Barat,Uleh Abdullah Rizal, S.Pd., kembali memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai delapan PKBM yang disebut mendapatkan program pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan rehabilitasi bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026.

Uleh menegaskan bahwa dirinya maupun Forum FK PKBM Kabupaten Garut tidak memiliki keterkaitan dalam proses pengusulan maupun penetapan program rehabilitasi tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Uleh melalui komunikasi WhatsApp dengan awak media, Sabtu (12/09/2026), menyusul pemberitaan yang mempertanyakan mekanisme serta transparansi program RKB dan rehabilitasi bagi delapan PKBM di Kabupaten Garut.

“Saya tidak pernah mengusung program tersebut,” ujar Uleh.

Ia kemudian menjelaskan bahwa program tersebut merupakan program Dinas Pendidikan, khususnya bidang Pendidikan Masyarakat (Dikmas), dan dirinya memperoleh program tersebut berdasarkan proses yang menurutnya dilakukan oleh tim teknis Dinas Pendidikan.

“Tidak sama sekali usung mengusung, itu adalah program Dikmas yang secara kebetulan saya dapat program tersebut dan itupun,mungkin hasil dari penilaian kelayakan team teknis Disdik,” jelasnya.

Uleh: Tidak Ada Kaitan dengan Forum

Uleh juga mempertegas bahwa program rehabilitasi yang tengah menjadi perhatian tersebut tidak mempunyai hubungan dengan organisasi FK PKBM Kabupaten Garut.

“Dipertegas kembali, tidak ada kaitan kegiatan Rehab tersebut dengan Forum,” tegasnya.

Menurut Uleh, informasi mengenai pagu kegiatan bahkan sudah muncul sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua FK PKBM Kabupaten Garut.

“Pagu muncul sebelum saya jadi ketua Forum,” katanya.

Klarifikasi tersebut penting untuk memberikan gambaran mengenai posisi Uleh secara pribadi maupun posisi Forum dalam program yang dipertanyakan.Dengan demikian, tudingan ataupun persepsi yang mengaitkan Forum FK PKBM dengan proses pengusulan dan penetapan kegiatan rehabilitasi tersebut perlu dibuktikan terlebih dahulu melalui dokumen resmi.

Bukan Ranah Forum

Sebelumnya, Uleh juga menjelaskan bahwa persoalan mengenai program tersebut merupakan ranah Dinas Pendidikan.

“Itu ranah Dinas Kang, PKBM hanya penerima manfaat, tidak ada kewenangan untuk masuk wilayah tersebut,” ucapnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa menurut Uleh, PKBM berkedudukan sebagai penerima manfaat, sementara proses program berada pada kewenangan instansi yang menyelenggarakan dan mengelola kegiatan.

Karena itu, apabila publik ingin mengetahui secara rinci mengenai dasar penetapan, mekanisme penganggaran, hingga pelaksanaan program, maka penjelasan utama perlu diberikan oleh pihak yang memiliki kewenangan atas program tersebut.

Anggaran Sekitar Rp800 Juta Perlu Dijelaskan Berdasarkan Dokumen

Informasi mengenai delapan PKBM yang disebut mendapatkan RKB dan rehabilitasi dengan nilai sekitar Rp100 juta per PKBM juga menjadi perhatian karena jika angka tersebut benar, total nilai yang dikaitkan dengan delapan penerima mencapai sekitar Rp800 juta.

Namun, angka tersebut tetap perlu diverifikasi berdasarkan dokumen anggaran dan dokumen pengadaan.Publik perlu mengetahui apakah angka Rp100 juta tersebut merupakan pagu,nilai kontrak, atau bentuk penganggaran lainnya.

Selain itu, perlu diketahui pula jenis pekerjaan yang dilaksanakan, lokasi kegiatan, pihak pelaksana, sumber anggaran, serta realisasi pekerjaan di lapangan.Dengan demikian, pembahasan mengenai program tersebut tidak berhenti pada angka atau informasi yang beredar, tetapi dapat diuji melalui dokumen resmi.

SIRUP dan Dokumen Pelaksanaan Perlu Disandingkan

Salah satu dokumen yang dapat menjadi rujukan dalam penelusuran adalah Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).Informasi dalam SIRUP dapat disandingkan dengan dokumen pengadaan, kontrak atau SPK, dokumen anggaran, serta kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

Jika seluruh data tersebut menunjukkan kesesuaian, maka masyarakat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai pelaksanaan program.Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan antara dokumen dengan kondisi lapangan, hal tersebut dapat menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk melakukan klarifikasi atau pemeriksaan lebih lanjut.

Soal Papan Informasi Kegiatan

Dalam komunikasi tersebut, Uleh juga menyinggung keberadaan papan informasi kegiatan.Menurutnya, persoalan terkait papan proyek atau papan informasi tersebut saat ini sudah diselesaikan,keberadaan papan informasi memang menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengetahui informasi dasar sebuah kegiatan.

Meski demikian, informasi yang tertera pada papan tetap idealnya dicocokkan dengan dokumen resmi agar tidak terjadi perbedaan antara informasi publik, dokumen pengadaan, dan realisasi pekerjaan.

Uleh: Jangan Dikaitkan dengan Forum

Klarifikasi Uleh sekaligus mempertegas bahwa Forum FK PKBM Kabupaten Garut tidak seharusnya ditempatkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses program apabila memang tidak memiliki kewenangan maupun keterlibatan dalam kegiatan tersebut.

“ini ada narasi lempar batu sembunyi tangan sagala ,” terang Uleh menanggapi narasi yang berkembang.

Pernyataan tersebut menunjukkan keberatan Uleh terhadap munculnya narasi yang menurutnya dapat menimbulkan kesan bahwa dirinya atau Forum memiliki hubungan dengan program tersebut.

Karena itu, persoalan mengenai keterlibatan Forum sebaiknya dikembalikan kepada fakta dan dokumen, bukan persepsi.

Disdik Diharapkan Memberikan Penjelasan

Jika program tersebut merupakan program Dikmas dan proses penetapannya dilakukan melalui penilaian kelayakan tim teknis Dinas Pendidikan, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menjadi pihak yang relevan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Penjelasan tersebut dapat mencakup dasar program, kriteria penerima, mekanisme penilaian, besaran anggaran, proses pengadaan, pelaksana pekerjaan, serta bentuk pengawasan terhadap realisasi kegiatan.

Dengan adanya penjelasan dari instansi berwenang, berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat dapat diminimalisasi.

Media Tetap Membuka Ruang Klarifikasi

TRIBUNPRIBUMI.com menempatkan klarifikasi Uleh Abdullah Rizal sebagai bagian penting dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Redaksi juga tidak menyimpulkan bahwa Uleh Abdullah Rizal ataupun FK PKBM Kabupaten Garut melakukan tindakan “lempar batu sembunyi tangan”.

Istilah tersebut merupakan bagian dari narasi atau persepsi yang berkembang dalam proses penelusuran dan tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum tanpa bukti.

Klarifikasi Uleh justru mempertegas posisinya bahwa program rehabilitasi tersebut bukan hasil usulan Forum dan pagu kegiatan telah muncul sebelum dirinya menjadi Ketua FK PKBM Kabupaten Garut.

Selanjutnya, untuk memperoleh gambaran yang utuh, penjelasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, pihak pelaksana kegiatan, serta PKBM penerima manfaat juga penting untuk disampaikan.

Pada akhirnya, persoalan ini tidak perlu diarahkan menjadi polemik personal yang lebih penting adalah memastikan apakah program tersebut telah dilaksanakan sesuai perencanaan, aturan, anggaran, dan kebutuhan penerima manfaat.

Jika seluruh proses sesuai ketentuan, maka dokumen dan fakta lapangan akan menjadi jawaban paling kuat.

Transparansi bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan memastikan setiap penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *