Suara Pribumi, Suara Kebenaran

Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat

Delapan PKBM di Garut Disebut Terima DAU 2026 Sekitar Rp800 Juta, Transparansi Anggaran Jadi Sorotan

Loading

Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Informasi mengenai dugaan adanya delapan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang disebut memperoleh alokasi anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 melalui APBD dengan nilai sekitar Rp100 juta per lembaga, mendapat perhatian dari aktivis pemerhati pendidikan.

Informasi tersebut kini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan anggaran publik pada sektor pendidikan masyarakat. Namun, sampai berita ini disusun, data mengenai nama delapan PKBM penerima, nomenklatur kegiatan, dasar penetapan, serta rincian penggunaan anggaran tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan keterangan instansi berwenang.

Seorang aktivis pemerhati pendidikan Kabupaten Garut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, perhatian terhadap anggaran tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh adanya penyimpangan.Menurutnya, setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD pada prinsipnya perlu dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Kalau memang benar ada delapan PKBM yang mendapatkan anggaran DAU Tahun 2026 sekitar Rp100 juta per lembaga, tentu publik wajar mempertanyakan dasar penetapannya, kriterianya seperti apa, serta kegiatan apa yang dibiayai,” ujar aktivis tersebut saat diwawancarai awak media melalui sambungan WhatsApp, Jumat malam (11/09/2026).

Transparansi Dinilai Penting

Ia menilai transparansi menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan anggaran daerah, terlebih apabila anggaran tersebut dialokasikan untuk sektor pendidikan.

Menurutnya, masyarakat tidak hanya berhak mengetahui besaran anggaran, tetapi juga perlu memperoleh informasi mengenai proses perencanaan, pengusulan, verifikasi, penetapan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban program.

“Ini uang negara. Masyarakat berhak mengetahui siapa penerimanya, berapa besar anggarannya, programnya apa, bagaimana pelaksanaannya, serta apa hasil dan manfaatnya,” katanya.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi tersebut juga dapat memberikan perlindungan kepada lembaga penerima apabila seluruh proses penganggaran dan pelaksanaan memang telah sesuai dengan ketentuan.

“Kalau semuanya sesuai prosedur, justru klarifikasi terbuka akan menghilangkan berbagai pertanyaan dan spekulasi,” ungkapnya.

Disdik Garut Didorong Membuka Data

Aktivis tersebut meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut memberikan penjelasan mengenai informasi delapan PKBM yang disebut mendapatkan alokasi anggaran tersebut.Data yang diharapkan dapat dijelaskan antara lain nama lembaga penerima, besaran anggaran masing-masing, sumber anggaran, nomenklatur kegiatan, tujuan program, serta bentuk pekerjaan atau kegiatan yang dibiayai.

Menurutnya, informasi tersebut penting agar masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi mengenai nominal anggaran, tetapi juga memahami program yang menjadi dasar pengalokasiannya.

“Yang perlu dibuka bukan hanya daftar penerima. Proses pengusulan, verifikasi dan penetapan juga penting untuk diketahui. Kemudian bagaimana pertanggungjawaban dan hasil programnya,” jelasnya.

Ia berharap penjelasan tersebut dapat disampaikan berdasarkan dokumen resmi sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Inspektorat Diharapkan Memastikan Pengawasan

Selain meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan, aktivis tersebut juga mendorong Inspektorat Kabupaten Garut memastikan fungsi pengawasan internal terhadap penggunaan APBD berjalan sebagaimana mestinya.Menurutnya, pengawasan tidak harus selalu menunggu adanya laporan dugaan pelanggaran. Pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban dinilai penting sebagai bagian dari pencegahan.

“Pengawasan sebaiknya berbasis data dan dokumen. Jangan berdasarkan asumsi. Kalau memang ada programnya, anggarannya jelas dan pelaksanaannya sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan memberikan kepastian,” katanya.

Ia juga menilai pengawasan yang baik dapat mencegah munculnya persoalan administrasi maupun persoalan lain di kemudian hari.

APH Diminta Bertindak Sesuai Kewenangan

Terkait aparat penegak hukum (APH), aktivis tersebut mengatakan bahwa langkah hukum baru relevan apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan data, hasil pemeriksaan, atau informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dirinya mengingatkan agar persoalan tersebut tidak langsung diarahkan menjadi tudingan tindak pidana.

“Kalau ada dugaan pelanggaran, tentu harus diverifikasi terlebih dahulu. Jangan langsung menyimpulkan korupsi. Tetapi apabila pemeriksaan menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum, tentu harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan,” terangnya.

Menurutnya, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan terhadap seluruh pihak, termasuk PKBM yang disebut-sebut sebagai penerima anggaran.

Disebut Mencapai Sekitar Rp800 Juta

Apabila informasi mengenai delapan PKBM tersebut nantinya terbukti berdasarkan dokumen resmi, dengan asumsi masing-masing memperoleh sekitar Rp100 juta, maka keseluruhan anggaran yang disebut mencapai kurang lebih Rp800 juta.

Nilai tersebut dinilai cukup signifikan sehingga wajar apabila masyarakat meminta informasi mengenai tujuan, pelaksanaan dan hasil program.

“Kalau benar delapan lembaga masing-masing sekitar Rp100 juta, berarti kurang lebih Rp800 juta anggaran daerah. Pertanyaannya sederhana, programnya apa, output-nya apa dan manfaatnya untuk masyarakat serta peserta didik seperti apa?” tuturnya.

Dia menambahkan, pertanyaan publik tersebut tidak semestinya dimaknai sebagai upaya menyudutkan lembaga pendidikan masyarakat.Sebaliknya, menurut dia, transparansi justru penting untuk memastikan lembaga yang menerima anggaran dapat menjalankan program secara optimal.

PKBM Diminta Tidak Langsung Dituduh

Aktivis tersebut juga mengingatkan agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut tidak serta-merta mengarah kepada tuduhan terhadap delapan PKBM yang disebut menerima anggaran.

Menurutnya, status sebagai penerima anggaran tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kesalahan atau pelanggaran.

“PKBM jangan langsung dituduh macam-macam. Mereka juga mempunyai hak memberikan penjelasan. Yang perlu dibuka adalah data dan dokumennya,” katanya.Ia mengatakan apabila program dan penggunaan anggaran telah sesuai regulasi, maka hal tersebut sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan administratif, maka dapat dilakukan perbaikan sesuai mekanisme. Sementara jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganannya harus diserahkan kepada pihak yang mempunyai kewenangan.

Klarifikasi Diperlukan untuk Menghindari Spekulasi

Menurutnya, klarifikasi dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, pihak PKBM penerima, maupun instansi terkait menjadi penting agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi.

“Kami tidak sedang menuduh. Kami hanya meminta transparansi dan kepastian bahwa anggaran pendidikan benar-benar digunakan sesuai aturan dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, TRIBUNPRIBUMI.com telah berupaya meminta klarifikasi kepada Ketua Forum PKBM, Uleh Abdullah Rizal, S.Pd., terkait informasi tersebut. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban atau tanggapan dari yang bersangkutan.

Media ini tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Ketua Forum PKBM, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Inspektorat Kabupaten Garut, PKBM yang disebut sebagai penerima anggaran, maupun pihak terkait lainnya.

Informasi mengenai delapan PKBM penerima DAU Tahun Anggaran 2026 tersebut masih bersifat informasi yang memerlukan verifikasi. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap ditempatkan dalam posisi objektif sampai terdapat data, dokumen resmi, maupun hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.

TRIBUNPRIBUMI.com berkomitmen menyajikan informasi secara berimbang dengan tetap mengedepankan verifikasi, konfirmasi, transparansi, dan asas praduga tak bersalah. (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *