![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Persoalan pengelolaan parkir di kawasan RSUD dr. Slamet Garut kembali menjadi sorotan tajam. Dugaan adanya tagihan parkir yang dinilai mahal oleh masyarakat kini dipertanyakan dari sisi transparansi, kewenangan pengelolaan hingga tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat sebagai pemilik fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.
Sorotan itu disampaikan seorang aktivis pemerhati kebijakan publik yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia menilai persoalan parkir di rumah sakit tidak boleh dipandang hanya sebagai urusan kendaraan masuk dan keluar.
Menurutnya, parkir merupakan bagian dari pelayanan publik karena bersentuhan langsung dengan pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan maupun masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan.
Terlebih, RSUD dr. Slamet Garut merupakan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah yang setiap hari didatangi masyarakat dari berbagai wilayah.
“Kalau masyarakat datang ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, jangan sampai justru dibebani persoalan parkir yang mahal. Kalau memang tarifnya sesuai aturan, harus dijelaskan secara terbuka. Kalau ada yang tidak sesuai, tentu harus ditindaklanjuti,” ujarnya saat diwawancarai awak media melalui sambungan WhatsApp, Kamis (27/08/2026).
Ia menilai pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika persoalan sudah menjadi polemik. Pemerintah, kata dia, seharusnya sejak awal memastikan seluruh fasilitas pendukung pelayanan kesehatan berjalan dengan baik, termasuk sistem parkir.
Bukan Sekadar Persoalan Tarif
Aktivis tersebut menegaskan bahwa persoalan yang harus dibongkar bukan sekadar mengenai berapa rupiah yang dibayarkan masyarakat ketika memarkir kendaraan.
Lebih jauh, publik perlu mengetahui siapa pengelola parkir, berdasarkan kewenangan apa pengelolaan dilakukan, bagaimana tarif ditentukan, bagaimana mekanisme pemungutannya dan apakah terdapat perjanjian resmi dengan pihak eksternal.
Menurutnya, apabila terdapat pengusaha atau pihak ketiga yang mengelola parkir, maka keberadaannya harus memiliki dasar kerja sama yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai masyarakat hanya tahu membayar, tetapi tidak tahu dasar tarifnya. Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar polemik parkir tidak serta-merta diarahkan kepada pihak RSUD dr. Slamet apabila pengelolaan di lapangan ternyata melibatkan pihak eksternal.
“Jangan sampai pengusaha yang menikmati hasilnya, tetapi ketika ada persoalan justru pihak RSUD dr. Slamet yang terkena tudingan. Ini harus dibedah berdasarkan data, bukan asumsi,” tegasnya.
Minimnya Lahan Parkir Jangan Dijadikan Alasan
Persoalan berikutnya yang dianggap tidak kalah penting adalah keterbatasan lahan parkir di kawasan RSUD dr. Slamet.
Aktivis tersebut menilai minimnya area parkir berpotensi menciptakan ruang bagi munculnya berbagai persoalan.
Ketika kebutuhan parkir tinggi sementara kapasitas terbatas, masyarakat akan mencari tempat parkir alternatif. Kondisi tersebut kemudian dapat membuka peluang bagi pengelola eksternal untuk mengambil peran.
Namun, menurutnya, kondisi itu tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk membiarkan masyarakat menanggung seluruh dampaknya.
“Kalau lahan parkir rumah sakit terbatas, pemerintah harus mencari solusi. Jangan sampai keterbatasan fasilitas kemudian dimanfaatkan menjadi peluang bisnis yang pada akhirnya membebani masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah daerah harus memiliki perencanaan jangka panjang terkait kebutuhan parkir rumah sakit.
Sebab, perkembangan pelayanan kesehatan semestinya diikuti dengan peningkatan fasilitas penunjang. Jangan sampai jumlah pasien bertambah, fasilitas pelayanan berkembang, tetapi persoalan parkir justru tidak mendapatkan solusi permanen.
“Ini Tamparan Keras bagi Pemkab Garut”
Aktivis tersebut bahkan menyebut dugaan mahalnya tagihan parkir dan persoalan keterbatasan lahan parkir sebagai tamparan keras bagi Pemkab Garut apabila tidak segera dibenahi.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak cukup hanya membangun atau meningkatkan gedung rumah sakit.Pelayanan publik harus dilihat sebagai satu kesatuan.
Mulai dari akses masuk, keamanan, kebersihan, ruang tunggu, fasilitas pasien, lalu lintas kendaraan hingga parkir harus menjadi bagian dari standar kenyamanan masyarakat.
“Ini tamparan keras bagi Pemkab Garut. Jangan hanya bicara peningkatan kualitas pelayanan rumah sakit dari sisi medis. Fasilitas pendukung juga harus diperhatikan,” tegasnya.
Ia mempertanyakan bagaimana mungkin masyarakat diminta mendapatkan pelayanan kesehatan yang nyaman apabila sejak memasuki kawasan rumah sakit sudah menghadapi persoalan parkir.
Menurutnya, pasien dan keluarga pasien merupakan kelompok masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan dan perhatian. Karena itu, mereka tidak seharusnya diposisikan hanya sebagai konsumen yang harus menerima semua kondisi tanpa mendapatkan informasi yang memadai.
Tarif Harus Jelas, Bukan Sekadar Papan Harga
Ia meminta Pemkab Garut memastikan tarif parkir yang berlaku benar-benar memiliki dasar yang jelas.
Tidak cukup hanya memasang tarif di lokasi parkir. Pemerintah juga harus memastikan bahwa tarif tersebut sesuai ketentuan dan diterapkan secara konsisten.Selain itu, mekanisme pembayaran harus transparan dan masyarakat harus mengetahui ke mana penerimaan parkir tersebut bermuara.
“Pertanyaannya sederhana. Tarifnya berapa? Dasarnya apa? Siapa yang menetapkan? Siapa yang mengelola? Apa dasar kerja samanya kalau melibatkan pihak eksternal? Dan bagaimana mekanisme pengawasannya?” ujarnya.
Menurutnya, pertanyaan tersebut sangat wajar karena berkaitan dengan pelayanan publik.Ia meminta jangan ada ruang abu-abu dalam pengelolaan parkir di kawasan fasilitas kesehatan pemerintah.
“Kalau semuanya legal, sesuai aturan dan transparan, kenapa harus ditutup-tutupi? Justru keterbukaan akan menjawab semua tudingan,” katanya.
Jangan Sampai Rumah Sakit Menjadi Tempat Bisnis yang Membebani Masyarakat
Aktivis tersebut juga menyinggung batas antara kepentingan bisnis dan kepentingan pelayanan publik.Menurutnya, keterlibatan pengusaha dalam pengelolaan parkir bukan sesuatu yang otomatis salah sepanjang mekanisme dan dasar hukumnya jelas.
Namun, ketika kegiatan bisnis berlangsung di kawasan fasilitas kesehatan milik pemerintah, kepentingan masyarakat harus ditempatkan di posisi utama.
“Pengusaha tentu memiliki kepentingan bisnis, itu wajar. Tetapi ketika bisnis tersebut berada di lingkungan fasilitas kesehatan milik pemerintah, kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas,” katanya.
Ia mengingatkan agar jangan sampai keterbatasan fasilitas publik justru berubah menjadi peluang untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari masyarakat.
Terlebih, masyarakat yang datang ke rumah sakit tidak selalu berada dalam kondisi ekonomi maupun psikologis yang baik.
Ada pasien yang datang untuk berobat, keluarga yang mendampingi orang sakit, bahkan masyarakat yang datang dalam situasi darurat. Karena itu, menurutnya, sensitivitas pemerintah terhadap persoalan biaya tambahan harus lebih tinggi.
Keluhan Masyarakat Harus Dijawab dengan Audit dan Data
Ia meminta Pemkab Garut tidak mengambil sikap defensif terhadap setiap keluhan masyarakat mengenai parkir.
Menurutnya, setiap keluhan harus diuji dengan data.
“Kalau memang ada keluhan soal mahalnya parkir, jangan langsung dibantah. Evaluasi dulu. Cek tarif resminya, cek pengelolanya, cek perjanjiannya. Semua harus berdasarkan data,” katanya.
Menurutnya, evaluasi harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh diarahkan untuk mencari kambing hitam.
Jika pengelolaan sudah sesuai aturan, pemerintah tinggal memberikan penjelasan kepada masyarakat.Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada tindakan korektif.
“Jangan sampai masyarakat hanya disuruh percaya. Pemerintah harus menunjukkan datanya,” ujarnya.
Jangan Sampai RSUD dr. Slamet Menjadi Korban Tudingan
Hal lain yang menjadi perhatian adalah pentingnya memisahkan antara manajemen rumah sakit dengan pengelola parkir apabila memang terdapat pihak eksternal.
Aktivis tersebut meminta publik tidak terburu-buru menuduh manajemen RSUD dr. Slamet sebelum seluruh mekanisme pengelolaan diketahui.Menurutnya, persoalan parkir harus ditelusuri berdasarkan dokumen, kewenangan dan fakta lapangan.
“Jangan sampai pihak yang sebenarnya tidak mengelola justru menjadi sasaran tudingan. Kalau ada pihak eksternal, buka siapa pengelolanya dan bagaimana dasar kerjanya,” katanya.
Ia berharap keterbukaan tersebut juga dapat melindungi nama baik RSUD dr. Slamet dari tudingan yang tidak berdasar.
Fasilitas Lama Jangan Dibiarkan Terpinggirkan
Selain parkir, aktivis tersebut meminta Pemkab Garut memperhatikan fasilitas lama RSUD dr. Slamet.Menurutnya, pembangunan gedung atau fasilitas baru memang patut diapresiasi, tetapi tidak boleh membuat fasilitas lama kehilangan perhatian.
“Gedung baru harus diapresiasi, tetapi gedung lama juga harus dirawat. Pasien membutuhkan kenyamanan di seluruh kawasan rumah sakit, bukan hanya di gedung tertentu,” ujarnya.
Menurutnya, pembenahan rumah sakit harus dilakukan secara menyeluruh.
Kenyamanan pasien bukan hanya mengenai ruangan pelayanan, tetapi juga menyangkut kebersihan, keamanan, akses kendaraan, ruang tunggu, toilet, jalur pejalan kaki dan area parkir.
Pernah Disorot Wakil Bupati Garut
Persoalan fasilitas dan parkir di kawasan RSUD dr. Slamet sebelumnya juga pernah menjadi perhatian Wakil Bupati Garut Putri Karlina saat melakukan peninjauan pada 12 Maret 2025. Dalam peninjauan tersebut, terdapat sejumlah fasilitas yang dinilai masih membutuhkan perhatian. Wakil Bupati juga disebut telah berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan dan pihak rumah sakit terkait persoalan parkir liar.
Bagi aktivis tersebut, perhatian yang pernah diberikan pemerintah daerah harus dilanjutkan dengan langkah nyata.
“Kalau sudah pernah menjadi perhatian Wakil Bupati, sekarang masyarakat tentu menunggu apa hasil evaluasinya. Jangan sampai persoalan parkir terus muncul tanpa penyelesaian yang jelas,” katanya.
Ia menilai pemerintah perlu menjelaskan perkembangan penanganan persoalan tersebut kepada masyarakat.
Sebab, ketika pemerintah pernah menyatakan akan melakukan evaluasi, publik memiliki hak untuk mengetahui apakah evaluasi tersebut benar-benar menghasilkan perubahan.
Dishub Jangan Hanya Hadir Ketika Ada Persoalan
Aktivis tersebut juga mendorong Dinas Perhubungan Kabupaten Garut ikut mengambil peran lebih aktif.
Menurutnya, persoalan parkir tidak dapat dilepaskan dari aspek lalu lintas dan tata kelola perparkiran. Dishub dinilai perlu melakukan pemeriksaan terhadap kondisi lapangan, terutama jika terdapat keluhan masyarakat mengenai tarif maupun keberadaan parkir yang tidak tertata.
“Dishub harus turun melihat kondisi sebenarnya. Jangan hanya menunggu laporan atau persoalan menjadi viral,” katanya.
Ia berharap koordinasi antara Dishub, manajemen RSUD dan Pemkab Garut dilakukan secara serius.
Pemkab Harus Berani Membuka Semua Data
Menurut aktivis tersebut, kunci penyelesaian polemik parkir sebenarnya sederhana: transparansi.
Jika tarif resmi sudah ditentukan, publikasikan.
Jika terdapat pihak ketiga, jelaskan dasar kerja samanya.
Jika ada pembagian hasil atau kontribusi, jelaskan sesuai ketentuan yang dapat dibuka kepada publik.
Jika lahan parkir terbatas, sampaikan rencana penyelesaiannya.
“Pemerintah harus berani membuka semua informasi yang memang menjadi hak masyarakat untuk diketahui. Jangan sampai informasi minim justru melahirkan spekulasi,” katanya.
Ia menilai keterbukaan bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan instrumen untuk membangun kepercayaan publik.
Harus Ada Solusi Jangka Pendek dan Jangka Panjang
Untuk jangka pendek, pemerintah diminta memastikan tarif parkir yang berlaku jelas dan mudah diketahui masyarakat.
Pengelola juga harus memberikan bukti pembayaran apabila memang diwajibkan, menjaga keamanan kendaraan dan memastikan tidak ada pungutan yang tidak memiliki dasar.
Sedangkan untuk jangka panjang, pemerintah perlu mengkaji kebutuhan lahan parkir RSUD dr. Slamet.
“Kalau lahan yang ada tidak mencukupi, harus ada solusi jangka pendek dan jangka panjang. Jangan masyarakat terus yang menanggung dampaknya,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah bisa melakukan kajian mengenai optimalisasi lahan, rekayasa arus kendaraan maupun alternatif lokasi parkir apabila memungkinkan dan sesuai ketentuan.
Jangan Tunggu Polemik Membesar
Ia mengingatkan bahwa persoalan pelayanan publik sering kali membesar bukan karena persoalannya tidak bisa diselesaikan, melainkan karena pemerintah terlambat merespons.
Keluhan kecil yang tidak dijawab dapat berkembang menjadi ketidakpercayaan.
Karena itu, ia meminta pemerintah segera memberikan klarifikasi apabila terdapat persoalan tarif parkir yang dikeluhkan masyarakat.
“Yang dibutuhkan masyarakat sebenarnya sederhana: tarif jelas, pengelolaan transparan, tempat parkir aman dan pelayanan rumah sakit nyaman,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan parkir menjadi masalah berulang setiap tahun tanpa solusi yang jelas.
Pelayanan Publik Harus Mengutamakan Masyarakat
Pada akhirnya, aktivis tersebut menegaskan bahwa RSUD dr. Slamet merupakan fasilitas pelayanan kesehatan publik yang keberadaannya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Karena itu, seluruh komponen yang berada di kawasan rumah sakit harus diarahkan untuk mendukung pelayanan.
“Jangan sampai rumah sakitnya terus berkembang, tetapi persoalan parkir justru tidak pernah selesai. Pemerintah harus hadir memastikan fasilitas kesehatan benar-benar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Ia berharap Pemkab Garut tidak melihat persoalan parkir hanya sebagai persoalan teknis, melainkan sebagai bagian dari kualitas pelayanan publik.
Sebab, ketika masyarakat masuk ke kawasan rumah sakit, yang mereka harapkan bukan hanya mendapatkan pelayanan medis, tetapi juga rasa aman, nyaman, tertib dan tidak terbebani oleh biaya tambahan yang tidak jelas.
Jika memang pengelolaan parkir telah sesuai aturan, menurutnya, pemerintah tinggal menunjukkan dasar dan mekanismenya secara terbuka.
Namun jika terdapat persoalan, maka pemerintah harus berani melakukan pembenahan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini menggunakan istilah “diduga” karena sorotan mengenai mahalnya tagihan parkir masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut. TRIBUNPRIBUMI.com tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat bukti atau keterangan resmi yang dapat diverifikasi.
Di sisi lain,Pemkab Garut, manajemen RSUD dr. Slamet, Dinas Perhubungan maupun pengelola parkir memiliki hak jawab dan ruang untuk memberikan klarifikasi terkait tarif, dasar hukum, kewenangan pengelolaan, kerja sama pihak eksternal, penerimaan parkir serta ketersediaan lahan parkir. Semua pihak tetap harus dikedepankan asas praduga tak bersalah. (*)














Leave a Reply