![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Tim urai lalu lintas wilayah Lewo–Malangbong Polres Garut mengamankan satu unit kendaraan ambulans yang melaju ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan, Selasa (24/04/2026).
KBO Lantas Polres Garut, Ipda Ade Sulaiman, mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat pelaksanaan pengaturan arus lalu lintas dalam skema one way dan CB pengurasan dari arah Tasikmalaya menuju Garut di wilayah Malangbong.
Kendaraan ambulans tersebut diketahui melaju dari arah Tasikmalaya dengan cara melambung ke kanan secara ugal-ugalan, meskipun sedang diberlakukan pengaturan arus oleh petugas di lapangan.
Bahkan, aksi nekat pengemudi tersebut nyaris menabrak salah satu anggota kepolisian, Bripka Hamdan, yang tengah melaksanakan pengaturan lalu lintas di lokasi.
Melihat situasi yang membahayakan, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut. Setelah dilakukan upaya penghentian, ambulans akhirnya berhasil diberhentikan oleh petugas.
Diketahui, pengemudi ambulans tersebut bernama Yadi Supardi (25). Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi membawa kelengkapan surat berupa SIM serta fotokopi STNK.
Saat dimintai keterangan, pengemudi mengaku sedang terburu-buru. Ia juga mengaku tidak berhenti saat diberhentikan petugas karena merasa gugup dan takut.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa ambulans tersebut tidak sedang dalam kondisi darurat, tidak membawa pasien, dan hanya berisi sopir seorang diri.
“Atas pelanggaran tersebut, petugas langsung melakukan tindakan tegas berupa penilangan serta mengamankan kendaraan untuk sementara waktu,” ujar Ipda Ade.
Polres Garut menegaskan bahwa kendaraan prioritas seperti ambulans tetap harus mematuhi aturan lalu lintas apabila tidak dalam kondisi darurat.
Polres Garut juga mengimbau kepada seluruh pengemudi, termasuk kendaraan layanan khusus, agar tidak menyalahgunakan fasilitas yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. (DIX)
