Sempat Viral Tendang Kekasih hingga Tersungkur, Norman Akhirnya Bayar Rp50 Juta dan Tempuh Jalur Damai: Publik Soroti Aspek Kekerasan yang Tak Dilaporkan

Loading

Bandung,TRIBUNPRIBUMI.com – Nama Muhammad Norman Nuruddin Tarigan mendadak menjadi sorotan publik setelah video rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya diduga menendang dan melakukan kekerasan terhadap kekasihnya, Jesica Sintya, viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi di kawasan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat itu memantik kemarahan warganet dan memunculkan perdebatan luas soal kekerasan dalam hubungan personal.

Dalam video yang beredar, Jesica terlihat tersungkur setelah diduga mendapat tendangan dan perlakuan kasar dari Norman di depan sebuah rumah. Rekaman tersebut menyebar cepat dan menjadi konsumsi publik, menempatkan kasus ini sebagai salah satu isu yang paling banyak diperbincangkan dalam beberapa hari terakhir.

Datang Menagih Utang, Berujung Kekerasan

Berdasarkan pengakuan Jesica melalui media sosial pribadinya, peristiwa itu terjadi pada 14 Februari 2026. Ia datang jauh-jauh dari Pekanbaru ke Bandung untuk menemui Norman yang disebut sempat menghilang tanpa kabar. Tujuannya, menurut Jesica, adalah untuk menagih utang yang telah tertunggak selama kurang lebih tiga tahun.

Namun, alih-alih mendapatkan penyelesaian, Jesica mengaku justru mengalami tindakan kekerasan fisik dan verbal. Ia menyebut kejadian tersebut menjadi titik balik setelah sekian lama memilih diam.

“Saya datang hanya untuk meminta hak saya. Tidak ada satu pun orang yang pantas diperlakukan dengan kekerasan saat sedang memperjuangkan haknya sendiri,” tulis Jesica dalam pernyataannya.

Pernyataan tersebut memperkuat persepsi publik bahwa persoalan utang piutang tidak bisa dijadikan pembenaran atas tindakan emosional, apalagi kekerasan fisik terhadap perempuan.

Laporan Fokus ke Utang, Bukan Penganiayaan

Menariknya, meski video kekerasan telah beredar luas, laporan yang dibuat ke kepolisian disebut hanya terkait persoalan utang piutang, bukan tindak pidana penganiayaan.

Kapolsek Batununggal, Inspektur Satu Ahmad Rifai, membenarkan adanya kejadian tersebut di Jalan Cibangkong Nomor 44, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Namun, ia menegaskan bahwa laporan resmi yang masuk ke pihaknya hanya menyangkut persoalan utang.

“Laporannya soal utang, bukan soal kekerasan atau penganiayaan. Kejadian kekerasannya terjadi sebelum korban membuat laporan,” ujarnya.

Pernyataan ini sontak memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa aspek kekerasan yang terekam jelas dalam CCTV tidak dilaporkan sebagai tindak pidana? Apakah ada pertimbangan tertentu di balik keputusan tersebut? Ataukah mediasi dianggap sebagai jalan paling cepat dan praktis untuk menyelesaikan perkara?

Mediasi dan Kesepakatan Rp50 Juta

Polsek Batununggal kemudian memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak pada. Kamis 26 Februari 2026. Dalam proses tersebut, Jesica menuntut pelunasan utang sebesar Rp35 juta serta kompensasi Rp15 juta atas kerugian yang dialaminya.

Total yang harus dibayarkan Norman mencapai Rp50 juta.

“Pihak laki-laki harus membayar utang Rp35 juta dan kompensasi Rp15 juta. Sudah dibayarkan dan kedua belah pihak sepakat berdamai,” jelas Ahmad Rifai.

Dengan pelunasan tersebut, perkara dinyatakan selesai melalui kesepakatan bersama. Kepolisian memastikan tidak ada kelanjutan proses hukum setelah tercapai perdamaian.

Damai Secara Hukum, Tapi Selesai Secara Moral?

Meski secara administratif perkara dinyatakan selesai, publik masih menyoroti dimensi moral dan sosial dari kasus ini. Video kekerasan yang telah terlanjur tersebar luas menyisakan bekas dalam ingatan masyarakat.

Banyak pihak menilai, penyelesaian secara damai dalam konteks utang piutang memang sah secara hukum perdata. Namun, ketika ada dugaan kekerasan fisik yang terekam jelas, persoalannya menjadi lebih kompleks.

Kasus ini membuka kembali diskursus tentang kekerasan dalam hubungan pacaran (dating violence), yang kerap terjadi namun jarang terungkap ke ranah hukum. Tidak sedikit korban memilih diam atau menyelesaikan secara kekeluargaan dengan berbagai pertimbangan, mulai dari tekanan sosial hingga faktor emosional.

Norman memang telah melunasi kewajiban finansialnya sebesar Rp50 juta. Namun pertanyaan publik tak berhenti di sana: apakah uang cukup untuk menutup luka fisik dan psikis? Apakah mediasi bisa benar-benar menghapus trauma?

Peristiwa ini menjadi cermin bahwa konflik pribadi, termasuk utang piutang, tidak boleh berujung pada kekerasan. Lebih dari itu, kasus ini menjadi pengingat bahwa keberanian korban untuk bersuara adalah langkah penting, sekaligus membuka ruang diskusi lebih luas tentang perlindungan perempuan dan penyelesaian hukum yang berkeadilan. (Agus Sulaeman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *