![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik, Undang Herman, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja dan pola komunikasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia menilai, tiga fungsi utama DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, belum sepenuhnya dijalankan secara maksimal dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Undang Herman menegaskan, berdasarkan Pasal 154 UU Nomor 23 Tahun 2014, DPRD kabupaten memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi (pembentukan peraturan daerah), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Namun dalam praktiknya, menurut dia, fungsi-fungsi tersebut akan kehilangan makna jika tidak dibarengi dengan komunikasi aktif dan keterbukaan terhadap publik.
“Secara normatif memang tidak ada aturan yang mewajibkan anggota DPRD harus mengangkat telepon atau membalas pesan WhatsApp masyarakat. Tapi secara moral dan etika jabatan, mereka adalah wakil rakyat. Kalau rakyat sulit mengakses wakilnya sendiri, lalu di mana letak representasinya?” tegas Undang Herman, Rabu (25/02/2026).
Legislasi Tanpa Aspirasi?
Ia menyoroti fungsi legislasi yang seharusnya menjadi instrumen utama dalam merespons kebutuhan warga. Menurutnya, pembentukan peraturan daerah tidak boleh hanya menjadi formalitas atau sekadar memenuhi target program legislasi daerah (Prolegda).
“Perda itu bukan produk administratif semata. Ia harus lahir dari kebutuhan nyata masyarakat. Kalau komunikasi dengan konstituen tersendat, bagaimana aspirasi itu bisa benar-benar terakomodasi?” ujarnya tajam.
Undang menilai, tanpa interaksi yang intens dengan masyarakat, produk legislasi berpotensi tidak menyentuh akar persoalan di lapangan. Ia bahkan menyebut, DPRD bisa terjebak dalam rutinitas rapat tanpa sensitivitas sosial.
Fungsi Anggaran dan Pengawasan Dipertanyakan
Tak hanya legislasi, fungsi anggaran pun menjadi sorotan. DPRD memiliki kewenangan membahas dan menyetujui APBD bersama pemerintah daerah. Dalam konteks ini, Undang mempertanyakan sejauh mana aspirasi masyarakat benar-benar menjadi pertimbangan dalam penyusunan anggaran.
“Anggaran itu uang rakyat. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara transparan. Tapi kalau akses komunikasi saja sulit, publik bisa bertanya-tanya: apakah suara mereka benar-benar didengar dalam pembahasan APBD?” katanya.
Begitu pula dengan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Ia mengingatkan bahwa pengawasan bukan sekadar formalitas atau laporan di atas kertas, melainkan kontrol aktif terhadap kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah.
“Pengawasan itu harus berbasis fakta lapangan. Kalau jarang turun, jarang berdialog, dan sulit dihubungi, bagaimana bisa mengetahui persoalan riil masyarakat?” tambahnya.
Keluhan Masyarakat Menguat
Dalam beberapa waktu terakhir, keluhan masyarakat terkait sulitnya menghubungi sejumlah anggota DPRD Kabupaten Garut mulai mencuat di ruang-ruang diskusi publik dan media sosial. Mulai dari pesan yang tak kunjung dibalas hingga panggilan yang tidak diangkat, menjadi bahan perbincangan yang menyisakan kekecewaan.
Bagi Undang Herman, persoalan ini bukan sekadar soal etika komunikasi, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Kepercayaan itu mahal. Rakyat memilih dengan harapan besar. Jangan sampai setelah duduk di kursi empuk, komunikasi justru menjadi barang langka,” sindirnya.
Ia menegaskan bahwa di era digital saat ini, tidak ada alasan bagi pejabat publik untuk tertutup atau sulit diakses. Media sosial, layanan pengaduan daring, hingga forum tatap muka bisa dimaksimalkan sebagai jembatan komunikasi.
Evaluasi dan Transparansi Mendesak
Undang Herman mendorong agar DPRD Kabupaten Garut melakukan evaluasi internal terkait pola komunikasi dan keterbukaan informasi kepada publik. Ia juga meminta adanya sistem yang lebih terstruktur dalam menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Kalau memang secara aturan tidak diwajibkan mengangkat telepon, minimal ada mekanisme resmi yang responsif dan terukur. Jangan sampai masyarakat merasa diabaikan,” tegasnya.
Menurutnya, kritik ini bukan untuk menjatuhkan lembaga DPRD, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar fungsi legislatif benar-benar berjalan sesuai amanat konstitusi dan harapan rakyat.
“Ini bukan soal personal. Ini soal institusi dan tanggung jawab publik. DPRD harus kembali pada marwahnya sebagai rumah rakyat, bukan menara gading yang sulit dijangkau,” pungkasnya.
Sorotan ini diperkirakan akan memantik diskursus lebih luas di tengah masyarakat Kabupaten Garut, terutama terkait kualitas representasi politik dan hubungan antara wakil rakyat dengan konstituennya di tengah dinamika pemerintahan daerah saat ini. (**)
