Diduga Sejumlah SPPG di Kabupaten Garut Belum Kantongi IPAL dan Dokumen Lingkungan, Kabid AMDAL DLH Angkat Bicara: “Kami Tidak Pernah Terima Pengajuan”

Loading

Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Dugaan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Garut, Jawa Barat beroperasi tanpa mengantongi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL memantik gelombang pertanyaan serius di ruang publik.

Sementara adanya isu ini bukan sekadar soal administrasi. Ia menyentuh inti tata kelola pemerintahan: siapa yang memberi izin, siapa yang mengawasi, dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi pencemaran lingkungan?

Sorotan semakin tajam setelah muncul pernyataan dari Kepala Bidang (Kabid) AMDAL Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, Indra Purnama, S.IP., M.Si., yang menyebut pihaknya tidak pernah menerima pengajuan dokumen lingkungan dari SPPG yang dimaksud.

“Coba konfirmasi ke bidang pengendalian selaku anggota satgas MBG Garut. Setahu kami, satgas berada di bawah Pak Sekretaris Daerah (Sekda), sedangkan DLH hanya selaku anggota satgas di bidang pengendalian,” ujar Indra saat dikonfirmasi Media Tribunpribumi.com pada. Selasa, (24/02/2026).

Pernyataan itu belum berhenti di situ. Indra secara tegas mempertanyakan mekanisme perizinan operasional SPPG.

“Secara perizinan, yang mengizinkan SPPG beroperasi siapa? Karena tidak pernah ada permintaan persyaratan ke DLH untuk dokumen lingkungannya, termasuk terkait keberadaan bangunannya apakah sudah dilengkapi dengan PBG atau belum. Salah satu persyaratan PBG adalah dokumen lingkungan dengan rekomendasi IPAL,” tegasnya.

Pernyataan yang Mengguncang

Ucapan tersebut ibarat membuka kotak pandora. Jika benar DLH tidak pernah menerima pengajuan dokumen lingkungan, maka ada dua kemungkinan:

SPPG memang belum memiliki dokumen lingkungan dan tetap beroperasi.

Ada proses administrasi yang berjalan tanpa melibatkan instansi teknis lingkungan sebagaimana mestinya.

Keduanya sama-sama problematis.

Dalam sistem perizinan yang ideal, setiap kegiatan yang berpotensi menghasilkan limbah wajib melalui kajian lingkungan. Apalagi SPPG, yang notabene merupakan dapur produksi skala besar dengan aktivitas masif setiap hari.

Dari sisi teknis, kegiatan memasak dalam jumlah besar menghasilkan limbah cair berupa minyak, lemak, deterjen, sisa bahan organik, hingga air bekas pencucian. Tanpa IPAL, limbah tersebut berisiko langsung masuk ke saluran umum atau meresap ke tanah.

Pertanyaannya sederhana: sudahkah sistem pengolahan limbah itu ada dan berfungsi?

Jangan Sampai Program Sosial Jadi Tameng

SPPG pada dasarnya merupakan bagian dari program pemenuhan gizi masyarakat. Namun sejumlah kalangan menilai, program sosial tidak boleh menjadi alasan untuk melonggarkan kepatuhan terhadap aturan lingkungan.

“Tujuannya baik, tapi prosedur tidak boleh diabaikan. Lingkungan hidup bukan urusan sekunder. Ini menyangkut kesehatan masyarakat,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Garut.

Ia menilai, jika benar ada fasilitas yang berjalan tanpa dokumen lingkungan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas air atau tanah, tetapi juga kredibilitas pemerintah daerah.

“Kalau usaha kecil saja bisa ditindak karena tak punya izin, bagaimana mungkin fasilitas skala besar dibiarkan tanpa kelengkapan? Jangan sampai ada kesan standar ganda,” katanya.

Koordinasi Lintas Instansi Dipertanyakan

Pernyataan Kabid AMDAL juga menyinggung posisi Satgas MBG Garut yang berada di bawah koordinasi Sekretaris Daerah (Sekda), sementara DLH hanya menjadi anggota di bidang pengendalian.

Struktur ini memunculkan pertanyaan baru:

Apakah mekanisme perizinan dan pengawasan sudah berjalan secara terintegrasi?

Apakah rekomendasi teknis lingkungan menjadi syarat mutlak sebelum operasional dimulai?

Jika memang salah satu syarat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen lingkungan dengan rekomendasi IPAL, maka absennya pengajuan ke DLH menjadi sinyal yang tidak bisa dianggap sepele.

Risiko Lingkungan Bukan Teori

Kabupaten Garut selama ini masih menghadapi berbagai persoalan lingkungan, mulai dari pencemaran sungai hingga pengelolaan sampah yang belum optimal. Dalam konteks itu, setiap fasilitas baru seharusnya melalui pengawasan lebih ketat.

Pencemaran air tanah tidak terjadi dalam sehari. Ia berjalan perlahan, nyaris tak terlihat, hingga akhirnya sumur warga berubah warna, berbau, atau tak lagi layak konsumsi.

Apakah pemerintah daerah siap menanggung risiko tersebut jika pengawasan longgar?

Publik Menunggu Kejelasan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan menyeluruh mengenai:

Apakah seluruh SPPG di Kabupaten Garut sudah memiliki IPAL yang memenuhi standar?

Apakah dokumen AMDAL atau UKL-UPL telah diterbitkan?

Siapa yang secara resmi memberikan izin operasional?

Dan bagaimana mekanisme pengawasan rutin dilakukan.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah:

Apakah akan ada audit terbuka? Evaluasi menyeluruh? 

Atau sekadar klarifikasi administratif tanpa pembenahan sistem?

Pernyataan Kabid AMDAL DLH Kabupaten Garut menjadi titik penting dalam polemik ini. Ia bukan sekadar klarifikasi teknis, melainkan sinyal bahwa ada celah koordinasi yang perlu dijelaskan secara transparan.

Karena pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang IPAL dan dokumen lingkungan. Ini tentang integritas tata kelola, konsistensi penegakan aturan, dan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan hidup di Kabupaten Garut.

Jika aturan ditegakkan setengah hati, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas lingkungan hari ini, tetapi juga kepercayaan publik esok hari. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *