![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Dalam rangka menjaga integritas, profesionalisme, serta nama baik Media Tribunpribumi.com, Redaksi menyampaikan Surat Edaran Redaksi sebagai bentuk penegasan sikap dan pedoman yang wajib dipatuhi oleh seluruh Wartawan dan Wartawati Media Tribunpribumi.com.
Redaksi Media Tribunpribumi.com dengan ini menegaskan tidak bertanggung jawab secara hukum maupun kelembagaan apabila terdapat Wartawan dan/atau Wartawati yang tertangkap tangan melakukan tindakan melawan hukum, termasuk diantaranya:
Pemerasan, penipuan, pencurian, atau perbuatan pidana lainnya, baik terhadap narasumber, instansi, lembaga, maupun masyarakat umum.
Redaksi secara tegas dan tanpa pengecualian menyatakan tidak memberikan izin kepada Wartawan dan Wartawati Media Tribunpribumi.com untuk:
Membuat proposal dalam bentuk apa pun,
Melakukan pembuatan atau pengedaran kalender,
Mengajukan kerja sama, permohonan bantuan, sponsorship, atau bentuk pengajuan lainnya,
yang mencatut nama Media Tribunpribumi.com dengan menggunakan atau melampirkan data, stempel, kop surat, maupun tanda tangan palsu yang mengatasnamakan Redaksi.
Redaksi akan mengambil tindakan tegas berupa pencabutan keanggotaan dan/atau pemberhentian secara permanen terhadap Wartawan dan Wartawati Media Tribunpribumi.com apabila:
Terbukti melakukan pelanggaran hukum,
Mendapat laporan resmi dari masyarakat,
Atau terdapat laporan dari aparat penegak hukum terkait kinerja negatif,
penyalahgunaan profesi kewartawanan, serta tindakan yang mencoreng nama baik media.
Surat Edaran Redaksi ini dibuat dengan sebenar-benarnya, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, untuk dipahami, dipatuhi, dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh Wartawan dan Wartawati Media Tribunpribumi.com tanpa terkecuali.
Garut, 15 Januari 2026
Pemimpin Redaksi
Diki Kusdian
Media Tribunpribumi.com
