![]()
Jakarta,TRIBUNPRIBUMI.com – Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menjadi perhatian publik. Di tengah proses pemeriksaan perkara tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK), mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo menyampaikan pandangannya mengenai kemungkinan putusan yang akan diambil lembaga penjaga konstitusi tersebut.
Gatot meyakini gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak terkait syarat pendidikan Gibran akan ditolak MK.Pernyataan tersebut disampaikan Gatot dalam wawancara di kanal YouTube Hersubeno Point, Kamis, 24 September 2026.
“Kalau dari analisa dan keyakinan saya akan ditolak,” ujar Gatot saat di wawancarai awak media melalui sambungan Whatsapp miliknya, Sabtu (26/09/2026). Namun, pernyataan Gatot tersebut merupakan analisis dan keyakinan pribadi.
Hingga saat pernyataan itu disampaikan, MK masih melakukan pemeriksaan terhadap perkara yang diajukan para pemohon.
Sorotan Gatot terhadap Dinamika Pemerintahan
Dalam wawancara tersebut, Gatot tidak hanya membahas perkara yang berkaitan dengan Gibran. Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan dinamika politik di lingkungan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Gatot menyebut masih terdapat sejumlah pihak yang menurut pandangannya memiliki kedekatan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo di dalam pemerintahan Prabowo.
Ia bahkan menyinggung posisi Kapolri dalam konteks pandangannya tersebut.
“Seperti Kapolri, itu adalah ‘tangannya’ Pak Jokowi,” kata Gatot.
Pernyataan mengenai hubungan politik, pengaruh maupun posisi sejumlah pejabat tersebut merupakan pandangan Gatot dalam wawancara. Tidak ada putusan pengadilan yang menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa pejabat tertentu merupakan perpanjangan tangan politik seseorang.
Gatot juga menyampaikan pandangan bahwa dinamika tersebut perlu menjadi perhatian Presiden Prabowo. Ia berpendapat bahwa hakim MK masih memperhatikan sinyal atau isyarat dari Istana ketika mengambil keputusan.
Pandangan tersebut juga perlu ditempatkan sebagai pendapat narasumber, bukan sebagai fakta yang telah dibuktikan dalam proses persidangan.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
Gugatan yang menjadi sorotan tersebut tercatat sebagai Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara itu diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.Dalam dalil permohonan, para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Para pemohon antara lain meminta MK memberikan konsekuensi hukum terhadap pencalonan dan pelantikan Gibran.
Proses persidangan perkara tersebut telah berlangsung pada 21 dan 23 September 2026. Pada persidangan 23 September, MK mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta keterangan dari Pihak Terkait.
Dengan demikian, proses hukum perkara tersebut belum selesai ketika Gatot menyampaikan prediksinya.
Keputusan akhir tetap berada pada kewenangan majelis hakim konstitusi yang memeriksa dan memutus perkara berdasarkan hukum serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Mahfud MD Soroti Prinsip Final dan Mengikat
Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan perspektif berbeda mengenai status konstitusional pasangan Prabowo-Gibran.
Mahfud membedakan antara persoalan mengenai hasil Pilpres 2024 dengan persoalan etik yang pernah muncul dalam proses lahirnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.Menurut Mahfud, secara konstitusional pasangan Prabowo-Gibran telah ditetapkan sebagai pasangan terpilih melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Secara konstitusional terpilihnya Prabowo dan Gibran itu sudah selesai, sudah terpilih karena itu diputuskan oleh pengadilan,” kata Mahfud dalam tayangan di kanal YouTube miliknya.
Namun, Mahfud juga menyinggung persoalan etik yang muncul terkait proses lahirnya putusan tersebut.
Ia mengacu pada polemik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan Nomor 90 Berbeda dengan Gugatan Syarat Pendidikan
Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 memiliki kaitan dengan perubahan pemaknaan ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Perkara tersebut kemudian diikuti proses pemeriksaan etik terhadap sejumlah hakim MK. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.Meski demikian, persoalan etik hakim dan keberlakuan putusan MK merupakan dua persoalan hukum yang berbeda.
Mahfud menjelaskan bahwa putusan MK memiliki sifat final dan mengikat sehingga pelanggaran etik hakim tidak serta-merta membuat putusan yang telah dijatuhkan menjadi batal.
“Begitulah bunyi konstitusi, bahwa putusan MK itu bersifat final. Meskipun hakimnya salah, tidak bisa dibatalkan lagi,”terang Mahfud.
Dengan demikian, polemik terkait Putusan Nomor 90 tidak dapat begitu saja disamakan dengan perkara baru yang saat ini mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.
Dua Persoalan yang Perlu Dibedakan
Perkembangan perkara ini menunjukkan setidaknya terdapat dua isu hukum yang berbeda dan perlu ditempatkan secara proporsional.
Pertama, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden serta kemudian menjadi bagian dari polemik etik yang melibatkan Anwar Usman.
Kedua, Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang saat ini diperiksa MK dan mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Kedua perkara tersebut memiliki objek dan konteks hukum yang berbeda.Gatot Nurmantyo telah menyampaikan keyakinannya bahwa gugatan terkait syarat pendidikan Gibran akan ditolak. Di sisi lain, Mahfud MD menjelaskan konsekuensi hukum dari putusan MK yang telah berkekuatan final dan mengikat.Namun, prediksi maupun analisis tokoh politik tidak dapat menggantikan putusan resmi lembaga peradilan.
Selama perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih diperiksa, publik masih harus menunggu keputusan resmi MK.
Karena itu, perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada proses persidangan, pertimbangan hukum majelis hakim, serta putusan yang nantinya dibacakan secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi. (BES)













Leave a Reply