![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut memastikan proses pengisian jabatan kepala desa melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap berada dalam pengawasan pemerintah daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Garut,Idad Badrudin, S.E., seusai menghadiri pelantikan dua kepala desa hasil PAW yang dilakukan oleh Bupati Garut, Jumat (25/09/2026).
Dua kepala desa yang dilantik masing-masing berasal dari Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang, dan Desa Lembang, Kecamatan Leles.
Pelantikan kepala desa hasil PAW tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan keberlangsungan roda pemerintahan desa, pelayanan publik, serta pelaksanaan pembangunan di tingkat desa tetap berjalan setelah terjadi kekosongan jabatan kepala desa. Idad mengatakan, kepala desa yang baru dilantik diharapkan dapat segera menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Desa.
“Barusan kita menyaksikan pelantikan dua kepala desa hasil pemilihan antar waktu. Diharapkan mereka bisa langsung menjalankan tugas sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang,” kata Idad.
Tiga Desa Masih Mengalami Kekosongan Kepala Desa Definitif
Di sisi lain, DPMD Kabupaten Garut masih memiliki pekerjaan untuk menyelesaikan pengisian jabatan kepala desa definitif di sejumlah wilayah. Idad menjelaskan, saat ini terdapat tiga desa di Kabupaten Garut yang masih mengalami kekosongan jabatan kepala desa definitif.
Salah satunya adalah Desa Mekarjaya, Kecamatan Tarogong Kaler, yang mengalami kekosongan setelah kepala desa setempat meninggal dunia.Menurut Idad, proses pengisian jabatan di Desa Mekarjaya akan segera diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dalam kondisi kepala desa meninggal dunia atau mengundurkan diri sementara sisa masa jabatannya masih lebih dari satu tahun, pemerintahan desa dapat dipimpin oleh penjabat kepala desa dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Garut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara dua desa lainnya, yakni Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, dan Desa Sudalarang, Kecamatan Sukawening, saat ini telah memiliki penjabat kepala desa.
Kedua desa tersebut ditargetkan dapat melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu pada Desember 2026.
BPD Diminta Ikuti Tahapan Sesuai Ketentuan
Dalam proses PAW, DPMD Garut tidak hanya berperan dalam fasilitasi administrasi, tetapi juga memberikan pembinaan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai salah satu unsur penting dalam pelaksanaan mekanisme pengisian kepala desa antar waktu.
Idad menegaskan, pembinaan kepada BPD terus dilakukan agar proses PAW dapat berjalan sesuai tahapan dan tidak berlarut-larut.
DPMD Garut menargetkan proses pengisian kepala desa melalui mekanisme PAW dapat diselesaikan paling lambat enam bulan sejak terjadinya kekosongan jabatan, sesuai ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Pengawasan menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan proses tersebut berlangsung tertib, transparan, serta tidak keluar dari koridor regulasi.
Kepala Desa Hasil PAW Akan Mendapat Pembinaan
Tidak berhenti pada proses pemilihan dan pelantikan, DPMD Kabupaten Garut juga akan melakukan pembinaan terhadap kepala desa yang telah terpilih melalui mekanisme PAW.
Pembinaan tersebut mencakup sejumlah aspek yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari pelaksanaan pemerintahan, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan desa hingga penataan dan pengelolaan aset desa.
Idad menegaskan bahwa kepala desa hasil PAW tetap akan mendapatkan pengarahan dan pengawasan secara berkala.
Langkah tersebut dinilai penting karena kepala desa memiliki kewenangan besar dalam menjalankan roda pemerintahan, pelayanan masyarakat, pembangunan serta pengelolaan berbagai sumber daya yang dimiliki desa.
DPMD Garut berharap para kepala desa hasil PAW dapat segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawabnya serta mampu menjaga tata kelola pemerintahan desa agar berjalan sesuai aturan. Selain itu, aspek transparansi dan akuntabilitas juga menjadi perhatian agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat maupun pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.
Pengisian Jabatan Tidak Sekadar Pergantian Kepemimpinan
Pengisian kepala desa melalui PAW pada dasarnya bukan sekadar proses mengganti pejabat yang sebelumnya tidak dapat melanjutkan masa jabatannya. Lebih dari itu, proses tersebut berkaitan dengan keberlangsungan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap tahapan pengisian kepala desa perlu dilaksanakan secara tertib dan berdasarkan regulasi.
DPMD Kabupaten Garut memastikan proses tersebut akan terus difasilitasi dan diawasi sehingga pemerintahan desa yang mengalami kekosongan dapat kembali memiliki kepemimpinan definitif sesuai mekanisme yang ditentukan.
Dengan dilantiknya dua kepala desa hasil PAW di Desa Margamulya dan Desa Lembang, pemerintah daerah berharap pelayanan masyarakat serta agenda pembangunan di kedua desa tersebut dapat berjalan lebih optimal.
Sementara untuk desa-desa yang masih mengalami kekosongan kepala desa definitif, pemerintah daerah melalui DPMD akan melanjutkan proses sesuai tahapan yang telah ditetapkan. (*)













Leave a Reply