Suara Pribumi, Suara Kebenaran

Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat

Rapat Konflik Agraria Ditunda, Komisi III DPR Soroti Ketidakhadiran Kabareskrim

Loading

Jakarta,TRIBUNPRIBUMI.com – Agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang membahas persoalan pidana dalam konflik agraria struktural harus berakhir dengan penundaan. Penyebabnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahardiantono tidak hadir dalam rapat yang telah dijadwalkan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/08/2026).

Padahal, agenda tersebut telah mempertemukan sejumlah anggota Komisi III DPR RI dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Kehadiran KPA dinilai penting karena organisasi tersebut membawa sejumlah persoalan yang berkaitan dengan konflik agraria dan kasus pemidanaan terhadap petani serta masyarakat adat.

Ketidakhadiran Kabareskrim kemudian mendapatkan sorotan dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI. Bahkan, anggota Komisi III dari Fraksi PKS yang juga merupakan mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Adang Daradjatun, menyampaikan teguran keras agar ketidakhadiran pejabat terkait dalam agenda rapat DPR tidak menjadi kebiasaan.

Rapat tersebut sedianya menjadi forum untuk mempertemukan pihak legislatif, organisasi masyarakat sipil, serta kepolisian dalam membahas persoalan konflik agraria yang selama ini menjadi persoalan serius di berbagai daerah.

KPA Kecewa Kabareskrim Tidak Hadir

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran Kabareskrim. Menurut Dewi, pertemuan tersebut telah dipandang sebagai momentum penting untuk membicarakan persoalan yang dialami petani, masyarakat adat, aktivis, hingga advokat yang memperjuangkan hak atas tanah.

Ia mengatakan, persoalan yang hendak dibahas bukan hanya satu atau dua perkara. KPA membawa catatan mengenai 147 kasus pemidanaan terhadap petani dan masyarakat adat yang tersebar di 11 provinsi.

“Tujuan untuk RDPU kali ini adalah membicarakan 147 kasus pemidanaan kepada petani, masyarakat adat di 11 provinsi. Jadi, ini lingkupnya lebih luas,” ujar Dewi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibicarakan secara terbuka agar aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama mengenai karakter konflik agraria struktural.

Dewi menilai konflik agraria memiliki persoalan yang kompleks. Karena itu, penanganannya tidak semestinya hanya dilihat dari aspek pidana terhadap masyarakat yang berada di lapangan.

Ingin Polisi Memahami Konflik Agraria Struktural

KPA berharap kepolisian dapat memahami perbedaan antara tindak pidana biasa dengan persoalan konflik agraria struktural.

Menurut Dewi, masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah sering kali berhadapan dengan proses hukum ketika mempertahankan wilayah yang mereka klaim sebagai hak mereka.

Oleh karena itu, KPA meminta agar aparat kepolisian tidak terburu-buru melakukan penangkapan terhadap petani dan masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah.

Dewi juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah membahas persoalan tersebut bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pertemuan dengan Kapolri, menurut Dewi, menjadi bagian dari upaya mendorong penyelesaian persoalan kekerasan serta kriminalisasi yang dialami kelompok masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah.

“Karena banyak sekali instruksi-instruksi yang sebenarnya berasal dari pusat yang mendorong polda, polres, polsek itu melakukan penangkapan sedemikian rupa yang berkaitan dengan konflik-konflik agraria di lapangan,” ucap Dewi.

DPR Dorong Penyelesaian Konflik Agraria

Persoalan konflik agraria juga menjadi perhatian DPR RI. Dewi mengatakan, saat ini terdapat proses pembahasan bersama pimpinan DPR terkait percepatan penyelesaian konflik agraria melalui Pansus Penyelesaian Konflik Agraria.

Karena itu, pertemuan dengan pihak kepolisian dinilai penting untuk memastikan adanya kesamaan pemahaman mengenai konflik agraria struktural.

Menurut KPA, penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga legislatif dan masyarakat yang terdampak.

Ketika konflik agraria masuk ke ranah pidana, masyarakat sering berada dalam posisi yang rentan. Mereka dapat menghadapi proses hukum ketika memperjuangkan klaim atas tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan.

Karena itu, KPA berharap aparat penegak hukum dapat mengedepankan pendekatan yang lebih komprehensif.

Anggota DPR Minta Kabareskrim Hadir

Ketidakhadiran Kabareskrim tidak hanya disayangkan oleh KPA. Sejumlah anggota Komisi III DPR RI juga meminta agar pejabat yang bersangkutan hadir dalam rapat berikutnya.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Soedeson Tandra menegaskan pentingnya reformasi agraria karena persoalan tersebut bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa konflik mengenai tanah bukan persoalan sederhana. Bagi masyarakat, tanah dapat menjadi sumber penghidupan sekaligus berkaitan dengan keberlangsungan keluarga dan komunitas.

Karena itu, pembahasan mengenai konflik agraria di DPR dinilai harus dilakukan secara serius dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penanganannya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Martin Daniel juga menyayangkan ketidakhadiran Kabareskrim.

Martin meminta agar rapat tersebut dijadwalkan kembali dan Kabareskrim dapat hadir secara langsung.

“Kami meminta untuk rapat ini kita jadwalkan ulang dan kita meminta untuk Kabareskrim hadir dalam rapat berikut, supaya semua terbuka dan solusi-solusi kita bisa dapat dalam rapat itu,” ujar Martin.

Eks Wakapolri Tegaskan DPR Bukan Tempat Bermain-main

Sorotan lebih keras disampaikan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS sekaligus mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Adang Daradjatun.

Adang mempertanyakan ketidakhadiran pihak Bareskrim dalam rapat tersebut.

Ia menilai jika agenda rapat yang berkaitan dengan persoalan penting terus mengalami penundaan karena pejabat yang diundang tidak hadir, maka hal tersebut dapat menimbulkan persoalan tersendiri.

“Sudah kasusnya kasus seperti ini, lalu diundur, tidak hadir, diundur, tidak hadir. Ini tidak jelas minta penjelasan apa sampai kenapa tidak hadir,” kata Adang.

Menurut Adang, DPR telah menjalankan fungsi dan kewenangannya dengan mengundang pihak terkait untuk memberikan penjelasan.

Ia juga menilai tidak semestinya ketidakhadiran dalam rapat DPR menjadi sesuatu yang biasa.

“Kalau kita terus seperti ini, berat ini ya, kita dianggap apa? Mengundang dari pihak Konsorsium sudah hadir, dari Mabes Polri tidak hadir. Saya rasa jangan dibiasakan hal-hal seperti ini. Ini hal yang tidak baik,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa forum DPR merupakan ruang resmi untuk meminta penjelasan dari lembaga pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Rapat Akhirnya Ditunda

Karena tidak terdapat perwakilan dari Bareskrim yang hadir, pimpinan rapat Dede Indra Permana Soediro kemudian memutuskan untuk menunda agenda RDPU.

Dede mengatakan pihak sekretariat telah memastikan undangan rapat dikirimkan kepada pihak terkait.

Ia berharap apabila Kabareskrim berhalangan hadir, setidaknya terdapat pejabat lain yang dapat mewakili Bareskrim untuk memberikan penjelasan.

“Minimal mungkin harapan kita ada perwakilan dari Bareskrim kalau beliau berhalangan, bisa Wakaba atau jajaran yang lain untuk mengecek, mengonfirmasi apa yang menjadi harapan RDPU ini,” ujar Dede.

Namun, karena perwakilan dari Bareskrim juga tidak hadir, rapat akhirnya ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

Penundaan tersebut membuat pembahasan mengenai 147 kasus pemidanaan yang disampaikan KPA belum memperoleh tanggapan langsung dari pihak Bareskrim.

Masyarakat Menunggu Kejelasan

Konflik agraria merupakan persoalan yang memiliki dimensi panjang dan kompleks. Perselisihan mengenai penguasaan tanah dapat melibatkan masyarakat, pemerintah, perusahaan, hingga aparat penegak hukum.

Dalam sejumlah kasus, masyarakat yang mempertahankan tanah yang mereka yakini sebagai haknya dapat berhadapan dengan proses hukum.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan KPA meminta adanya perubahan pendekatan dalam menyelesaikan konflik agraria.

Mereka berharap proses hukum tidak digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah.

Di sisi lain, kepolisian tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Namun, dalam konteks konflik agraria struktural, KPA meminta agar proses tersebut mempertimbangkan akar persoalan dan tidak hanya melihat masyarakat dari perspektif pidana.

DPR Diharapkan Jadwalkan Ulang

Dengan ditundanya rapat, Komisi III DPR RI diharapkan segera menentukan agenda baru untuk membahas persoalan tersebut.

Kehadiran Kabareskrim atau pejabat yang memiliki kewenangan langsung dalam penanganan perkara agraria dinilai penting agar pertanyaan dan keluhan yang disampaikan KPA dapat memperoleh jawaban secara langsung.

Bagi masyarakat petani dan masyarakat adat yang disebut berada dalam konflik agraria, forum tersebut diharapkan tidak berhenti pada rapat dan perdebatan semata.

Mereka membutuhkan kepastian hukum, perlindungan terhadap hak atas tanah, serta penyelesaian konflik yang adil.

Sementara itu, kritik sejumlah anggota Komisi III terhadap ketidakhadiran Kabareskrim menunjukkan bahwa persoalan konflik agraria telah menjadi isu yang membutuhkan perhatian serius.

Rapat berikutnya akan menjadi momentum penting untuk mempertemukan kembali pihak DPR, kepolisian dan KPA. Dengan adanya dialog langsung, diharapkan dapat ditemukan langkah konkret untuk menyelesaikan konflik agraria sekaligus mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah.

Pada akhirnya, penyelesaian konflik agraria tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga menyangkut rasa keadilan masyarakat. Karena itu, seluruh pihak yang memiliki kewenangan diharapkan dapat duduk bersama, membuka persoalan secara transparan, serta mencari solusi yang berpihak pada kepastian hukum dan kepentingan masyarakat. (BES)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *