Suara Pribumi, Suara Kebenaran

Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat

Ruang Publik Jadi Cermin Jati Diri Bangsa, Bahasa Indonesia Harus Menjadi Prioritas

Loading

(Oleh: Muhamad Hilman Firmansyah, S.Pd., M.Pd)

Artikel,TRIBUNPRIBUMI.com – Bahasa merupakan salah satu unsur terpenting dalam membangun identitas sebuah bangsa. Melalui bahasa, masyarakat berkomunikasi, menyampaikan gagasan, mewariskan nilai-nilai budaya, sekaligus memperkuat rasa persatuan. Bagi Indonesia yang memiliki keberagaman suku, budaya, dan bahasa daerah, Bahasa Indonesia memiliki kedudukan yang sangat strategis sebagai bahasa persatuan sekaligus bahasa negara.

Dalam kehidupan sehari-hari, keberadaan Bahasa Indonesia dapat ditemukan hampir di setiap sudut ruang publik. Mulai dari papan nama jalan, kantor pemerintahan, sekolah, rumah sakit, pusat perbelanjaan, kawasan wisata, tempat usaha, reklame, spanduk, baliho, hingga berbagai media informasi digital. Semua itu bukan sekadar media penyampaian informasi, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana bangsa Indonesia menghargai bahasa negaranya sendiri.

Sayangnya, realitas yang terlihat saat ini menunjukkan bahwa penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik masih menghadapi berbagai tantangan. Fenomena penggunaan istilah asing semakin meluas dan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.

Sementara banyak pelaku usaha maupun pengelola kawasan komersial lebih memilih menggunakan kata-kata berbahasa Inggris seperti grand opening, best deal, discount, cashless, buy one get one, dan berbagai istilah lainnya dibandingkan menggunakan padanan Bahasa Indonesia. Bahkan, penamaan kawasan perumahan maupun pusat bisnis sering kali memadukan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris tanpa memperhatikan kaidah kebahasaan.

Fenomena tersebut sesungguhnya bukan hanya persoalan pilihan kata. Lebih dari itu, kondisi tersebut menunjukkan adanya perubahan cara pandang sebagian masyarakat terhadap bahasa. Bahasa asing sering kali dipersepsikan lebih modern, lebih bergengsi, dan memiliki nilai komersial yang lebih tinggi dibandingkan Bahasa Indonesia. Persepsi seperti inilah yang perlahan dapat menggeser kebanggaan terhadap bahasa nasional apabila tidak disikapi secara bijaksana.

Padahal, bahasa merupakan simbol kedaulatan bangsa. Bahasa mencerminkan karakter, budaya, serta tingkat penghargaan masyarakat terhadap identitas nasionalnya. Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang meninggalkan bahasanya demi mengikuti tren global, melainkan bangsa yang mampu berdiri sejajar dengan negara lain tanpa kehilangan jati dirinya.

Ruang publik memiliki fungsi yang sangat penting sebagai sarana edukasi. Apa yang dilihat masyarakat setiap hari akan membentuk kebiasaan berbahasa. Ketika papan informasi, papan petunjuk, baliho, reklame, dan berbagai media komunikasi lebih banyak menggunakan istilah asing, masyarakat pun akan terbiasa menganggap bahwa bahasa asing lebih layak digunakan dibandingkan Bahasa Indonesia. Sebaliknya, apabila ruang publik dipenuhi penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, maka secara perlahan akan tumbuh rasa bangga serta kesadaran kolektif untuk mengutamakan bahasa negara dalam kehidupan sehari-hari.

Namun demikian, mengutamakan Bahasa Indonesia tidak berarti menolak keberadaan bahasa daerah maupun bahasa asing. Indonesia merupakan negara yang kaya akan bahasa daerah sebagai warisan budaya yang harus terus dilestarikan. Demikian pula bahasa asing memiliki fungsi penting sebagai sarana komunikasi internasional, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan kerja sama global.

Yang perlu dipahami adalah pentingnya menempatkan setiap bahasa sesuai dengan fungsi dan ruang penggunaannya. Bahasa Indonesia harus menjadi bahasa utama dalam ruang publik yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Bahasa daerah dapat digunakan untuk memperkuat identitas lokal dan pelestarian budaya, sedangkan bahasa asing dapat disertakan sebagai pendamping apabila diperlukan untuk kepentingan wisatawan, investasi, atau komunikasi internasional. Dengan demikian, ketiga unsur bahasa tersebut dapat berjalan secara harmonis tanpa saling menggeser kedudukannya.

Komitmen untuk mengutamakan Bahasa Indonesia sesungguhnya bukan sekadar ajakan moral, melainkan telah memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mengatur secara jelas kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan publik. Penamaan bangunan, kawasan perdagangan, lembaga usaha, informasi barang dan jasa, rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, hingga media informasi pelayanan publik diwajibkan menggunakan Bahasa Indonesia. Bahasa daerah maupun bahasa asing tetap dapat digunakan sebagai pelengkap sesuai kebutuhan.

Keberhasilan membangun budaya berbahasa yang baik tentu tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Dunia usaha memiliki peran penting melalui penggunaan Bahasa Indonesia dalam promosi dan identitas usaha. Media massa mempunyai tanggung jawab menyajikan informasi dengan bahasa yang baik dan mudah dipahami masyarakat. 

Di sisi lain,lembaga pendidikan harus terus menanamkan kecintaan terhadap Bahasa Indonesia sejak usia dini. Sementara itu, masyarakat sebagai pengguna bahasa memiliki tanggung jawab untuk membiasakan penggunaan Bahasa Indonesia secara santun, benar, dan sesuai kaidah dalam kehidupan sehari-hari.

Di era digital saat ini, tantangan tersebut menjadi semakin kompleks. Arus informasi dari berbagai negara membuat masyarakat semakin akrab dengan istilah asing. Kondisi tersebut tentu tidak dapat dihindari, namun harus diimbangi dengan kemampuan menggunakan Bahasa Indonesia secara baik dan benar. Kemajuan teknologi seharusnya menjadi sarana memperkuat eksistensi Bahasa Indonesia, bukan justru menggeser kedudukannya.

Membangun kebanggaan terhadap Bahasa Indonesia juga berarti membangun karakter bangsa. Bangsa yang menghargai bahasanya akan lebih percaya diri dalam berinteraksi dengan dunia internasional. Negara-negara maju tetap menggunakan bahasa nasionalnya sebagai identitas, meskipun masyarakatnya menguasai berbagai bahasa asing. Indonesia pun dapat melakukan hal yang sama dengan menjadikan Bahasa Indonesia sebagai tuan rumah di negeri sendiri.

Sudah saatnya seluruh elemen bangsa memandang ruang publik sebagai ruang edukasi kebahasaan. Setiap papan nama, reklame, spanduk, petunjuk jalan, maupun media informasi hendaknya menjadi contoh penggunaan Bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami masyarakat. Dengan demikian, ruang publik benar-benar menjadi cermin jati diri bangsa yang mencerminkan kecintaan terhadap bahasa nasional.

Pada akhirnya, menjaga Bahasa Indonesia berarti menjaga identitas bangsa. Menempatkan Bahasa Indonesia sebagai prioritas di ruang publik bukan berarti menolak bahasa lain, melainkan menempatkan setiap bahasa pada fungsi dan ruangnya secara proporsional. Melalui langkah tersebut, Indonesia tidak hanya memperkuat mutu komunikasi publik, tetapi juga merawat kebudayaan, memperkokoh persatuan nasional, dan mewariskan kebanggaan berbahasa Indonesia kepada generasi mendatang.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *