Suara Pribumi, Suara Kebenaran

Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat

UKW Penting,Tetapi Bukan Mahkota Profesi Wartawan

Loading

(Oleh: Diki Kusdian)

Opini,TRIBUNPRIBUMI.com – Di tengah dinamika dunia pers Indonesia, polemik mengenai Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali menghangat. Berbagai pernyataan yang berkembang di ruang publik seolah menggiring opini bahwa seseorang baru dapat disebut wartawan apabila telah memiliki sertifikat UKW. Narasi seperti ini bukan hanya menimbulkan perdebatan di kalangan insan pers, tetapi juga berpotensi menciptakan kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai makna profesi wartawan yang sesungguhnya.

Pertanyaannya, benarkah sertifikat UKW menjadi syarat sah seseorang menjadi wartawan?

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jawabannya adalah tidak.

Undang-undang yang menjadi payung hukum utama bagi kehidupan pers nasional tidak pernah mencantumkan kewajiban bahwa seorang wartawan harus memiliki sertifikat UKW agar dapat menjalankan profesinya. Justru yang dijamin oleh negara adalah kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1). Sementara Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

Artinya, secara yuridis tidak ada dasar hukum yang dapat dijadikan alasan untuk menyatakan seseorang bukan wartawan hanya karena belum mengikuti UKW.

UKW adalah Instrumen Kompetensi, Bukan Legalitas Profesi

Tidak ada yang membantah bahwa UKW merupakan program yang sangat baik. Tujuan UKW adalah meningkatkan kapasitas, profesionalisme, dan kualitas wartawan agar mampu menjalankan tugas jurnalistik sesuai standar kompetensi yang telah dirumuskan Dewan Pers bersama organisasi pers.

Dalam konteks ini, UKW merupakan alat ukur kompetensi, bukan alat penentu legalitas profesi.

Kesalahan terbesar yang mulai muncul adalah ketika sebagian pihak menggeser fungsi UKW dari instrumen peningkatan kualitas menjadi “gerbang masuk” profesi wartawan. Cara pandang seperti ini tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan praktik eksklusivitas yang bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers.

Jika profesi wartawan hanya boleh dijalankan oleh mereka yang memiliki sertifikat, maka akan muncul pertanyaan besar: bagaimana nasib ribuan wartawan daerah, pewarta komunitas, jurnalis independen, maupun wartawan media kecil yang selama ini bekerja dengan penuh dedikasi namun belum memperoleh kesempatan mengikuti UKW?

Apakah karya-karya mereka otomatis kehilangan nilai jurnalistik?

Tentu tidak.

Integritas Tidak Dapat Disertifikasi

Ada satu hal yang sering terlupakan dalam perdebatan mengenai UKW, yaitu integritas.

Integritas tidak lahir dari selembar sertifikat.

Integritas dibangun melalui kejujuran, keberanian, tanggung jawab moral, independensi, serta komitmen untuk menyampaikan fakta kepada publik tanpa tekanan dan tanpa kepentingan pribadi.

Sejarah jurnalistik, baik di Indonesia maupun dunia, menunjukkan bahwa wartawan-wartawan besar dikenang bukan karena sertifikat yang mereka miliki, melainkan karena keberanian mereka memperjuangkan kebenaran.

Pers menjadi pilar demokrasi bukan karena dokumen administratif, tetapi karena keberanian wartawannya menjaga nurani.

Sebaliknya, sejarah juga mencatat bahwa tidak sedikit wartawan yang telah memiliki berbagai sertifikat profesional, tetapi justru tersandung pelanggaran kode etik, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, bahkan praktik pemerasan berkedok jurnalistik.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa sertifikat bukan jaminan mutlak profesionalisme.

Wartawan Dinilai dari Karyanya

Dalam dunia jurnalistik berlaku prinsip sederhana namun sangat mendasar.

Karya adalah identitas wartawan.

Publik tidak menilai wartawan dari sertifikat yang digantung di dinding kantor.

Publik menilai wartawan dari berita yang ditulisnya.

Apakah beritanya akurat?

Apakah informasinya berimbang?

Apakah dilakukan melalui proses verifikasi?

Apakah menghormati asas praduga tak bersalah?

Apakah memberikan manfaat bagi masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang menentukan kualitas seorang wartawan.

Karena pada akhirnya, masyarakat membaca karya jurnalistik, bukan membaca nomor sertifikat wartawannya.

Bahaya Monopoli Profesi Pers

Apabila UKW diposisikan sebagai syarat mutlak menjadi wartawan, maka akan muncul potensi monopoli profesi.

Profesi wartawan bisa berubah menjadi ruang yang hanya dapat dimasuki kelompok tertentu.

Hal ini bertentangan dengan semangat reformasi pers yang lahir setelah tumbangnya rezim Orde Baru.

Undang-Undang Pers Tahun 1999 justru dibuat untuk menghapus berbagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers.

Pers diberikan kemerdekaan agar dapat menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan.

Jika kemudian muncul pembatasan baru yang tidak diatur undang-undang, maka semangat reformasi tersebut menjadi kehilangan makna.

Kode Etik Lebih Penting daripada Sertifikat

Salah satu ukuran utama profesionalisme wartawan adalah kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Kode etik mengatur bagaimana wartawan bekerja secara profesional.

Menghormati fakta.

Melakukan konfirmasi.

Tidak mencampurkan opini dengan fakta.

Tidak menerima suap.

Menghormati hak jawab.

Menjaga independensi.

Semua itu merupakan ruh jurnalistik.

Sebab tanpa etika, sertifikat hanya menjadi dokumen administratif yang kehilangan makna.

Dewan Pers Pun Tidak Menjadikan UKW Sebagai Syarat Legal

Berbagai penjelasan dari kalangan Dewan Pers selama ini juga menegaskan bahwa UKW merupakan program peningkatan kompetensi.

Bukan syarat hukum menjadi wartawan.

Artinya, pemahaman bahwa seseorang baru dapat disebut wartawan setelah memiliki UKW merupakan interpretasi yang tidak memiliki dasar dalam Undang-Undang Pers.

Karena itu, masyarakat perlu diberikan edukasi yang benar agar tidak mudah menerima informasi yang menyesatkan mengenai profesi wartawan.

Tantangan Pers Saat Ini Bukan Sekadar Sertifikat

Pers Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang jauh lebih besar dibanding sekadar persoalan sertifikasi.

Era digital melahirkan banjir informasi.

Hoaks menyebar dalam hitungan detik.

Media sosial sering kali lebih cepat daripada media massa.

Tekanan ekonomi membuat banyak perusahaan pers kesulitan bertahan.

Di sisi lain, ancaman terhadap kebebasan pers masih terjadi, mulai dari intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan terhadap wartawan.

Dalam situasi seperti ini, yang dibutuhkan adalah memperkuat kualitas jurnalistik, meningkatkan literasi media, memperluas akses pendidikan jurnalistik, dan memperkokoh solidaritas antarinsan pers.

Bukan menciptakan sekat-sekat baru yang justru melemahkan profesi wartawan itu sendiri.

Tapi Kita Wajib Tahu

UKW adalah program yang patut diapresiasi karena mampu meningkatkan kompetensi wartawan. Semakin banyak wartawan mengikuti UKW tentu akan semakin baik bagi kualitas pers nasional.

Namun, UKW tidak boleh dimaknai sebagai “izin” untuk menjadi wartawan, apalagi dijadikan alat untuk mendiskreditkan mereka yang belum mengikutinya.

Pers Indonesia dibangun di atas fondasi kemerdekaan, bukan pembatasan.

Wartawan sejati bukan hanya mereka yang memiliki sertifikat, melainkan mereka yang setiap hari bekerja dengan jujur, independen, berani mengungkap fakta, menghormati Kode Etik Jurnalistik, serta menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Sebab pada akhirnya, sejarah tidak akan mencatat berapa banyak sertifikat yang dimiliki seorang wartawan. Sejarah akan mengingat siapa yang berani menyuarakan kebenaran ketika banyak orang memilih diam. Itulah hakikat profesi wartawan yang sesungguhnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *