![]()
Jakarta,TRIBUNPRIBUMI.com – Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Polri, Inspektorat Jenderal Polisi (Irjenpol) Drs Agus Suryo Nugroho, SH menegaskan komitmennya dalam mewujudkan transformasi penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan, profesional, humanis, dan berbasis teknologi digital. Hal tersebut disampaikannya usai menerima arahan Wakapolri terkait capaian serta evaluasi kinerja jajaran lalu lintas di seluruh Indonesia.
Dalam keterangannya, Kakorlantas menyebutkan bahwa tingkat pengaduan masyarakat terhadap fungsi lalu lintas mengalami penurunan signifikan. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikator meningkatnya kepercayaan publik terhadap pelayanan dan penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polantas.
“Dulu banyak pengaduan tentang fungsi lalu lintas, tetapi hari ini dari 100 persen hanya sekitar 6,8 persen pengaduan yang masuk terkait lalu lintas,” ujar Agus Suryo Nugroho Senin, (25/05/2026).
Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata soal memberikan tilang kepada masyarakat. Lebih dari itu, proses penindakan harus dilakukan secara profesional, jujur, berintegritas, dan mengedepankan rasa keadilan.
Kakorlantas juga mengingatkan seluruh jajaran agar menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang maupun praktik transaksional dalam proses tilang yang dapat mencoreng citra institusi Polri di mata masyarakat.
“Saya tidak bangga hanya melakukan penegakan hukum. Ketika penegakan hukum masih disalahgunakan dan ada unsur transaksional, itu justru membuat institusi menjadi jelek,” tegasnya.
Sebagai bagian dari transformasi pelayanan, Korlantas Polri kini mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai instrumen utama penegakan hukum lalu lintas. Saat ini, porsi penindakan berbasis ETLE mencapai 95 persen, sementara tilang manual hanya 5 persen.
Menurut Kakorlantas, penggunaan ETLE dinilai lebih objektif, transparan, dan mampu meminimalisir potensi pelanggaran prosedur di lapangan.
“Transformasi penegakan hukum yang saya lakukan selama menjadi Kakorlantas adalah ETLE 95 persen, sedangkan tilang manual hanya 5 persen,” ungkapnya.
Selain itu, Kakorlantas juga memastikan pelaksanaan Operasi Patuh mendatang akan mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, edukatif, dan humanis. Namun demikian, penegakan hukum manual tetap dilakukan dengan porsi terbatas sekitar 30 persen.
Ia berharap seluruh anggota Polantas dapat menjadi sahabat masyarakat serta menghadirkan pelayanan yang mengutamakan pendekatan persuasif dibanding represif.
Dalam arahannya, Agus Suryonugroho menegaskan bahwa setiap aparat penegak hukum wajib memegang prinsip transparansi, due process of law, equality before the law, serta asas praduga tak bersalah dalam setiap tindakan hukum.
“Semangat KUHAP dan KUHP saat ini bukan sekadar memenjarakan orang, tetapi memastikan rasa keadilan dapat diterima di tengah masyarakat,” pungkasnya. (Megy)















Leave a Reply