![]()
BEKASI – TRIBUNPRIBUMI.com || Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang bekerja di salah satu usaha katering di wilayah tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, korban diduga mengalami perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan oleh sejumlah pekerja di tempat korban bekerja.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial SAM (38) dan EH (26). Sementara satu orang lainnya berinisial W saat ini masih dalam pencarian dan berstatus daftar pencarian saksi.
Kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Kepada orang tuanya, korban mengaku beberapa kali mengalami tindakan kekerasan seksual di waktu yang berbeda selama bekerja di lokasi tersebut. Tidak hanya itu, korban juga mengaku sempat mengalami kekerasan fisik saat berusaha melawan pelaku.
Mendapat laporan dari pihak keluarga, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi segera melakukan langkah cepat dengan memeriksa korban, meminta keterangan sejumlah saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap para pelaku.
Seiring kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat dan adanya kekhawatiran para terduga pelaku melarikan diri, petugas langsung melakukan koordinasi dengan unsur Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat guna mempercepat proses pengamanan.
Pada Kamis, 24 April 2026 sekitar pukul 19.09 WIB, dua terduga pelaku berhasil diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan alat bukti, keterangan korban, keterangan para saksi, serta hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban serta hasil Visum Et Repertum yang digunakan sebagai alat bukti pendukung dalam proses hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta memastikan setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur, ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Layanan pengaduan dan bantuan kepolisian dapat diakses melalui:
* Layanan Polisi 24 Jam (Gratis): 0811-1939-110
* Hotline Polri 24 Jam (Gratis): 110
* CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
WhatsApp: 0813-8399-0086
( Mardani Lubis / Red )
















Leave a Reply