![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Salah seorang pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Insan Muwahid di Kampung Gunung Cupu, RT 01 RW 06, Desa Cikarag, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyampaikan pandangannya mengenai pemberitaan media dan komunikasi dengan wartawan.
Pengelola yang meminta namanya tidak disebutkan tersebut mengatakan bahwa pihaknya tidak terlalu membutuhkan publikasi dari media. Menurutnya, pihak PKBM Insan Muwahid sudah terbiasa berkomunikasi dengan wartawan, khususnya yang berada di wilayah Garut Utara.
“Kami tidak butuh pemberitaan dari media. Baik dan buruk tak peduli karena saya juga sudah kenal dengan wartawan-wartawan yang ada di wilayah Garut Utara,” ujar pengelola tersebut dalam komunikasinya dengan awak media.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari dinamika komunikasi antara lembaga pendidikan dengan media. Di satu sisi, sebuah lembaga memiliki hak untuk menentukan sikap terhadap publikasi. Di sisi lain, media memiliki fungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk melakukan konfirmasi terhadap berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Publikasi Media Bukan Satu-Satunya Ukuran
Bagi sebuah lembaga pendidikan, pemberitaan media tentu bukan satu-satunya ukuran keberhasilan penyelenggaraan lembaga.Kegiatan pendidikan tetap menjadi fokus utama, sementara publikasi merupakan salah satu sarana untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Karena itu, keputusan pihak PKBM untuk tidak menjadikan pemberitaan media sebagai prioritas merupakan bagian dari sikap pengelola.Namun, ketika terdapat informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dan menjadi perhatian masyarakat, media tetap dapat melakukan peliputan serta meminta keterangan dari pihak terkait.
Konfirmasi tersebut diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak hanya berasal dari satu sisi.
Hubungan Media dan Lembaga Perlu Dibangun Secara Profesional
Hubungan antara wartawan dan lembaga pendidikan pada dasarnya dapat berjalan secara profesional tanpa harus selalu berada dalam posisi berseberangan.
Wartawan membutuhkan informasi dari narasumber.Sementara lembaga membutuhkan ruang untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Keduanya mempunyai kepentingan yang berbeda tetapi dapat saling melengkapi.
Jika terdapat pertanyaan dari wartawan, pihak lembaga dapat memberikan keterangan sesuai kewenangannya.
Sebaliknya, media memiliki tanggung jawab untuk mengolah informasi tersebut secara akurat dan berimbang.
Apabila narasumber belum dapat memberikan jawaban, media juga dapat mencatat bahwa konfirmasi masih diperlukan atau belum diperoleh.
Mengenal Wartawan Tidak Menentukan Isi Pemberitaan
Pernyataan mengenai pihak pengelola yang mengenal sejumlah wartawan di wilayah Garut Utara juga perlu ditempatkan dalam konteks hubungan sosial dan profesional.
Mengenal wartawan merupakan hal yang wajar, terutama bagi pengelola lembaga yang sering berinteraksi dengan masyarakat.
Namun, isi sebuah pemberitaan pada dasarnya tetap menjadi tanggung jawab redaksi masing-masing media.Hubungan personal antara narasumber dan wartawan seharusnya tidak menentukan apakah suatu informasi akan diberitakan secara positif ataupun negatif,standar pemberitaan tetap berpedoman pada fakta, kepentingan publik, verifikasi dan keberimbangan.
Kepala PKBM Bicara Penguatan Mutu dan Validasi Data
Sementara itu, Kepala PKBM Insan Muwahid, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya tengah memprioritaskan penguatan mutu pendidikan dan validasi data peserta didik.
“Kami fokus memprioritaskan penguatan mutu pendidikan dan validasi data peserta didik,” ujarnya ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp, Minggu (06/09/2026).
Dirinya juga menyampaikan bahwa proses pengecekan dan pembenahan data dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami terus melakukan pembenahan dan pengecekan data. Data peserta didik harus menjadi perhatian karena menyangkut administrasi dan penyelenggaraan pendidikan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak PKBM memberikan perhatian terhadap aspek mutu pendidikan dan administrasi data peserta didik.
Validasi Data Menjadi Bagian Penting Tata Kelola
Data peserta didik merupakan salah satu bagian penting dalam administrasi penyelenggaraan pendidikan.Karena itu, proses validasi dan pembaruan data menjadi hal yang perlu dilakukan secara tertib oleh setiap lembaga sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat perbedaan antara data administrasi dengan kondisi faktual, lembaga dapat melakukan pengecekan dan pembenahan sesuai prosedur.Sebaliknya, apabila data telah sesuai, dokumentasi dan administrasi yang tersedia dapat menjadi dasar untuk memberikan penjelasan apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Dalam konteks ini, proses validasi bukan hanya berkaitan dengan pemberitaan media, tetapi merupakan bagian dari tata kelola lembaga pendidikan itu sendiri.
Dugaan Harus Tetap Diverifikasi
Sebelumnya, perhatian publik juga sempat mengarah pada informasi mengenai dugaan adanya peserta didik yang tidak sesuai dengan kondisi faktual di PKBM Insan Muwahid.Namun, informasi tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai dugaan selama belum terdapat hasil pemeriksaan atau bukti yang dapat memastikan kebenarannya.
Media mempunyai kewajiban untuk melakukan verifikasi dan memberikan ruang kepada pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi.
Pihak PKBM pun memiliki hak untuk menjelaskan kondisi sebenarnya berdasarkan data yang mereka miliki.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi dari kedua sisi dan menilai persoalan secara lebih objektif.
Tidak Membutuhkan Pemberitaan Bukan Berarti Menolak Konfirmasi
Sikap bahwa pemberitaan media bukan sesuatu yang dianggap penting tidak selalu berarti pihak lembaga menolak seluruh bentuk komunikasi dengan media.
Dalam praktiknya, lembaga dapat memilih kapan dan bagaimana memberikan informasi kepada media,wartawan juga harus menghormati keputusan tersebut.
Namun apabila informasi yang berkaitan dengan lembaga telah menjadi kepentingan publik, media tetap dapat melakukan upaya konfirmasi,jika pihak yang bersangkutan tidak memberikan keterangan, hal tersebut dapat disampaikan secara transparan dalam pemberitaan.
Dengan cara itu, hak lembaga dan fungsi jurnalistik dapat berjalan secara seimbang.
Media Juga Memiliki Tanggung Jawab
Di sisi lain, kebebasan media untuk melakukan peliputan harus berjalan bersama tanggung jawab jurnalistik.Media tidak seharusnya menjadikan dugaan sebagai fakta,informasi yang belum terverifikasi harus ditempatkan secara hati-hati.
Pihak yang diberitakan harus memperoleh kesempatan memberikan penjelasan.
Jika terdapat kesalahan informasi, media perlu membuka ruang koreksi.
Prinsip tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pers.
Pihak PKBM Memiliki Hak Klarifikasi
Apabila pihak PKBM Insan Muwahid menilai terdapat informasi dalam pemberitaan yang tidak sesuai fakta, mereka dapat memberikan klarifikasi,klarifikasi tersebut dapat menjadi bagian dari pemberitaan berikutnya sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang lebih lengkap.
Jika diperlukan, pihak yang merasa dirugikan juga memiliki mekanisme hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, perbedaan pandangan tidak harus berkembang menjadi konflik antara lembaga dan media.
Kepentingan Peserta Didik Tetap Menjadi Prioritas
Di tengah adanya pembahasan mengenai pemberitaan media, hal yang tidak kalah penting adalah memastikan peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan yang baik.Polemik antara media dan lembaga seharusnya tidak memengaruhi proses pembelajaran.
Lembaga tetap berkewajiban memberikan pelayanan pendidikan sesuai ketentuan.
Sementara media juga harus memperhatikan kepentingan peserta didik, termasuk tidak membuka informasi pribadi secara tidak perlu.
Publik Membutuhkan Informasi yang Berimbang
Pada akhirnya, perbedaan pandangan mengenai penting atau tidaknya pemberitaan media merupakan bagian dari dinamika komunikasi publik.
Pihak PKBM memiliki hak untuk menentukan sikap terhadap publikasi.
Wartawan memiliki tanggung jawab untuk melakukan peliputan berdasarkan kepentingan publik.
Keduanya harus berjalan dalam koridor profesional.
Jika terdapat informasi yang dipertanyakan, jawaban yang paling efektif adalah klarifikasi dan data.
Jika informasi tersebut benar, dapat dijelaskan berdasarkan fakta.
Jika terdapat kekeliruan, dapat dilakukan perbaikan.
Jika informasi belum terbukti, media harus menyampaikannya secara hati-hati.
Dengan demikian, pemberitaan tidak menjadi alat untuk menyudutkan pihak tertentu, tetapi menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lengkap.
TRIBUNPRIBUMI.com akan tetap memberikan ruang bagi pihak PKBM Insan Muwahid maupun pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi.Prinsip keberimbangan, verifikasi dan akurasi akan tetap menjadi dasar dalam pemberitaan.
Sebab, dalam setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, yang paling penting bukan siapa yang paling keras menyampaikan pendapat, melainkan bagaimana informasi dapat disampaikan secara faktual, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)















Leave a Reply