![]()
Bekasi,TRIBUNPRIBUMI.com – Proses seleksi pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memicu ketegangan di tengah masyarakat. Rapat yang digelar di kantor desa tersebut berubah ricuh setelah warga menyampaikan protes keras terkait dugaan minimnya transparansi dalam penjaringan calon.
Kericuhan terjadi saat forum memasuki pembahasan kuota keterwakilan perempuan. Sejumlah warga yang hadir terlibat adu argumen hingga berujung aksi saling dorong. Situasi sempat memanas dan nyaris berujung bentrokan fisik sebelum akhirnya berhasil diredam.
Salah satu tokoh masyarakat, Syarifudin Hidayat alias Egay, mengungkapkan bahwa ketegangan dipicu oleh ketidakpuasan warga terhadap mekanisme penjaringan calon yang dinilai tidak melibatkan musyawarah secara luas.
Menurutnya, proses yang dilakukan oleh sejumlah Ketua RT dalam menentukan perwakilan pemilih dianggap sepihak. Ia menilai penjaringan dilakukan tanpa komunikasi terbuka dengan warga, sehingga menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan.
Egay juga menyoroti adanya dugaan praktik yang dinilai tidak objektif, seperti satu keluarga yang memiliki lebih dari satu hak pilih. Ia menilai hal tersebut berpotensi mencederai prinsip demokrasi yang seharusnya menjunjung keadilan dan kesetaraan.
Warga yang hadir dalam rapat secara terbuka menyampaikan keberatan mereka. Mereka menuntut penjelasan detail dari panitia serta pemerintah desa agar proses seleksi berjalan transparan, adil, dan akuntabel.
Dalam pandangan masyarakat, pengisian anggota BPD seharusnya mencerminkan aspirasi murni warga di setiap dusun. Mereka berharap proses demokrasi tidak dikotori oleh kepentingan tertentu yang dapat merusak kepercayaan publik.
“Demokrasi ini adalah hak memilih dan dipilih. Kami ingin wakil-wakil yang duduk di BPD benar-benar berasal dari perwakilan wilayah masing-masing, bukan hasil kepentingan tertentu,” ungkap Egay.
Sementara itu, Kepala Desa Muktiwari, Bahrudin, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh kriteria dan mekanisme seleksi telah disepakati dalam musyawarah warga sebelumnya.
Menurut Bahrudin, kriteria awal yang mengacu pada Peraturan Bupati telah disederhanakan melalui forum musyawarah menjadi delapan poin yang telah disepakati bersama. Ia menilai kericuhan yang terjadi lebih disebabkan oleh kesalahpahaman serta adanya pihak yang memperkeruh suasana.
Meski sempat memanas, situasi akhirnya dapat dikendalikan. Aparat kepolisian dan TNI yang berjaga di lokasi bergerak cepat meredam ketegangan, sehingga kondisi kembali kondusif.
Peristiwa ini menjadi sorotan penting terkait pelaksanaan demokrasi di tingkat desa. Transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mencegah konflik serupa terulang di masa mendatang. (Mardani Lubis)
