![]()
Pesisir Barat,TRIBUNPRIBUMI.com – Rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian publik. Di tengah tuntutan peningkatan pelayanan dan pembangunan sektor pariwisata, kepemudaan, olahraga, serta ekonomi kreatif, sejumlah pos belanja operasional dinas tersebut tercatat mencapai sedikitnya Rp1.521.120.000 atau sekitar Rp1,52 miliar.
Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu (12/08/2026), anggaran tersebut tersebar pada sejumlah kebutuhan operasional, mulai dari perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), kendaraan dinas, makan dan minum kegiatan, jasa transaksi keuangan, jasa konsultasi, honorarium, pakaian dan cendera mata, hingga berbagai kebutuhan sewa dan kesekretariatan.
Besarnya anggaran tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: sejauh mana belanja operasional tersebut berbanding lurus dengan manfaat yang diterima masyarakat Pesisir Barat?
Pertanyaan itu menjadi relevan mengingat Disporaparekraf memiliki tanggung jawab pada empat sektor strategis, yakni kepemudaan, olahraga, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
Belanja Operasional Capai Rp1,52 Miliar
Dari data yang teridentifikasi dalam penelusuran, sejumlah pos anggaran antara lain perjalanan dinas dalam dan luar daerah sebesar Rp295 juta, ATK dan kebutuhan perkantoran sekitar Rp266 juta, serta kendaraan dinas yang meliputi sewa, perawatan dan operasional sebesar Rp198 juta.
Kemudian terdapat anggaran makan dan minum kegiatan sekitar Rp190 juta, jasa transaksi keuangan Rp162,4 juta, jasa konsultasi Rp140 juta, serta honor kegiatan sekitar Rp112,4 juta.
Sementara itu, pakaian dan cendera mata tercatat sekitar Rp63,7 juta, sewa hotel dan peralatan umum Rp42,6 juta, kebutuhan kesekretariatan seperti listrik dan internet sekitar Rp35,52 juta, serta sewa bangunan atau gedung sekitar Rp16,5 juta.
Jika seluruh pos yang teridentifikasi tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp1.521.120.000.
Namun demikian, angka tersebut perlu dibaca secara proporsional. Nilai yang ditemukan dalam data pengadaan belum otomatis dapat disebut sebagai realisasi belanja. Disporaparekraf perlu menjelaskan apakah angka tersebut merupakan pagu anggaran, nilai kontrak, atau realisasi belanja.
Pagu merupakan batas atau rencana anggaran, sedangkan realisasi menunjukkan anggaran yang benar-benar telah dibelanjakan. Karena itu, besarnya nilai anggaran saja belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan.
Publik Berhak Mengetahui Output Anggaran
Meski demikian, besarnya pagu tetap menjadi ruang yang wajar untuk dipertanyakan publik. Sebab, setiap anggaran pemerintah pada akhirnya harus memiliki tujuan, keluaran, dan penerima manfaat yang jelas.
Masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran tersebut menghasilkan peningkatan pelayanan, pengembangan destinasi wisata, promosi pariwisata, pembinaan atlet, pemberdayaan pemuda, atau penguatan pelaku ekonomi kreatif.
Pesisir Barat sendiri memiliki potensi wisata yang besar. Potensi pantai, budaya, olahraga selancar, ekonomi kreatif dan berbagai aktivitas masyarakat seharusnya dapat menjadi basis pengembangan ekonomi daerah.
Karena itu, belanja pemerintah idealnya tidak hanya terlihat dari aktivitas internal birokrasi, tetapi juga tercermin dalam perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.
Perjalanan dinas, konsumsi kegiatan, kendaraan dinas, jasa konsultasi, honorarium maupun kebutuhan perkantoran pada dasarnya merupakan bagian yang dapat menunjang pelaksanaan pemerintahan. Namun, seluruhnya perlu memiliki hubungan yang jelas dengan program dan target organisasi.
Bukan Besarnya Anggaran yang Dipersoalkan, Melainkan Manfaatnya
Sorotan terhadap anggaran tersebut bukan berarti seluruh belanja operasional otomatis bermasalah.
Setiap pos belanja dapat saja memiliki dasar kebutuhan dan dasar hukum sepanjang proses penganggaran, pengadaan, pelaksanaan serta pertanggungjawabannya dilakukan sesuai ketentuan.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah besaran anggaran tersebut telah disusun secara efisien, ekonomis, efektif dan benar-benar mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Dengan demikian, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah Disporaparekraf menghabiskan Rp1,52 miliar untuk operasional, melainkan apa yang diperoleh masyarakat dari anggaran sebesar itu.
Prinsip Efisiensi dan Transparansi Wajib Dijaga
Pengelolaan keuangan negara dan daerah memiliki prinsip yang jelas. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menekankan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Prinsip tersebut juga tercermin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Artinya, keberadaan anggaran perjalanan dinas, makan-minum, kendaraan, konsultasi maupun honorarium tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum.
Persoalan hukum baru dapat dinilai apabila terdapat bukti mengenai penyimpangan, seperti belanja fiktif, mark-up, perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, konflik kepentingan, atau pembayaran tanpa dasar dan bukti pertanggungjawaban yang sah.
Karena itu, dugaan penyimpangan tidak seharusnya disimpulkan hanya berdasarkan angka anggaran. Pemeriksaan terhadap dokumen, pelaksanaan kegiatan, kontrak, bukti pembayaran dan hasil pekerjaan menjadi penting untuk menentukan ada atau tidaknya persoalan.
Disporaparekraf Diminta Transparan
Untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat, Disporaparekraf Pesisir Barat dinilai perlu membuka informasi mengenai penggunaan anggaran tersebut.
Setidaknya publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai:
dasar perencanaan dan penganggaran setiap pos;
status anggaran apakah masih berupa pagu, sudah dikontrakkan, atau telah direalisasikan;
nama dan jenis kegiatan yang menggunakan anggaran;
target dan output setiap kegiatan;
penerima manfaat dari program;
rincian perjalanan dinas;
dasar penggunaan jasa konsultasi dan jasa transaksi keuangan;
mekanisme pengadaan dan penyedia barang atau jasa;
dokumen pertanggungjawaban kegiatan;
serta perbandingan antara belanja operasional dengan belanja program yang langsung menyentuh masyarakat.
Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya melihat angka, tetapi juga memahami alasan dan hasil dari setiap penggunaan anggaran.
Konfirmasi Belum Mendapat Jawaban
Dalam rangka keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Disporaparekraf Kabupaten Pesisir Barat melalui pesan WhatsApp pada Rabu (12/08/2026).
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan.
TRIBUNPRIBUMI.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Kepala Disporaparekraf, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Inspektorat maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada akhirnya, transparansi bukan sekadar membuka angka anggaran. Transparansi juga berarti menjelaskan untuk apa uang rakyat digunakan, siapa yang menerima manfaat, apa hasil yang diperoleh, serta bagaimana pertanggungjawabannya.
Sebab, ukuran keberhasilan anggaran daerah bukan hanya seberapa besar anggaran terserap, tetapi seberapa besar manfaat yang benar-benar kembali kepada masyarakat. (**)













Leave a Reply