Suara Pribumi, Suara Kebenaran

Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat

Pemkab Bekasi Jadikan Opini Disclaimer BPK Sebagai Titik Awal Reformasi Tata Kelola Pemerintahan

Loading

Bekasi,TRIBUNPRIBUMI.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah menyusul diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berkaitan dengan opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) yang diberikan BPK, Pemkab Bekasi menyatakan menerima hasil pemeriksaan tersebut secara terbuka dan menjadikannya sebagai momentum penting untuk melakukan evaluasi serta perbaikan menyeluruh dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan penjelasan auditor BPK, opini disclaimer tersebut dipengaruhi oleh proses hukum terkait dugaan kasus ijon proyek yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Selain itu, BPK juga memberikan sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja, Pemkab Bekasi telah menyiapkan sejumlah langkah strategis sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

Langkah pertama adalah bersikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan dengan memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum, sekaligus menjamin keterbukaan informasi yang diperlukan selama proses penyidikan dan persidangan.

Selanjutnya, Pemkab Bekasi akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa, mencakup seluruh paket pekerjaan yang bersumber dari APBD maupun APBD Perubahan. Langkah ini bertujuan memutus praktik-praktik transaksional, termasuk sistem ijon proyek, agar proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan memperkuat koordinasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat melalui pendampingan intensif dalam menyusun rencana aksi (action plan) perbaikan tata kelola keuangan daerah, termasuk upaya memulihkan validitas pencatatan aset milik pemerintah daerah.

“Kami menghormati keputusan BPK RI. Opini ini merupakan konsekuensi dari situasi hukum yang sedang kami hadapi,” ujar Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, Selasa (30/06/2026).

Ia menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah mempercepat reformasi birokrasi, memulihkan kepercayaan masyarakat, serta memastikan pelayanan publik dan pembangunan daerah tetap berjalan secara optimal dengan menjunjung tinggi prinsip integritas.

“Pemkab Bekasi berkomitmen agar setiap perkembangan dalam proses perbaikan sistem tata kelola keuangan dapat diketahui masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

Dengan komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap seluruh proses pembenahan dapat berjalan efektif sehingga ke depan mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, transparan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Mardani Lubis)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *