![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Bunderan Suci di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini bukan sekadar titik simpul lalu lintas. Ia berubah menjadi “bom waktu” yang setiap saat mengancam keselamatan para pengendara. Minimnya pengaturan, ketiadaan rambu “stopan”, serta absennya kehadiran petugas di lapangan membuat kawasan ini kian semrawut dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas yang bisa merenggut nyawa.
Pantauan di lapangan menunjukkan situasi yang jauh dari kata tertib. Kendaraan dari berbagai arah masuk ke bundaran tanpa aturan prioritas yang jelas. Tidak ada rambu yang mengatur siapa harus berhenti dan siapa berhak melintas lebih dulu. Akibatnya, pengendara saling berebut ruang, memaksakan diri, dan menciptakan kondisi yang rawan tabrakan setiap detik.
Sementara adanya kemacetan pun menjadi pemandangan harian yang seolah dibiarkan dan ini telah terjadi beberapa tahun lamanya sehingga menjadi “kebiasaan”. Pada jam sibuk, arus kendaraan tersendat parah. Klakson bersahutan, emosi pengendara meningkat, dan potensi konflik di jalan tak terhindarkan.
Ujang Herman (45), warga Suci, Kecamatan Karangpawitan, dengan nada tegas menyuarakan keresahannya saat ditemui awak media pada Sabtu (04/04/2026). Ia menilai kondisi ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pembiaran yang nyata terhadap keselamatan publik.
“Di sini itu seperti tidak ada aturan. Semua kendaraan masuk seenaknya tanpa stopan. Kalau sudah ramai, macet total, dan sangat rawan tabrakan. Ini bukan lagi soal nyaman atau tidak, tapi soal keselamatan nyawa,” tegas Ujang.
Menurutnya, keluhan warga sudah berulang kali disampaikan. Namun hingga kini, belum terlihat langkah konkret dari pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk melakukan pembenahan.
“Sudah lama dikeluhkan, tapi seperti tidak dianggap serius. Harus tunggu ada korban dulu baru bergerak? Jangan sampai nyawa jadi taruhan hanya karena kelalaian,” ujarnya dengan nada geram.
Situasi di Bunderan Suci ini mencerminkan lemahnya manajemen lalu lintas di titik strategis. Sebagai kawasan yang menghubungkan beberapa jalur penting di Garut, seharusnya bundaran ini menjadi prioritas dalam penataan dan pengawasan. Namun yang terjadi justru sebaliknya ketiadaan rambu, minimnya marka jalan, serta nihilnya pengawasan aktif dari petugas.
Lebih ironis lagi, kondisi ini seakan menjadi “zona bebas aturan” di mana hukum lalu lintas tidak berjalan sebagaimana mestinya. Padahal, keselamatan pengguna jalan merupakan tanggung jawab utama negara yang tidak bisa ditawar.
Dugaan pembiaran ini pun memunculkan pertanyaan besar: di mana peran Dinas Perhubungan? Di mana kehadiran aparat kepolisian lalu lintas? Apakah keselamatan masyarakat harus menunggu jatuhnya korban terlebih dahulu baru menjadi prioritas?
Warga kini berada dalam dilema. Di satu sisi, mereka setiap hari harus melintasi jalur tersebut untuk beraktivitas. Di sisi lain, mereka dihadapkan pada risiko kecelakaan yang mengintai tanpa perlindungan yang memadai dari negara.
“Kalau begini terus, tinggal menunggu waktu saja akan ada kecelakaan besar. Jangan sampai nanti saling menyalahkan setelah terjadi korban. Ini jelas bisa dicegah dari sekarang,” kata Ujang.
Secara normatif, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan masyarakat di ruang publik, termasuk di jalan raya. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur pentingnya manajemen dan rekayasa lalu lintas demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Bunderan Suci seolah dibiarkan berjalan tanpa sistem, tanpa kontrol, dan tanpa tanggung jawab yang jelas.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan terjadi insiden yang lebih besar yang bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga bisa merenggut nyawa. Dan ketika itu terjadi, publik berhak mempertanyakan: siapa yang harus bertanggung jawab?
Masyarakat mendesak pemerintah Kabupaten Garut dan seluruh pihak terkait untuk segera turun tangan. Penempatan rambu “stop”, pemasangan marka jalan yang jelas, hingga kehadiran petugas di jam-jam rawan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keharusan yang mendesak.
Keterlambatan dalam bertindak sama saja dengan membuka pintu bagi tragedi. Dan dalam konteks ini, diam bukan lagi netral melainkan bagian dari masalah. (*)
