Framing Prestasi di Atas Luka Publik: RSUD Cabangbungin Dipoles, Dugaan Malpraktik, Pelecehan Seksual, dan Laporan ke APH Mengendap

Loading

Bekasi,TRIBUNPRIBUMI.com – Di saat publik menuntut keadilan, transparansi, dan penegakan hukum, Pemerintah Kabupaten Bekasi justru memilih jalan berbeda dengan cara memoles citra RSUD Cabangbungin melalui framing prestasi. Langkah ini menuai kritik tajam karena dilakukan bersamaan dengan mencuatnya dua dugaan malpraktik medis, dugaan pelecehan seksual oleh tenaga kesehatan, serta dua laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Alih-alih membuka ruang klarifikasi dan audit independen, publik justru disuguhi narasi keberhasilan, inovasi, dan capaian lama yang diangkat ulang melalui kanal resmi pemerintah daerah. Kondisi ini memunculkan kecurigaan kuat bahwa framing tersebut bukan sekadar komunikasi publik, melainkan upaya menutup krisis kepercayaan dan melindungi struktur kekuasaan.

Framing Prestasi yang Dipertanyakan Konteks dan Waktunya

Melalui unggahan reels Facebook Humas Pemkab Bekasi, RSUD Cabangbungin ditampilkan sebagai rumah sakit inovatif dengan capaian Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan masuk final ajang inovasi nasional. Narasi tersebut kemudian diperkuat oleh sejumlah pemberitaan media daring yang terkesan seragam dan minim konteks.

Namun, penelusuran LSM JaMWas Indonesia dan LSM KOMPI mengungkap fakta penting:

Prestasi JKN tersebut terjadi pada Oktober 2025

Telah lebih dulu dipublikasikan melalui akun Instagram resmi RSUD Cabangbungin

Bukan capaian baru dan tidak berkorelasi dengan kondisi krisis yang sedang berlangsung,Pengangkatan ulang prestasi lama ini dinilai tidak netral secara etik dan komunikasi publik, karena dilakukan tepat saat RSUD Cabangbungin disorot akibat dugaan pelanggaran serius. Framing ini dianggap berfungsi sebagai tirai asap untuk mengalihkan perhatian publik dari substansi persoalan.

Dua Dugaan Malpraktik: Keselamatan Pasien Dipertaruhkan

LSM JaMWas Indonesia dan LSM KOMPI mencatat adanya dua dugaan malpraktik medis yang dilaporkan oleh keluarga pasien dan masyarakat. Dugaan tersebut meliputi:

Penanganan medis yang diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)

Dugaan kelalaian tenaga medis yang berdampak pada keselamatan pasien

Kasus ini tidak lagi bersifat personal, melainkan telah berkembang menjadi isu publik yang memicu kemarahan dan kekecewaan masyarakat. Ironisnya, hingga berita ini diturunkan:

Tidak ada audit medis independen yang diumumkan ke publik

Tidak terlihat adanya sanksi struktural atau pertanggungjawaban manajemen

Pemerintah daerah terkesan diam atau defensif

Dalam sistem layanan kesehatan, dugaan malpraktik bukan persoalan reputasi semata, melainkan menyangkut nyawa manusia. Ketika negara gagal merespons secara transparan, kepercayaan publik runtuh.

Dugaan Pelecehan Seksual: Pelanggaran Berat yang Diabaikan Narasi Prestasi

Lebih mengkhawatirkan lagi, RSUD Cabangbungin juga diguncang dugaan pelecehan seksual oleh tenaga kesehatan terhadap pasien. 

Dugaan ini dipandang sebagai kejahatan serius karena:

Melanggar hak asasi dan martabat korban

Menghancurkan rasa aman dalam layanan kesehatan,Berpotensi masuk ranah pidana dan pelanggaran kode etik profesi

Dalam konteks ini, framing prestasi dinilai sangat tidak sensitif dan berpotensi melanggengkan budaya pembungkaman. Korban dan calon korban bisa merasa terintimidasi, takut melapor, dan kehilangan harapan akan keadilan.

Unjuk Rasa Warga: Alarm Sosial yang Sengaja Diabaikan

Akumulasi dugaan malpraktik dan pelecehan seksual memicu unjuk rasa masyarakat. Warga menuntut:

Penanganan kasus secara transparan

Penegakan hukum tanpa tebang pilih

Evaluasi menyeluruh terhadap manajemen RSUD Cabangbungin.

Namun, bukannya menjawab tuntutan tersebut dengan keterbukaan, pemerintah daerah justru menampilkan narasi prestasi. Sikap ini dinilai sebagai pengabaian alarm sosial dan bukti kegagalan komunikasi krisis oleh pimpinan daerah.

Laporan ke KPK: Dugaan Fee Proyek Berkedok CSR

Masalah RSUD Cabangbungin tidak berhenti pada aspek medis dan etik. LSM JaMWas Indonesia telah melaporkan dugaan fee proyek pengadaan barang dan jasa RSUD Cabangbungin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut memuat indikasi:

Dugaan aliran fee dari vendor proyek ke RSUD

Modus yang dikemas dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR)

Laporan ini disebut masih berproses di KPK, dan hingga saat ini tidak ada surat penghentian penyelidikan yang diterima pelapor. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa persoalan RSUD Cabangbungin bukan isu sepele, melainkan berlapis dan sistemik.

Laporan ke Kejari: Koperasi Konsumen Rusa Berlian Disorot

LSM KOMPI dan JaMWas Indonesia juga melaporkan Koperasi Konsumen Rusa Berlian ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Koperasi tersebut diduga berperan sebagai penyedia barang RSUD Cabangbungin.

Persoalan semakin kompleks karena:

Nama “Rusa Berlian” juga digunakan sebagai nama inovasi RSUD

Berpotensi menimbulkan konflik kepentingan

Memunculkan dugaan pencampuran antara branding pelayanan publik dan entitas bisnis

LSM mendesak Kejari untuk mengusut secara menyeluruh relasi pengadaan, alur pembayaran, serta pihak-pihak yang diuntungkan dari skema tersebut.

Pernyataan Tegas LSM: APH Jangan Kalah oleh Pencitraan

Ketua LSM JaMWas Indonesia menegaskan:

“Kami melihat pola yang berulang. Setiap kali laporan hukum mencuat, yang ditampilkan justru prestasi. Ini berbahaya bagi penegakan hukum. Aparat penegak hukum tidak boleh kalah oleh pencitraan.”

Sementara Ketua LSM KOMPI menyatakan:

“Kami mendesak KPK dan Kejari bekerja profesional, independen, dan tidak terpengaruh framing politik. Laporan kami berbasis data, bukan opini.”

Tuntutan Terbuka dan Peringatan Moral

Secara terbuka, LSM JaMWas Indonesia dan KOMPI menuntut:

KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan fee proyek RSUD Cabangbungin

Kejari Kabupaten Bekasi memeriksa Koperasi Konsumen Rusa Berlian secara transparan

Audit medis independen terhadap dua dugaan malpraktik

Penghentian framing prestasi sebelum seluruh persoalan hukum diselesaikan

Prestasi tidak menghapus dugaan kejahatan.

Inovasi tidak membatalkan laporan pidana.

Dan pencitraan tidak boleh berdiri di atas penderitaan korban.

Jika Plt Bupati Bekasi dan aparat penegak hukum ingin memulihkan kepercayaan publik, maka hukum harus ditegakkan lebih dulu,baru prestasi boleh dibicarakan. (ML)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *