![]()
Bekasi,TRIBUNPRIBUMI.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya daftar G sepanjang Januari 2026. Dalam operasi intensif tersebut, aparat mengamankan sebanyak 21 orang tersangka dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Pengungkapan ini disampaikan dalam kegiatan press release Polres Metro Bekasi, berdasarkan serangkaian laporan polisi yang diterima sejak awal hingga akhir Januari 2026. Penindakan dilakukan di sejumlah kecamatan, dengan wilayah dominan pengungkapan berada di Cikarang Utara dan Cikarang Selatan.
Kapolres Metro Bekasi melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa para tersangka berperan sebagai pengedar dan penjual obat keras daftar G yang diedarkan secara ilegal tanpa resep dokter. Modus penjualan dilakukan secara terselubung melalui toko kosmetik, konter ponsel, hingga sistem tempel untuk mengelabui aparat.
“Seluruh tersangka mengedarkan obat keras daftar G dengan tujuan memperoleh keuntungan. Sasaran konsumennya adalah usia produktif antara 20 hingga 31 tahun. Sementara asal obat-obatan tersebut sebagian besar berasal dari luar wilayah Kabupaten Bekasi,” ungkap pihak kepolisian.
21 Tersangka dari Berbagai Daerah
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan 21 tersangka, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Mereka berasal dari latar belakang dan domisili yang beragam, mulai dari Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, hingga luar daerah seperti Provinsi Aceh dan Bogor.
Para tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda, antara lain:
Warung dan toko kosmetik
Konter ponsel
Rumah kontrakan
Titik sistem tempel di wilayah Bekasi
Ribuan Butir Obat Keras Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa:
19.413 butir obat keras daftar G
13 unit handphone
Uang tunai Rp7.582.000
24 pack plastik klip
Jika ditotal, nilai nominal seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp194.130.000.
Modus Terselubung untuk Hindari Aparat
Polisi mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku terbilang sistematis, dengan cara:
Menjadikan toko kosmetik dan konter ponsel sebagai kedok
Menjual obat keras tanpa resep dokter
Menggunakan sistem tempel untuk meminimalisir kontak langsung
Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran obat berbahaya dan tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (Mardani Lubis/Rbn)
