![]()
Cimahi,TRIBUNPRIBUMI.com – Pelaksanaan Dialog Budaya Kota Cimahi 2026 yang digelar pada September lalu menyisakan persoalan. Hampir tiga pekan setelah kegiatan berlangsung, salah seorang narasumber mengaku belum menerima honor sebagaimana yang diharapkan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembayaran honor narasumber, termasuk pihak yang bertanggung jawab serta sumber anggaran yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Dialog Budaya Kota Cimahi 2026 dilaksanakan di Aula Gedung B Pemerintah Kota Cimahi pada 11 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Peringatan Hari Aksara Internasional sekaligus Pengukuhan Pengurus Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC) masa bakti 2026–2030.
Kegiatan diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat.
Sejumlah pejabat dan tamu undangan hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Wali Kota Cimahi Ngatiyana serta Kepala Disparbud Jawa Barat Iendra Sofian. Sekitar 80 undangan turut menghadiri acara yang juga diramaikan pertunjukan Larasvara, Tari Campernik dan monolog.Dalam dialog tersebut, panitia menghadirkan empat narasumber, yakni H. Yomanius Untung, Hj. Siti Muntamah, Drs. Mamat Rahmat serta pegiat aksara daerah sekaligus Pupuhu Perkumpulan Gentra Pamitran Cimahi, Mang Ujang La’ip.
Namun, setelah kegiatan selesai, muncul persoalan terkait honor salah seorang narasumber. Mang Ujang La’ip mengaku hingga Senin, 5 Oktober 2026, honor yang menjadi haknya sebagai narasumber belum diterima. Padahal, menurut pengakuannya, sejumlah dokumen pertanggungjawaban kegiatan atau SPJ disebut telah ditandatangani sejak pelaksanaan kegiatan.
Persoalan tersebut kemudian menimbulkan tanda tanya mengenai tahapan administrasi pembayaran.
Mang Ujang mengaku memperoleh informasi bahwa anggaran untuk honor narasumber masih dalam proses di Disparbud Jawa Barat. Informasi tersebut menurutnya menimbulkan kebingungan, mengingat komunikasi dan permintaan untuk dirinya menjadi narasumber berasal dari Disbudparpora Kota Cimahi.
Bahkan, permintaan tersebut disebut dituangkan melalui Surat Nomor PK.04/651/Disbudparpora tertanggal 28 Agustus 2026 tentang Permohonan Peserta.
“Permintaan untuk menjadi narasumber itu dari Disbudparpora Kota Cimahi. Kenapa harus Disparbud Jabar yang membayar?” ujar Mang Ujang.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai nominal honor yang belum diterima. Lebih dari itu, terdapat kebutuhan akan kejelasan mengenai mekanisme administrasi dan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pembayaran.
Sebagai narasumber yang telah diminta hadir dan memberikan materi dalam sebuah kegiatan resmi pemerintah, ia berharap proses administrasi dapat dilakukan secara jelas sehingga tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari.
Mang Ujang juga mengaku telah cukup lama berkontribusi dalam kegiatan kebudayaan di Kota Cimahi dan sekitarnya. Karena itu, persoalan belum diterimanya honor tersebut menurutnya menjadi hal yang cukup disayangkan.
Meski demikian, setelah honor tersebut belum juga diterima, Mang Ujang mengaku memilih tidak lagi mempermasalahkannya.
“Sudah tidak di harapkan lagi, telah diikhlaskan dan tidak akan mempertanyakan lagi,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang muncul bukan hanya berkaitan dengan nilai materi, tetapi juga menyangkut bagaimana pemerintah menghargai kontribusi para pelaku seni dan budaya yang dilibatkan dalam kegiatan resmi.
Di sisi lain, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah keterlambatan pembayaran tersebut disebabkan proses administrasi, perbedaan kewenangan antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi, atau faktor lain yang berkaitan dengan pencairan anggaran.
Karena itu, klarifikasi dari Disbudparpora Kota Cimahi dan Disparbud Jawa Barat menjadi penting.
Publik tentu berhak mengetahui secara terang siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran honor narasumber Dialog Budaya Kota Cimahi 2026, dari pos anggaran mana honor tersebut dibayarkan, serta sejauh mana proses administrasinya telah berjalan.
Apalagi kegiatan tersebut merupakan agenda pemerintah yang membawa misi pelestarian kebudayaan dan penguatan peran masyarakat dalam menjaga aksara serta budaya daerah.Keterlibatan seniman, budayawan dan pegiat kebudayaan dalam kegiatan pemerintah semestinya dibarengi dengan kepastian administrasi dan penghargaan yang proporsional terhadap kontribusi mereka.
Jika memang terdapat kendala administrasi, penjelasan terbuka dari pihak terkait diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman. Sebaliknya, apabila proses pembayaran masih berjalan, informasi mengenai tahapan dan kepastian penyelesaiannya juga penting disampaikan kepada narasumber.
Persoalan honor ini memang terlihat sederhana. Namun, dari kasus tersebut terdapat aspek tata kelola kegiatan pemerintah yang patut menjadi perhatian, terutama terkait transparansi, koordinasi antarlembaga dan kepastian pemenuhan hak pihak-pihak yang dilibatkan.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak terkait, persoalan ini diharapkan tidak berkembang menjadi preseden yang dapat memengaruhi kepercayaan para seniman dan budayawan terhadap penyelenggaraan kegiatan kebudayaan pemerintah di masa mendatang. (Achmad S)












Leave a Reply