Suara Pribumi, Suara Kebenaran

Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat

AKBP Rory Jalani Pemeriksaan Propam, AKBP Nendra Madya Tyas Ambil Alih Sementara Kepemimpinan Polres Mentawai

Loading

Mentawai,TRIBUNPRIBUMI.com – Pergantian sementara pucuk pimpinan di jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Mentawai menjadi perhatian setelah AKBP Nendra Madya Tyas ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Penunjukan tersebut dilakukan di tengah proses pemeriksaan yang dijalani Kapolres sebelumnya, AKBP Rory Ratno, oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Barat.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari mekanisme organisasi kepolisian untuk memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Kepulauan Mentawai tetap berjalan selama proses pemeriksaan berlangsung.

AKBP Nendra Madya Tyas bukanlah pejabat yang baru di lingkungan Polda Sumatera Barat. Sebelum dipercaya menjalankan tugas sebagai Plt Kapolres Kepulauan Mentawai, Nendra menjabat sebagai Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat.

Dengan pengalaman tersebut, Nendra kini mendapat tanggung jawab untuk sementara memimpin jajaran Polres Kepulauan Mentawai, termasuk memastikan fungsi pelayanan kepolisian, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Berawal dari Pengaduan yang Masuk ke Polda Sumbar

Proses pemeriksaan terhadap AKBP Rory disebut bermula dari adanya pengaduan yang diterima Polda Sumatera Barat sekitar Agustus 2026.

Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan Propam berkaitan dengan persoalan anggaran yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA.

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Kapolres Kepulauan Mentawai tersebut sedang berlangsung.

Menurut Djati, penunjukan AKBP Nendra sebagai Plt dilakukan untuk mengisi posisi pimpinan Polres Kepulauan Mentawai selama proses pemeriksaan terhadap Rory berlangsung.

“Kapolres Mentawai dalam proses pemeriksaan terkait dengan perlindungan anggaran DIPA,” ujar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy saat di mintai keterangan awak media melalui sambungan Whatsapp miliknya, Sabtu (26/09/2026).

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa proses terhadap AKBP Rory masih berada dalam tahapan pemeriksaan. Karena itu, materi pengaduan maupun dugaan yang sedang didalami belum dapat disamakan dengan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Pemeriksaan Bukan Berarti Kesalahan Telah Terbukti

Dalam setiap proses pemeriksaan internal institusi, terdapat tahapan untuk mengumpulkan keterangan, memeriksa dokumen, mengklarifikasi pihak-pihak terkait serta menilai apakah suatu laporan memiliki dasar pelanggaran.

Hal tersebut menjadi penting karena setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat publik maupun anggota kepolisian harus ditempatkan secara proporsional.

Pemeriksaan Propam merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri. Hasil akhirnya menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, selama belum ada keputusan atau hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran, AKBP Rory tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan terhadap materi pengaduan yang sedang diperiksa.

Prinsip praduga tak bersalah juga menjadi bagian penting dalam pemberitaan mengenai persoalan tersebut.

Publik memang memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana institusi kepolisian menangani laporan terkait pejabatnya. Namun, transparansi tersebut harus berjalan seiring dengan ketelitian agar informasi yang beredar tidak berubah menjadi vonis sebelum proses pemeriksaan selesai.

Pengelolaan Anggaran Menjadi Perhatian

Persoalan anggaran DIPA menjadi salah satu hal yang disebut dalam proses pemeriksaan. Anggaran tersebut pada prinsipnya merupakan instrumen pembiayaan pelaksanaan tugas pemerintahan dan kelembagaan berdasarkan perencanaan serta ketentuan yang telah ditetapkan.

Karena menggunakan anggaran negara, pengelolaannya tentu dituntut memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, kepatuhan terhadap aturan serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif. Ketika muncul pengaduan yang berkaitan dengan persoalan anggaran, pemeriksaan menjadi salah satu instrumen untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya.

Dalam konteks tersebut, masyarakat tentu berkepentingan memperoleh kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana proses pengelolaan anggaran dilakukan, siapa saja yang terlibat dalam proses administrasi, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.Namun, semua pertanyaan tersebut semestinya dijawab berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Polres Mentawai Harus Tetap Melayani Masyarakat

Di tengah berlangsungnya proses pemeriksaan terhadap pimpinan sebelumnya, roda organisasi Polres Kepulauan Mentawai tidak boleh berhenti.

Penunjukan AKBP Nendra Madya Tyas sebagai Plt Kapolres menjadi langkah administratif untuk memastikan kepemimpinan tetap berjalan.

Kondisi geografis Kepulauan Mentawai yang terdiri dari wilayah kepulauan juga membutuhkan koordinasi dan pelayanan kepolisian yang berkesinambungan.

Masyarakat tetap membutuhkan kehadiran polisi dalam berbagai aspek, mulai dari pelayanan administrasi, penanganan laporan masyarakat, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum hingga koordinasi dengan pemerintah daerah serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Karena itu, proses pemeriksaan terhadap seorang pejabat tidak semestinya mengganggu pelayanan publik yang menjadi tugas utama institusi.Kepemimpinan sementara diharapkan, mampu menjaga stabilitas internal sekaligus memastikan seluruh personel Polres Kepulauan Mentawai tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Publik Menunggu Kejelasan Hasil Pemeriksaan

Perhatian berikutnya berada pada hasil pemeriksaan Propam Polda Sumatera Barat.

Masyarakat tentu berhak mengetahui perkembangan penanganan pengaduan tersebut sepanjang informasi yang disampaikan tidak mengganggu proses pemeriksaan dan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Kejelasan hasil pemeriksaan penting bukan hanya bagi publik, tetapi juga bagi institusi Polri dan AKBP Rory sebagai pihak yang diperiksa.

Jika dari pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka langkah selanjutnya dapat dilakukan sesuai mekanisme dan aturan internal yang berlaku.Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran sebagaimana yang diadukan, hal tersebut juga perlu disampaikan secara jelas agar tidak muncul persepsi yang berkembang tanpa dasar.

Keterbukaan mengenai hasil pemeriksaan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan internal kepolisian

Pergantian Sementara Bukan Kesimpulan Akhir

Penunjukan AKBP Nendra sebagai Plt Kapolres Kepulauan Mentawai harus dibaca dalam konteks keberlangsungan organisasi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Pergantian sementara tersebut tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa dugaan yang dilaporkan telah terbukti. Demikian pula, proses pemeriksaan tidak semestinya dipahami sebagai putusan akhir terhadap AKBP Rory.

Masih terdapat tahapan pemeriksaan dan klarifikasi yang harus dilalui sebelum terdapat kesimpulan resmi. Karena itu, seluruh pihak perlu menunggu proses tersebut berjalan sesuai mekanisme.

Bagi institusi kepolisian, momentum ini sekaligus menjadi bagian dari pengujian terhadap sistem pengawasan internal. Apabila proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan sesuai kewenangan, berbasis bukti dan memberikan ruang yang adil kepada semua pihak, hasilnya diharapkan mampu memberikan kepastian.

Sementara bagi masyarakat Kepulauan Mentawai, yang paling utama adalah memastikan pelayanan kepolisian tetap berjalan tanpa terganggu oleh persoalan internal organisasi.

AKBP Nendra Madya Tyas kini mengemban tugas sementara sebagai Plt Kapolres Kepulauan Mentawai. Pada saat yang sama, proses pemeriksaan terhadap AKBP Rory Ratno masih menjadi kewenangan Propam Polda Sumatera Barat.

Publik pun masih menunggu bagaimana hasil akhir pemeriksaan tersebut dan keputusan resmi institusi kepolisian setelah seluruh proses pendalaman selesai dilakukan.

Sampai hasil resmi diumumkan, seluruh informasi mengenai dugaan persoalan anggaran DIPA tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai materi pemeriksaan dan pengaduan yang belum memperoleh kesimpulan akhir. (REY)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *