Suara Pribumi, Suara Kebenaran

Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat

Vidio Viral Begal di Cilopang Kec. Tarogong Kaler Ternyata Palsu, Polisi Ungkap Fakta di Balik Luka dan Barang yang Diklaim Dirampas

Loading

Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Laporan dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Cilopang, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat,pada Kamis (17/09/2026) dini hari, akhirnya terungkap sebagai laporan palsu.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh seorang pria berinisial GM (24), yang mengaku menjadi korban aksi pencurian dengan kekerasan oleh tiga orang yang menggunakan dua sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra mengatakan korban mengaku didatangi tiga orang saat melintas di kawasan dekat Café Balong. Pelaku disebut menarik tas miliknya hingga terlepas, kemudian mengayunkan senjata tajam yang mengenai bagian pundak dan tangan kiri korban. Pelaku juga disebut merusak jok sepeda motor serta mengambil telepon genggam yang berada di holder stang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku kehilangan tas berisi uang tunai sekitar Rp2 juta, kartu ATM BCA, serta satu unit telepon genggam Samsung A07. Korban juga mengaku mengalami luka pada bagian pundak dan tangan kiri.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Sancang Sat Reskrim Polres Garut langsung melakukan penyelidikan pada Jumat (18/9/2026). kami melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), penyisiran serta pemeriksaan terhadap rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi.” Ujar AKP Herman.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sejumlah fakta di lapangan yang tidak sesuai dengan keterangan dalam laporan awal.

Petugas kemudian melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pelapor. Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor akhirnya mengakui bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dilaporkannya tidak benar.

“Pelapor mengaku bahwa luka pada lengan kirinya dibuat sendiri menggunakan silet yang dibelinya dari sebuah toko di sekitar tempat tinggalnya. Sementara itu, telepon genggam Samsung A07 yang sebelumnya dilaporkan dirampas ternyata telah digadaikan oleh pelapor sehari sebelum laporan dibuat.” tambah AKP Herman.

Petugas juga menemukan surat bukti gadai telepon genggam tersebut dari salah satu outlet gadai di wilayah Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul.

Adapun uang tunai sekitar Rp2,1 juta yang sebelumnya disebut hilang dalam aksi perampasan, berdasarkan pengakuan pelapor telah digunakan untuk keperluan pribadi.

Sedangkan tas selempang yang disebut dirampas oleh pelaku ternyata diakui telah dibuang sendiri oleh pelapor di sekitar Jalan Letjen Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler.

“Saat ini pelapor telah diamankan sementara di Mako Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.“ pungkas AKP Herman.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengungkap fakta bahwa dugaan aksi curas yang sempat dilaporkan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

Polres Garut mengimbau masyarakat agar menyampaikan informasi atau laporan kepada pihak kepolisian secara benar dan sesuai fakta. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan untuk memastikan kebenaran suatu peristiwa. (GAL)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *