![]()
Bekasi,TRIBUNPRIBUMI.com – Permintaan maaf yang disampaikan Asep Setiawan alias Abah Setu atas pernyataannya yang dinilai menyinggung dan menghina Nabi Muhammad SAW belum menghentikan proses hukum yang tengah ditangani Polres Metro Bekasi.Kepolisian memastikan laporan masyarakat terkait dugaan penistaan agama yang melibatkan pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam tersebut masih berproses. Hingga Jumat (11/09/2026), belum ada pencabutan laporan yang diterima oleh pihak kepolisian.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Andi Oddang mengatakan pihaknya tetap akan menindaklanjuti laporan yang telah diterima sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Masih berproses, sementara belum ada (pencabutan laporan),” kata Andi Oddang kepada wartawan di Cikarang, Jawa Barat.
Menurut Andi, keberadaan laporan masyarakat menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan langkah-langkah penanganan selanjutnya. Polisi, kata dia, akan menyesuaikan proses berdasarkan perkembangan perkara.
“Untuk laporan kan sudah ada, sudah dilaporkan nanti kita menyesuaikan langkah-langkah ke depannya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa permintaan maaf secara sosial maupun keagamaan tidak secara otomatis menghapus proses hukum atas laporan yang telah masuk.
MUI dan Masyarakat Disebut Telah Memaafkan
Di sisi lain, kepolisian juga mencatat adanya perkembangan positif setelah Abah Setu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Andi mengatakan MUI Kabupaten Bekasi telah menyampaikan sikap memaafkan Abah Setu. Sebagian masyarakat, khususnya di Kabupaten Bekasi, juga disebut telah memberikan maaf atas pernyataan yang sebelumnya memicu kegaduhan.
“Kalau sejauh ini dari MUI Bekasi sendiri sudah menyampaikan, sudah memaafkan, masyarakat juga sudah memaafkan khususnya Kabupaten Bekasi,” ucap Andi.
Namun, sikap memaafkan tersebut tidak serta-merta menjadi dasar penghentian laporan. Secara hukum, perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti berdasarkan fakta, alat bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya dua ranah yang berjalan beriringan. Di satu sisi terdapat proses klarifikasi, permintaan maaf dan upaya meredakan ketegangan di tengah masyarakat. Di sisi lain, terdapat laporan hukum yang telah diterima kepolisian dan harus ditangani sesuai mekanisme hukum.
Permintaan Maaf Disampaikan di Mapolres Metro Bekasi
Sebelumnya, Abah Setu menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf terkait video yang beredar dan menimbulkan kontroversi.Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam agenda mediasi dan klarifikasi di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (10/09/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah unsur, antara lain MUI Kabupaten Bekasi, tokoh agama, tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.Dalam kesempatan tersebut, Abah Setu mengakui bahwa pernyataannya telah menyinggung umat Islam dan menimbulkan kegaduhan.
Ia menyatakan menyesali pernyataan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada kaum Muslimin.
“Sehubungan dengan beredarnya video yang menyinggung kaum Muslimin dan menghina Nabi Muhammad SAW, dengan ini saya menyatakan mengakui dan menyatakan salah atas kekeliruan tersebut,” kata Abah Setu,dia kemudian menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang telah menimbulkan keresahan dan kontroversi.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu langkah Abah Setu untuk meredakan polemik yang berkembang setelah potongan video pernyataannya beredar luas.
Berjanji Menghentikan Kegiatan yang Berpotensi Menyinggung Umat
Dalam kesempatan yang sama, Abah Setu juga menyampaikan sejumlah komitmen setelah munculnya kontroversi.
Ia menyatakan akan menutup kegiatan yang berkaitan dengan Majelis Dzikir Nurul Hikam yang dipimpinnya apabila kegiatan tersebut berpotensi menyinggung umat atau menimbulkan persoalan serupa.
Hal tersebut juga mencakup konten di media sosial serta materi pengajaran yang dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau menyinggung umat Islam.
“Kedua, saya akan menutup kegiatan yang berkaitan dengan segala hal yang dapat menyinggung umat majelis taklim, konten medsos, pengajaran terselubung berpotensi menghina dan menyesatkan kaum Muslimin,” ungkapnya.
Komitmen tersebut disampaikan di tengah upaya berbagai pihak untuk mencegah polemik berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.Abah Setu juga menyatakan kesediaannya untuk bersikap kooperatif apabila proses hukum terhadap laporan yang telah dibuat tetap dilanjutkan.
Siap Mempertanggungjawabkan Secara Hukum
Selain meminta maaf, Abah Setu menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Abah Setu menyatakan tidak akan mengulangi pernyataan atau tindakan serupa di kemudian hari.
“Ketiga, saya bersedia mempertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku dan apabila saya mengulang hal yang sama atau sejenis di kemudian hari,” ucapnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena proses hukum tetap berada di tangan aparat penegak hukum.Permintaan maaf merupakan bagian dari sikap yang disampaikan Abah Setu, sedangkan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap harus didasarkan pada proses hukum.
Karena itu, status seseorang dalam perkara hukum juga perlu ditempatkan secara proporsional hingga terdapat keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Polemik Bermula dari Video yang Beredar
Kontroversi bermula setelah beredarnya video yang memuat pernyataan Abah Setu mengenai Nabi Muhammad SAW.Video tersebut kemudian mendapat perhatian luas dan memunculkan reaksi dari berbagai pihak.
Pernyataan yang dinilai menyinggung umat Islam itu akhirnya menimbulkan kegaduhan di masyarakat.Situasi bahkan berkembang hingga massa mendatangi Abah Setu pada Senin malam, 7 September 2026, sebagai buntut dari pernyataan yang beredar tersebut.
Peristiwa itu menjadi perhatian aparat keamanan karena persoalan yang berkaitan dengan isu keagamaan memiliki sensitivitas tinggi dan berpotensi memicu ketegangan apabila tidak ditangani secara hati-hati.
Polisi Hadapi Dua Kepentingan: Penegakan Hukum dan Kondusivitas
Dalam situasi seperti ini, kepolisian tidak hanya dituntut memastikan proses hukum berjalan, tetapi juga menjaga agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Permintaan maaf Abah Setu dan sikap sejumlah tokoh serta masyarakat yang telah memaafkan diharapkan dapat menjadi momentum untuk meredakan ketegangan.
Namun, laporan yang sudah diterima tetap harus ditangani secara profesional.
Polisi memiliki kewajiban untuk memeriksa fakta-fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut, meminta keterangan pihak-pihak yang diperlukan dan menentukan langkah berdasarkan hasil proses hukum.Dengan demikian, penghentian suatu perkara tidak semata-mata ditentukan oleh adanya permintaan maaf, melainkan harus mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku.
Pentingnya Menahan Diri
Kasus tersebut juga menjadi pengingat bahwa penyampaian materi keagamaan di ruang publik, terutama melalui media sosial, membutuhkan kehati-hatian.Pernyataan yang disampaikan dalam sebuah forum dapat direkam, dipotong, disebarkan dan ditafsirkan secara luas oleh masyarakat.
Karena itu, setiap tokoh agama maupun figur publik memiliki tanggung jawab untuk memastikan pernyataan yang disampaikan tidak menimbulkan kesalahpahaman atau memicu keresahan.Pada sisi lain, masyarakat juga diharapkan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Jika terdapat pernyataan yang diduga melanggar hukum, masyarakat memiliki mekanisme untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya, aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan bukti serta ketentuan hukum,langkah tersebut jauh lebih penting dibandingkan melakukan tekanan massa yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga Jumat (11/09/2026), Polres Metro Bekasi memastikan laporan terkait dugaan penistaan agama yang dilaporkan masyarakat masih dalam proses.
Belum adanya pencabutan laporan membuat kepolisian tetap memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya.
Sementara itu, Abah Setu telah menyampaikan permintaan maaf, menyatakan penyesalan, berjanji menghentikan kegiatan yang dinilai berpotensi menimbulkan kontroversi, serta menyatakan kesiapan mempertanggungjawabkan persoalan tersebut sesuai hukum.
Perkembangan selanjutnya kini berada pada proses penanganan aparat penegak hukum.
Publik pun diharapkan memberikan ruang kepada kepolisian untuk bekerja secara profesional, sekaligus menjaga suasana tetap kondusif.
Yang terpenting, seluruh pihak perlu menghormati proses hukum dan tidak mendahului keputusan aparat maupun pengadilan. Permintaan maaf patut dihargai sebagai upaya meredakan kegaduhan, sementara proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Dengan pendekatan tersebut, persoalan yang sempat memicu keresahan di masyarakat diharapkan dapat diselesaikan secara proporsional, tanpa memperluas konflik dan tanpa mengabaikan prinsip keadilan. (JIM)












Leave a Reply