![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Persoalan iuran sebesar Rp35.000 yang berkaitan dengan Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali menjadi perhatian.Sorotan terhadap iuran tersebut bukan semata-mata karena nominalnya. Pertanyaan yang muncul lebih jauh menyangkut dasar penghimpunan, tujuan penggunaan, mekanisme pengelolaan, pihak yang mengelola hingga bentuk pertanggungjawaban dana.
Di tengah pertanyaan tersebut, Ketua FK PKBM Kabupaten Garut, Uleh Abdullah, S.Pd., kembali angkat bicara.
Uleh secara tegas menyatakan bahwa persoalan tersebut sebenarnya sudah mendapatkan penjelasan. Bahkan, menurutnya, persoalan iuran Rp35.000 telah dibahas melalui audiensi bersama DPRD Kabupaten Garut, khususnya Komisi 4.
“Sudah clear and clean, Kang,” tegas Uleh ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Senin malam (07/09/2026).
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa dari perspektif FK PKBM Kabupaten Garut, persoalan iuran tersebut bukan lagi persoalan yang belum terjawab.
Bukan Sekadar Rp35 Ribu, tetapi Soal Transparansi
Jika dilihat secara nominal, angka Rp35.000 memang bukan jumlah yang besar.
Namun, ketika dana dihimpun secara kolektif dan dikaitkan dengan organisasi maupun kepentingan pendidikan, maka yang menjadi perhatian publik bukan semata-mata besar kecilnya nominal.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: untuk apa dana tersebut dikumpulkan, bagaimana mekanismenya, siapa yang mengelola dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Pertanyaan seperti itu tidak serta-merta harus dimaknai sebagai tuduhan.
Sebaliknya, pertanyaan mengenai tata kelola dana merupakan bagian dari kepentingan transparansi, terlebih jika menyangkut organisasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Dalam konteks inilah penjelasan Uleh menjadi penting.Ia menyatakan bahwa iuran tersebut digunakan untuk mendukung efektivitas kegiatan pembelajaran, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Jangan salah tafsir dan jangan menduga-duga penggunaan iuran tersebut. Itu mutlak untuk mendukung efektivitas pembelajaran. Jangan ada tuduhan kepentingan pribadi,” tegasnya.
Uleh: Sudah Puluhan Bahkan Ratusan Media Konfirmasi
Uleh mengungkapkan bahwa persoalan iuran tersebut bukan baru sekali dipertanyakan.Menurutnya, sudah banyak awak media yang melakukan konfirmasi terkait hal tersebut.
Bahkan, ia menyebut persoalan tersebut telah dibawa dalam forum audiensi bersama DPRD Kabupaten Garut melalui Komisi 4.
“Duh Kang, hal ini sudah puluhan bahkan ratusan media untuk konfirmasi terkait hal ini, malahan ini telah dilakukan audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut dengan Komisi 4,” ungkap Uleh.
Ia mengaku secara pribadi sudah merasa lelah harus memberikan jawaban terhadap pertanyaan yang menurutnya telah berulang kali dijelaskan.
“Jujur secara pribadi saya sudah cape mau gimana lagi jawabnya terkait iuran tersebut karena waktu itu sudah clear terjawab sama kegiatan-kegiatan PKBM selama ini,” jelasnya.
Kemudian Uleh kembali menegaskan:
“Sudah clear and clean, Kang.”
Audiensi DPRD Menjadi Bagian Penting
Pernyataan mengenai adanya audiensi bersama Komisi 4 DPRD Kabupaten Garut tentu menjadi bagian penting yang perlu dicatat dalam pemberitaan.Sebab, audiensi merupakan ruang dialog antara pihak yang berkepentingan dengan lembaga legislatif untuk menyampaikan persoalan, pertanyaan maupun klarifikasi.
Namun demikian, agar informasi mengenai audiensi tersebut tidak menimbulkan tafsir berbeda, hasil pembahasannya tetap idealnya dapat dilihat berdasarkan berita acara, notulen, rekomendasi atau keterangan resmi pihak DPRD maupun pihak-pihak yang hadir.
Dengan demikian, istilah “clear and clean” yang disampaikan Uleh dapat ditempatkan dalam konteks pernyataan pihak FK PKBM Garut, sementara kesimpulan mengenai hasil audiensi tetap perlu merujuk pada dokumen atau keterangan resmi.
Hal tersebut merupakan bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Uang Iuran dan Kepercayaan Publik
Dalam organisasi apa pun, persoalan dana tidak dapat dilepaskan dari persoalan kepercayaan.
Ketika anggota atau pihak tertentu memberikan kontribusi, maka muncul harapan bahwa dana tersebut dikelola sesuai tujuan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, transparansi bukan hanya penting ketika muncul persoalan.
Transparansi justru menjadi bagian dari pencegahan agar persoalan tidak muncul di kemudian hari.
Jika penggunaan dana memang berkaitan dengan kegiatan pembelajaran, maka pencatatan kegiatan, bukti pengeluaran, dokumentasi serta laporan pertanggungjawaban dapat menjadi instrumen yang memperkuat penjelasan.
Dengan kata lain, data dan dokumen akan jauh lebih kuat dibandingkan perdebatan di ruang publik.
Tidak Boleh Ada Tuduhan Tanpa Bukti
Di sisi lain, persoalan tersebut juga harus ditempatkan secara hati-hati.
Pertanyaan mengenai iuran tidak boleh secara otomatis berubah menjadi tuduhan adanya penyalahgunaan dana. Sampai terdapat bukti yang sah dan keterangan resmi yang menunjukkan sebaliknya, semua pihak tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap nama baiknya.
Karena itu, media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara berimbang.
Keterangan Uleh harus diberi ruang sebagai bentuk hak jawab dan klarifikasi. Begitu pula apabila terdapat pihak lain yang memiliki informasi, dokumen atau pandangan berbeda, ruang klarifikasi juga semestinya terbuka.
Jika Sudah Clear, Keterbukaan Bisa Mengakhiri Polemik
Pernyataan Uleh bahwa persoalan tersebut sudah “clear and clean” sejatinya dapat menjadi momentum untuk mengakhiri perdebatan yang berlarut-larut.
Caranya sederhana: perjelas dengan data.
Dasar penghimpunan iuran, tujuan penggunaan, mekanisme pengumpulan serta pertanggungjawabannya dapat dijelaskan sesuai aturan dan kewenangan organisasi.
Apabila memang seluruh proses telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, keterbukaan tersebut justru akan semakin memperkuat posisi FK PKBM Kabupaten Garut. Sebaliknya, jika masih terdapat pertanyaan teknis yang belum terjawab, ruang dialog tetap terbuka.
Tidak ada salahnya menjelaskan kembali selama tujuannya adalah memberikan informasi yang benar kepada publik.
Media Tidak Sedang Menghakimi
Pemberitaan mengenai persoalan iuran juga tidak seharusnya dimaknai sebagai upaya menghakimi pihak tertentu. Media berkepentingan memastikan bahwa informasi yang berkembang di masyarakat mendapatkan klarifikasi dari pihak yang berkaitan.
Dalam kasus ini, pernyataan Ketua FK PKBM Kabupaten Garut merupakan bagian penting dari informasi yang harus disampaikan kepada publik. Uleh sudah menyatakan bahwa persoalan tersebut telah dibahas melalui audiensi bersama Komisi 4 DPRD Kabupaten Garut dan menurutnya telah mendapatkan penjelasan.
Pernyataan tersebut tentu menjadi hak jawab yang harus dihormati..
Pada saat yang sama, apabila publik masih memiliki pertanyaan mengenai hasil audiensi, maka konfirmasi kepada pihak DPRD Kabupaten Garut juga dapat dilakukan agar informasi yang diterima masyarakat benar-benar utuh.
Jangan Sampai Polemik Mengganggu Dunia Pendidikan
Yang tidak kalah penting, persoalan iuran tersebut jangan sampai mengganggu tujuan utama keberadaan PKBM.
PKBM memiliki peran dalam memberikan akses pendidikan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan pendidikan nonformal.
Karena itu, setiap persoalan yang muncul sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin, komunikasi terbuka dan berlandaskan data.
Jika iuran Rp35.000 tersebut memang digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran sebagaimana ditegaskan Uleh, maka orientasi akhirnya harus dapat dirasakan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan,kepentingan peserta didik harus tetap menjadi prioritas.
Uleh dan Media Saling Memaafkan
Di akhir komunikasi, pihak media juga menyampaikan permohonan maaf kepada Uleh apabila dalam proses konfirmasi maupun pemberitaan sebelumnya terdapat hal yang kurang berkenan.
Uleh pun memberikan respons yang terbuka dan kekeluargaan.
“Sama-sama kita saling memaafkan dan saya semuanya dalam keadaan sehat walafiat, lancar dan sukses segalanya apa yang dicita-citakan atau yang kita harapkan. Amin,” tulisnya.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa perbedaan pandangan maupun pertanyaan yang muncul di ruang publik tidak harus berakhir dengan hubungan yang tidak baik.
Clear and Clean Harus Dibuktikan dengan Keterbukaan
Pada akhirnya, persoalan iuran Rp35.000 ini tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai nominal.Pernyataan Ketua FK PKBM Garut bahwa persoalan tersebut sudah “clear and clean” menjadi bagian dari klarifikasi yang telah disampaikan.
Sementara itu, adanya pernyataan bahwa persoalan tersebut pernah dibahas bersama Komisi 4 DPRD Kabupaten Garut juga menjadi informasi penting yang patut dicatat.
Namun, apabila ingin benar-benar menutup ruang spekulasi, dokumen dan data tetap menjadi kunci. Sebab, keterbukaan bukan berarti mengakui adanya kesalahan.
Justru sebaliknya, keterbukaan dapat menjadi cara untuk menunjukkan bahwa pengelolaan sebuah dana dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, kritik tidak otomatis menjadi tuduhan, pertanyaan bukan berarti penghakiman, dan klarifikasi tidak berarti menutup ruang transparansi.
Semua pihak memiliki ruang untuk menjelaskan, bertanya, memberikan jawaban dan menghadirkan data.
Pada titik itulah publik dapat menilai secara objektif apakah persoalan iuran Rp35.000 tersebut memang sebagaimana ditegaskan Uleh Abdullah, sudah “clear and clean” dan telah tuntas melalui audiensi bersama Komisi 4 DPRD Kabupaten Garut. (*)












Leave a Reply