Suara Pribumi, Suara Kebenaran

Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat

Satresnarkoba Polres Garut Gagalkan Peredaran Sabu, Puluhan Paket Siap Edar Diamankan

Loading

Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.Dalam pengungkapan terbaru, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan puluhan paket siap edar dari tangan seorang pelaku. Minggu (17/05/2026).

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial MI (26), warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Ia ditangkap di kawasan Jalan Raya Cipanas, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, setelah sebelumnya menjadi target penyelidikan aparat kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menyita sebanyak 31 paket narkotika jenis sabu yang telah dikemas siap edar.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebanyak 31 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto mencapai 21,68 gram dan berat netto 15,28 gram. Selain itu turut diamankan alat pendukung peredaran narkotika seperti timbangan digital, plastik klip bening, sendok sabu dari sedotan, hingga satu unit handphone,” ujar AKP Usep Sudirman.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan hasil penyelidikan Satresnarkoba terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Garut. Setelah dilakukan pemantauan dan pendalaman, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan sementara, MI mengaku bahwa barang haram tersebut bukan miliknya seorang diri. Ia menyebut sabu itu milik seorang perempuan berinisial S yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik seorang perempuan berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” tambahnya.

Pelaku juga mengaku sempat mengambil paket sabu yang telah dipetakan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Dalam jaringan tersebut, MI berperan membantu proses pengambilan barang, menimbang, mengemas, menyimpan hingga menjadi perantara dalam transaksi jual beli sabu.

Sebagai imbalan atas aksinya, pelaku mengaku menerima bayaran sebesar Rp250 ribu dan diperbolehkan mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain serta mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Usep Sudirman. (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *