![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Progres revitalisasi SMK Kamal Persada, yang berlokasi di Desa Sukahati, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dilaporkan baru mencapai 44,5 persen, sementara anggaran proyek disebut mencapai Rp860 juta. Dengan target penyelesaian sebelum 1 Desember 2026, transparansi pelaksanaan dan efektivitas pengawasan kini menjadi sorotan.
Dalam wawancara di lokasi pembangunan, Minggu (19/10/2026), Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut tenaga kerja berasal dari lingkungan sekitar dan belum terbiasa menangani proyek dengan target waktu ketat.
Namun, alasan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah perencanaan tenaga kerja, pengelolaan proyek, dan strategi penyelesaian sejak awal sudah disusun secara matang?
Pelibatan pekerja lokal patut diapresiasi, tetapi harus diimbangi pembagian tugas, keterampilan, pengawasan, dan manajemen yang memadai. Kendala pelaksanaan tidak cukup dijelaskan solusi konkret juga harus disampaikan.
PROGRES 44,5 PERSEN, APA DASAR PERHITUNGANNYA?
P2SP perlu menjelaskan dasar penghitungan progres 44,5 persen, rincian pekerjaan yang telah selesai, volume pekerjaan tersisa, serta kesesuaiannya dengan jadwal resmi.
Anggaran yang disebut mencapai Rp860 juta juga perlu dikonfirmasi melalui dokumen penetapan bantuan dan rencana anggaran biaya (RAB). Publik berhak mengetahui kesesuaian antara perencanaan, realisasi pekerjaan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Angka besar tanpa keterbukaan dokumen hanya akan menyisakan pertanyaan.
TIM PENGAWAS DAN AUDITOR DIMINTA PERJELAS STATUS PEMERIKSAAN
Informasi mengenai pertanyaan dari tim pengawas Provinsi Jawa Barat dan tim audit kementerian terkait perkembangan pekerjaan perlu diperjelas.
Apakah pemeriksaan telah dilakukan? Apakah terdapat catatan atau rekomendasi resmi? Jika ada, bagaimana tindak lanjutnya?
Perlu ditegaskan, pemantauan atau pertanyaan auditor tidak otomatis membuktikan pelanggaran. Karena itu, status pemeriksaan harus disampaikan berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
UPAH PEKERJA JUGA PERLU DIJELASKAN
Ketua P2SP menyebut upah tukang sebesar Rp170 ribu dan kernet Rp130 ribu. Sistem pembayaran, jumlah tenaga kerja, durasi pekerjaan, serta pencatatannya perlu diperjelas agar pengelolaan biaya tenaga kerja dapat dipahami secara utuh.
Persoalannya bukan semata-mata nominal upah, melainkan bagaimana seluruh biaya dikelola sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
TARGET 1 DESEMBER JANGAN SEKADAR JANJI
Dengan progres yang dilaporkan baru 44,5 persen pada 18 Oktober 2026, optimisme penyelesaian sebelum 1 Desember perlu disertai rencana kerja terukur.
P2SP harus menjelaskan strategi percepatan, kebutuhan tenaga kerja, kesiapan material, dan tahapan pekerjaan yang masih tersisa. Percepatan juga tidak boleh mengorbankan mutu bangunan maupun keselamatan kerja.
Empat hal yang perlu dijawab:
Apa penyebab utama kendala pekerjaan?
Bagaimana sistem pembayaran dan pencatatan upah?
Apa hasil serta tindak lanjut pengawasan?
Apa strategi konkret menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan sesuai spesifikasi?
REDAKSI MEMBUKA RUANG KLARIFIKASI
TRIBUNPRIBUMI.com menegaskan bahwa informasi mengenai progres, anggaran, upah pekerja, dan target penyelesaian bersumber dari keterangan Ketua P2SP dalam wawancara pada 18 Oktober 2026.
Redaksi belum menyimpulkan adanya penyimpangan anggaran maupun pelanggaran hukum. Klarifikasi dari P2SP, pihak sekolah, yayasan, tim pengawas, dan instansi kementerian terkait tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Publik tidak membutuhkan janji semata, melainkan data, keterbukaan, dan hasil pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Revitalisasi sekolah harus memastikan anggaran digunakan sesuai ketentuan, pekerjaan memenuhi standar mutu, dan fasilitas benar-benar bermanfaat bagi peserta didik.
TRIBUNPRIBUMI.com — Mengawal transparansi, menguji fakta, dan memberikan ruang hak jawab secara berimbang. (Red)












Leave a Reply