![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kembali membuahkan hasil membanggakan. Poliklinik Lapas Kelas IIA di Kabupaten Garut, Jawa Barat resmi meraih Akreditasi Paripurna, predikat akreditasi tertinggi yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang telah memenuhi standar mutu pelayanan secara menyeluruh.
Predikat tersebut tercantum dalam Sertifikat Akreditasi Nomor YM.02.01/B/440/2026 yang berlaku selama lima tahun, terhitung mulai 9 Mei 2026 hingga 9 Mei 2031. Pencapaian ini menjadi bukti bahwa Poliklinik Lapas Kelas IIA Garut telah memenuhi berbagai indikator penilaian yang ditetapkan pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer.
Akreditasi Paripurna bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan bentuk pengakuan atas kualitas tata kelola pelayanan kesehatan yang mencakup keselamatan pasien, mutu pelayanan medis, manajemen fasilitas kesehatan, kompetensi sumber daya manusia, pengendalian risiko, hingga sistem evaluasi dan peningkatan mutu yang dilakukan secara berkesinambungan.
Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, A.Md.IP., S.H., M.Si., menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan meraih Akreditasi Paripurna merupakan hasil kerja keras, dedikasi, dan kolaborasi seluruh jajaran Lapas Garut, terutama tim pelayanan kesehatan yang selama ini bekerja dengan penuh tanggung jawab.
Ia mengatakan bahwa proses menuju akreditasi bukanlah pekerjaan yang mudah. Seluruh unsur pelayanan harus mampu menunjukkan bahwa setiap prosedur, pelayanan medis, administrasi, hingga sistem pengawasan telah berjalan sesuai standar nasional yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Lapas Garut. Kami bersyukur atas kepercayaan yang diberikan melalui predikat Akreditasi Paripurna. Namun bagi kami, penghargaan ini bukanlah tujuan akhir, melainkan awal untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh warga binaan,” ujar Rusdedy saat di wawancarai awak media melalui sambungan Whatsapp miliknya, Senin (20/08/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak dasar setiap warga negara, termasuk bagi warga binaan pemasyarakatan. Oleh karena itu, negara melalui Lapas memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga binaan memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, aman, profesional, dan bermutu.
“Kami memandang Akreditasi Paripurna sebagai bentuk tanggung jawab untuk terus menghadirkan pelayanan kesehatan yang profesional, aman, bermutu, dan berorientasi pada kebutuhan warga binaan. Kesehatan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi secara optimal sebagai bagian dari proses pembinaan menuju reintegrasi sosial,” tegasnya.
Menurut Rusdedy, kondisi kesehatan warga binaan memiliki peran penting dalam keberhasilan program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Warga binaan yang sehat akan lebih mudah mengikuti berbagai program pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang diselenggarakan Lapas sebagai bekal sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Karena itu, peningkatan kualitas layanan kesehatan menjadi salah satu prioritas dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.
Selama ini Poliklinik Lapas Kelas IIA Garut terus melakukan berbagai pembenahan, mulai dari peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, penyempurnaan standar operasional pelayanan, penguatan sistem administrasi medis, penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, hingga pengembangan budaya kerja yang mengedepankan keselamatan pasien dan pelayanan prima.
Keberhasilan meraih Akreditasi Paripurna juga menunjukkan bahwa Lapas Garut tidak hanya berfokus pada aspek keamanan dan ketertiban, tetapi juga terus bertransformasi dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada warga binaan.
Capaian ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Lapas Garut untuk mempertahankan standar pelayanan yang telah diraih sekaligus terus melakukan inovasi dalam menghadapi tantangan pelayanan kesehatan di lingkungan pemasyarakatan.
Dengan masa berlaku akreditasi hingga tahun 2031, Poliklinik Lapas Kelas IIA Garut memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga konsistensi mutu pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan. Evaluasi berkala, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta pengembangan sistem pelayanan akan terus dilakukan agar kualitas pelayanan kesehatan tetap terjaga.
Prestasi ini sekaligus menjadi bukti bahwa reformasi birokrasi dan transformasi pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus berjalan. Melalui pelayanan kesehatan yang semakin profesional, diharapkan proses pembinaan warga binaan dapat berlangsung lebih optimal sehingga mampu mendukung tujuan utama sistem pemasyarakatan, yakni membentuk pribadi yang sehat, produktif, bertanggung jawab, dan siap kembali berperan di tengah kehidupan bermasyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya. (DIX)













Leave a Reply