Suara Pribumi, Suara Kebenaran

Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat

Menakar Polemik Parkir Situ Bagendit: Budi Gan Gan Luruskan Status Tanah Wakaf dan Dasar Penunjukan Pengelola Sementara

Loading

Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Polemik pengelolaan parkir di Kawasan Wisata Situ Bagendit, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut berkaitan dengan status hukum lahan parkir yang disebut merupakan tanah wakaf, mekanisme penunjukan pengelola sementara, hingga pertanyaan mengenai dasar hukum yang digunakan Pemerintah Kabupaten Garut dalam mengatur pemanfaatan kawasan wisata tersebut.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, H. Budi Gan Gan Gumilar, S.H., M.Si., memberikan penjelasan mengenai latar belakang kebijakan pengelolaan parkir Situ Bagendit. Ia memaparkan sejumlah persoalan yang terjadi sejak revitalisasi kawasan dimulai, termasuk proses administrasi tukar ganti tanah wakaf dan alasan pemerintah mengambil langkah pengelolaan sementara pada 2022.

” Kalau untuk Penjelasan mengenai latar belakang kebijakan pengelolaan parkir Situ Bagendit. Berawal tejak terjadinya revitalisasi kawasan dimulai, disitu termasuk adanya proses administrasi tukaf ganti tanah wakaf dan alasan pemerintah mengambil langkah pengelolaan sementara pada tahun 2022,” ujar Budi Gan Gan saat di wawancarai awak media melalui sambungan Whatsapp miliknya, Selasa malam (20/10/2026)

Sementara,dari Penjelasan tersebut menjadi penting untuk memahami duduk perkara secara menyeluruh, terutama dalam membedakan status kepemilikan tanah, status aset bangunan, serta kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan mekanisme pengelolaan parkir.

Revitalisasi Rp81 Miliar dan Persoalan Status Lahan

Persoalan pengelolaan Situ Bagendit berawal dari program revitalisasi kawasan wisata yang dimulai pada 2020. Saat itu, Situ Bagendit ditetapkan sebagai salah satu proyek strategis di Jawa Barat dengan dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai sekitar Rp81 miliar, sebagaimana dijelaskan dalam keterangan yang disampaikan Budi Gan Gan.

Revitalisasi tersebut bertujuan meningkatkan kualitas infrastruktur dan daya tarik wisata Situ Bagendit agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta mendorong perkembangan sektor pariwisata Kabupaten Garut.

Namun, di balik pembangunan fisik tersebut, terdapat persoalan mendasar mengenai status kepemilikan lahan yang direncanakan menjadi area parkir utama.

Menurut penjelasan Budi Gan Gan, hasil penelusuran dokumen ketika itu menunjukkan bahwa lahan yang menjadi perhatian memiliki status tanah wakaf di bawah nazir KUA Kecamatan Banyuresmi.

“Menurut hasil penelusuran saat itu, menunjukkan bahwa lahan yang menjadi perhatian memiliki status tanah wakaf di bawah nazid KUA Kecamatan Banyuresmi,” katanya.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak dapat serta-merta memperlakukan lahan tersebut sebagai tanah milik pemerintah, apalagi langsung memasukkannya ke dalam skema pemanfaatan barang milik daerah tanpa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan status hukumnya.

Dengan demikian, polemik parkir Situ Bagendit bukan semata-mata menyangkut siapa yang berhak mengelola tempat parkir, melainkan juga menyangkut kepastian hukum atas tanah yang menjadi lokasi kegiatan tersebut.

Tanah Wakaf Harus Melalui Prosedur Tukar Ganti

Budi Gan Gan menjelaskan bahwa penyelesaian status lahan harus ditempuh melalui mekanisme tukar ganti atau ruislag tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai wakaf antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018.

Proses tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keputusan administratif pemerintah daerah. Terdapat tahapan yang perlu dipenuhi, termasuk persyaratan terkait nazir, persetujuan atau rekomendasi dari lembaga yang berwenang sesuai ketentuan, serta perizinan yang diperlukan dalam proses perubahan atau tukar ganti harta benda wakaf.

Karena itu, penyelesaian persoalan lahan parkir Situ Bagendit memerlukan koordinasi lintas lembaga dan kepastian dokumen hukum. Selama proses tersebut belum tuntas, status tanah harus tetap dibedakan dari status bangunan yang berdiri di atasnya maupun fasilitas yang dibangun melalui program revitalisasi.

Kejelasan mengenai hal ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan dasar pengelolaan, pencatatan aset, maupun mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga.

Lonjakan Pengunjung dan Dugaan Pungutan Tanpa Izin

Pembangunan fisik revitalisasi Situ Bagendit disebut telah selesai pada akhir 2021. Memasuki musim libur Idulfitri 2022, kawasan wisata tersebut mulai dipadati pengunjung.

Tingginya jumlah wisatawan kemudian menimbulkan kebutuhan mendesak untuk menata arus kendaraan, mengatur area parkir, menjaga keamanan, serta memastikan kegiatan ekonomi di kawasan wisata berlangsung secara tertib.

Dalam penjelasannya, Budi Gan Gan menyebut bahwa ketika itu muncul persoalan berupa praktik pungutan liar dan peniketan tanpa izin. Selain itu, terdapat dinamika di lapangan yang melibatkan sejumlah kelompok yang berkepentingan terhadap pengelolaan parkir.

“Waktu itu muncul sejumlah persoalan, dari mulai adanya isu pungutan liar dan peniketan tanpa izin. Selain itu, terdapat dinamika di lapangan yang melibatkan beberapa kelompok yang berkepentingan terhadap pengelolaan parkir,” terangnya.

Keterangan tersebut menggambarkan bahwa pemerintah daerah menghadapi persoalan operasional ketika status administrasi lahan dan aset belum sepenuhnya terselesaikan.

Situasi demikian menuntut penanganan yang cermat agar kepentingan masyarakat, keamanan pengunjung, dan perlindungan aset negara tetap terjaga.

Meski demikian, dugaan pungutan liar dan praktik peniketan tanpa izin perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar setiap persoalan dapat dibuktikan berdasarkan fakta.

Mengapa Pengelola Sementara Ditunjuk?

Menghadapi situasi tersebut, Disparbud Kabupaten Garut mengambil langkah pengelolaan sementara setelah melalui arahan dan konsultasi dengan Wakil Bupati Garut pada masa itu. Menurut Budi Gan Gan, pengelolaan parkir sementara kemudian diserahkan kepada PT TP Gun 88 melalui suatu perjanjian sementara.

Kebijakan tersebut, menurut penjelasannya, dimaksudkan untuk menjaga ketertiban operasional kawasan wisata, mengantisipasi potensi konflik sosial, serta memastikan fasilitas yang telah dibangun dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Pengelolaan sementara itu juga disebut mensyaratkan keterlibatan dan pemberdayaan warga lokal. Akan tetapi, penunjukan pengelola sementara tetap perlu ditempatkan dalam kerangka prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Publik berhak mengetahui dasar penunjukan, ruang lingkup kewenangan pengelola, masa berlaku perjanjian, kewajiban terhadap pemerintah daerah, serta mekanisme pengawasan atas penerimaan parkir.

“Keterbukaan informasi tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan sementara tidak menimbulkan ketidakjelasan berkepanjangan dalam pengelolaan kawasan wisata milik atau yang dikelola pemerintah,” ucap Budi Gan Gan.

Status Aset Menjadi Alasan Lelang Belum Dilaksanakan

Salah satu pertanyaan yang muncul dalam polemik ini adalah mengapa pengelolaan parkir tidak langsung ditawarkan melalui mekanisme lelang atau prosedur pemilihan pihak ketiga secara terbuka.Menanggapi hal tersebut, Budi Gan Gan menjelaskan bahwa ketika kebijakan pengelolaan sementara diambil, terdapat dua persoalan utama yang belum terselesaikan.

Pertama, bangunan dan fasilitas hasil revitalisasi saat itu masih dalam proses penyerahan atau hibah dari Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kabupaten Garut.

Kedua, lahan parkir yang menjadi objek persoalan belum tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Garut karena proses tukar ganti tanah wakaf masih berlangsung.

Menurut Budi Gan Gan, kedua persoalan tersebut menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah pengelolaan kawasan.

Ia mempertanyakan bagaimana pemerintah daerah dapat melelangkan aset apabila status kepemilikan tanah dan penyerahan bangunannya belum tuntas secara administratif.

Meski demikian, persoalan tersebut perlu dilihat secara cermat berdasarkan objek yang hendak dikerjasamakan, status kepemilikan masing-masing aset, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Status tanah wakaf, status bangunan milik kementerian, dan status fasilitas yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah merupakan hal berbeda yang perlu diperiksa melalui dokumen resmi.

Oleh sebab itu, penilaian mengenai apakah lelang dapat atau belum dapat dilaksanakan tidak cukup hanya didasarkan pada satu pernyataan, tetapi perlu didukung kajian hukum, dokumen kepemilikan, dan dasar perjanjian yang digunakan

Permendagri tentang Barang Milik Daerah Perlu Dilihat Berdasarkan Status Objek

Budi Gan Gan juga menyinggung Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Menurut penjelasannya, ketentuan mengenai pengelolaan barang milik daerah tersebut tidak dapat diterapkan begitu saja terhadap tanah parkir yang statusnya belum menjadi milik Pemerintah Kabupaten Garut.Ia menegaskan,bahwa proses tukar ganti tanah wakaf harus diselesaikan terlebih dahulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau menurut dan berdasarkan kepada ketentuan mengenai pengelolaan barang milik daerah tersebut,tidak dapat diterapkan begitu saja terhadap parkir yang statusnya belum menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut. Maka untuk itu, tanah wakaf harus diselesaikan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Dalam konteks ini, terdapat persoalan hukum yang perlu dijelaskan secara terbuka: apakah objek yang dikerjasamakan merupakan tanah wakaf, bangunan milik pemerintah pusat, fasilitas yang sudah dihibahkan, atau bentuk pemanfaatan lainnya.

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan ketentuan mana yang relevan, termasuk aturan mengenai pengelolaan barang milik daerah, kerja sama pemanfaatan, dan mekanisme pemilihan mitra.

Karena itu, dokumen perjanjian dengan pengelola sementara menjadi salah satu instrumen penting untuk diperiksa agar dapat diketahui objek perjanjian, dasar kewenangan, masa berlaku, serta tanggung jawab setiap pihak.

Pemerintah Kabupaten Garut juga perlu memberikan penjelasan mengenai status terbaru proses tukar ganti tanah wakaf dan penyerahan aset dari Kementerian PUPR.

Pergantian Pejabat dan Keberlanjutan Penataan

Budi Gan Gan menjelaskan bahwa setelah kebijakan pengelolaan sementara diterapkan, dirinya mengalami rotasi jabatan dan kemudian menjabat sebagai Asisten Daerah III di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut.

“Seharusnya setelah kebijakan pengelolaan sementara diterapkan,saat itu saya mengalami rotasi jabatan dan kemudian menjabat sebagai Asisten Daerah III di lingkungan Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Garut,” jelas Budi Gan Gan.

Dengan perubahan jabatan tersebut, proses administrasi dan penataan lanjutan menjadi tanggung jawab pejabat serta perangkat daerah yang menangani urusan terkait sesuai kewenangannya.

Pergantian pejabat tidak seharusnya menghentikan proses penyelesaian persoalan administrasi maupun mengurangi kewajiban pemerintah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

Justru, keberlanjutan kebijakan perlu dipastikan melalui dokumentasi yang lengkap, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta pelaporan perkembangan penyelesaian status lahan dan aset.

Dengan demikian, penataan Situ Bagendit tidak bergantung pada penjelasan personal pejabat tertentu, tetapi bertumpu pada dokumen dan keputusan resmi yang dapat diperiksa oleh publik.

Publik Berhak Mendapatkan Kepastian Hukum

Budi Gan Gan menegaskan bahwa pengelolaan kawasan secara menyeluruh dapat ditata melalui mekanisme yang sesuai ketentuan setelah persoalan status tanah dan penyerahan aset diselesaikan.

“Ya pengelolaan kawasan secara menyeluruh dapat ditata melalui mekanisme yang sesuai ketentuan,itu setelah persoalan status tanah dan penyerahan aset diselesaikan,” teganya.

Namun, untuk memastikan tahapan tersebut berjalan secara akuntabel, Pemerintah Kabupaten Garut perlu menjelaskan perkembangan penyelesaian tukar ganti tanah wakaf, status hibah bangunan dari Kementerian PUPR, serta kedudukan perjanjian pengelolaan parkir sementara.

Masyarakat juga perlu mendapatkan informasi mengenai penerimaan parkir, mekanisme penyetoran, pengawasan, serta manfaat ekonomi yang diterima masyarakat sekitar.

Keterbukaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa pengelolaan destinasi wisata yang dibangun dengan anggaran besar benar-benar berjalan sesuai hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Revitalisasi Situ Bagendit yang menelan anggaran sekitar Rp81 miliar semestinya menjadi investasi publik yang mendukung pertumbuhan pariwisata dan ekonomi lokal.

Karena itu, seluruh persoalan yang menyangkut status lahan, kerja sama pengelolaan, dan penerimaan parkir perlu diselesaikan melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Polemik Situ Bagendit pada akhirnya bukan sekadar persoalan siapa yang mengelola parkir, melainkan bagaimana pemerintah memastikan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan kawasan wisata,” tutup Budi Gan Gan.

Keterangan Budi Gan Gan menjadi salah satu penjelasan mengenai latar belakang kebijakan tersebut. Adapun penilaian menyeluruh atas legalitas penunjukan pengelola sementara dan mekanisme pengelolaannya tetap memerlukan pemeriksaan dokumen resmi serta klarifikasi dari instansi yang berwenang.

TRIBUNPRIBUMI.com akan terus mendorong keterbukaan informasi dan mengedepankan prinsip keberimbangan dalam mengawal persoalan pengelolaan Kawasan Wisata Situ Bagendit. (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *