![]()
Jakarta,TRIBUNPRIBUMI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
KPK menegaskan bahwa setiap pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Terlebih, Nusron merupakan pejabat publik yang dinilai perlu memberikan teladan dalam mendukung penegakan hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan imbauan tersebut pada Kamis (08/10/2026), menyusul adanya ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan pada Rabu (07/10/2026).
“KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Budi.
Dia menambahkan, pejabat publik semestinya memberikan contoh dalam kehidupan bernegara, termasuk dengan mendukung proses penegakan hukum.
Menurut Budi, KPK juga mengingatkan agar ketidakhadiran saksi tidak menimbulkan persepsi bahwa proses penegakan hukum sengaja ditunda. Keterangan saksi diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara utuh, termasuk mendalami konstruksi kasus serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Nusron Absen karena Agenda Internal Kementerian
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid pada Rabu (07/10/2026). Namun, Menteri ATR/BPN tersebut tidak memenuhi panggilan karena menyampaikan adanya agenda internal di lingkungan kementeriannya.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihak Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi mengenai ketidakhadirannya
“Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (08/10/2026).
KPK menyatakan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang. Penyidik menilai keterangan Nusron diperlukan untuk mendukung pendalaman perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri rangkaian peristiwa, hubungan antarpihak, serta kemungkinan adanya aliran uang dalam perkara yang turut menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut. Meski demikian, ketidakhadiran Nusron pada jadwal pemeriksaan pertama tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan dalam tindak pidana. Status pemeriksaan sebagai saksi juga harus dibedakan dari status tersangka.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Selasa (15/09/2026).
Mereka terdiri atas empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Selain itu, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitoyo Adhi; serta Rizal Pahlefi yang disebut berperan sebagai perantara.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Adrianto melalui Rizal diduga memberikan uang suap sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat hak guna bangunan milik Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain dugaan pemberian tersebut, penyidik juga mendeteksi adanya penerimaan lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang diduga mengalir kepada Lampri dan sejumlah orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry.
Sementara itu, Fahd diduga berperan menampung aliran uang yang ditujukan kepada sejumlah pihak tersebut.
Seluruh uraian mengenai pemberian uang dan peran masing-masing pihak itu merupakan dugaan dalam perkara yang sedang ditangani KPK. Pembuktian mengenai perbuatan para tersangka tetap harus dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegakan Hukum dan Akuntabilitas Pejabat Publik
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama di lembaga yang memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan pertanahan.
Urusan pertanahan berkaitan langsung dengan kepastian hukum atas hak masyarakat dan pelaku usaha. Karena itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan sertifikat atau HGB perlu ditangani secara cermat, terbuka, dan berdasarkan bukti.
Dalam konteks tersebut, permintaan KPK agar Nusron memenuhi pemeriksaan merupakan bagian dari kebutuhan penyidik untuk memperoleh keterangan yang relevan. Sebagai saksi, keterangannya diharapkan dapat membantu memperjelas rangkaian perkara dan menguji informasi yang telah diperoleh penyidik.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Setiap orang yang dimintai keterangan maupun pihak yang disebut dalam konstruksi perkara tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik kini menantikan tindak lanjut KPK, termasuk kepastian jadwal pemeriksaan ulang Nusron Wahid dan perkembangan penyidikan perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
KPK menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari setiap saksi agar proses penyidikan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum. Kepatuhan terhadap panggilan pemeriksaan menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap upaya mengungkap perkara secara menyeluruh. (BES)












Leave a Reply