![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Polemik yang semula hanya berkutat pada dugaan mekanisme pelaksanaan proyek revitalisasi SMP PGRI Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat kini berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. Bukan lagi semata menyangkut dugaan pelaksanaan proyek yang dipersoalkan tidak dilakukan secara swakelola, tetapi juga menyentuh isu penghormatan terhadap kemerdekaan pers setelah muncul dugaan pernyataan Kepala SMP PGRI Malangbong yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius kalangan insan pers di Kabupaten Garut. Sejumlah wartawan menilai, apabila dugaan pernyataan tersebut benar disampaikan, maka persoalannya tidak lagi sekadar perbedaan pandangan terhadap sebuah pemberitaan, melainkan menyangkut penghormatan terhadap profesi yang secara konstitusional memiliki fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.
Polemik bermula ketika sejumlah media online memberitakan dugaan pelaksanaan proyek revitalisasi SMP PGRI Malangbong. Dalam pemberitaan tersebut muncul pertanyaan dari berbagai pihak mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan secara swakelola sebagaimana yang dipersoalkan, melainkan diduga dikerjakan oleh pihak ketiga.
Pemberitaan tersebut memunculkan berbagai respons. Namun, situasi memanas setelah beredar percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berasal dari Kepala SMP PGRI Malangbong.
Dalam percakapan yang beredar di kalangan wartawan itu, kepala sekolah diduga menyampaikan kalimat yang berbunyi, “semua wartawan sama bersekongkol dan ujung-ujungnya penipuan.”
Ucapan yang masih memerlukan klarifikasi tersebut langsung menuai reaksi keras. Banyak wartawan menilai pernyataan itu merupakan bentuk generalisasi yang tidak hanya melukai perasaan insan pers, tetapi juga berpotensi mencederai kehormatan profesi wartawan secara keseluruhan.
Bagi kalangan pers, kritik terhadap suatu proyek pembangunan bukanlah bentuk permusuhan terhadap lembaga atau individu tertentu. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari fungsi pengawasan sosial yang melekat pada kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Ketika terdapat dugaan persoalan dalam penggunaan anggaran publik atau pelaksanaan suatu proyek, media memiliki kewajiban moral dan profesional untuk melakukan peliputan serta menyampaikan informasi kepada masyarakat secara berimbang.
Seorang wartawan senior di Kabupaten Garut menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, hukum telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers.
“Kami bekerja berdasarkan fakta, data, dan kepentingan publik. Kalau ada pemberitaan yang dianggap tidak tepat, silakan gunakan hak jawab. Jangan menggeneralisasi seluruh wartawan dengan tuduhan yang tidak berdasar,” ujarnya saat di mintai keterangan oleh awak media melalui sambungan Whatsapp miliknya, Minggu (26/07/2026) malam.
Menurut sejumlah insan pers, penyampaian kritik terhadap media merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun kritik harus disampaikan secara proporsional dan tidak menjatuhkan martabat profesi secara keseluruhan.
Para wartawan juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Pers bukanlah musuh pemerintah, lembaga pendidikan, maupun penyelenggara kegiatan yang menggunakan anggaran publik. Sebaliknya, pers merupakan mitra kritis yang bertugas menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta memberikan ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi.
Di sisi lain, polemik mengenai proyek revitalisasi SMP PGRI Malangbong sendiri dinilai belum berakhir. Berbagai kalangan berharap adanya penjelasan terbuka mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pihak-pihak yang terlibat.
Keterbukaan informasi dianggap sebagai langkah paling tepat untuk mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Dengan membuka seluruh dokumen yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, publik dapat menilai persoalan berdasarkan fakta, bukan asumsi maupun opini.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah wartawan dari berbagai organisasi profesi dan perusahaan media mulai melakukan komunikasi serta koordinasi guna membahas langkah yang akan ditempuh. Langkah tersebut, menurut mereka, dapat berupa penyelesaian melalui dialog, mekanisme organisasi profesi, maupun jalur hukum apabila setelah dikaji ditemukan adanya unsur yang memenuhi ketentuan hukum.
Meski demikian, sejumlah wartawan juga menekankan bahwa penyelesaian secara bermartabat melalui komunikasi dan klarifikasi tetap menjadi pilihan yang patut diutamakan, sepanjang semua pihak menunjukkan itikad baik untuk menjaga hubungan yang sehat antara media dan narasumber.
Kalangan insan pers berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat publik, pimpinan lembaga pendidikan, maupun pihak lain yang menjadi objek pemberitaan, bahwa kritik dari media bukanlah serangan pribadi. Kritik merupakan bagian dari mekanisme kontrol dalam kehidupan demokrasi yang bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Hubungan antara pers dan narasumber seharusnya dibangun di atas prinsip saling menghormati. Wartawan berkewajiban menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik. Di sisi lain, narasumber memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pers.
Redaksi TRIBUNPRIBUMI.com membuka ruang hak jawab kepada Kepala SMP PGRI Malangbong, pihak Yayasan PGRI, pelaksana proyek revitalisasi, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan atas pemberitaan ini. Setiap hak jawab dan klarifikasi yang diterima akan dimuat secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab. (*)














Leave a Reply