Duka Mendalam di Bekasi Timur: 15 Korban Jiwa, Jasa Raharja Pastikan Santunan Hingga Rp90 Juta

Loading

Duka Mendalam di Bekasi Timur: 15 Korban Jiwa, Jasa Raharja Pastikan Santunan Hingga Rp90 Juta

Bekasi,TRIBUNPRIBUMI.com Tragedi kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur menyisakan duka mendalam bagi masyarakat Indonesia. Insiden yang melibatkan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line ini mengakibatkan sedikitnya 15 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Senin (27/04/2026) dan langsung memicu respons cepat dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, aparat kepolisian, serta operator transportasi. Proses evakuasi korban dilakukan secara intensif oleh tim gabungan, sementara para korban luka segera dilarikan ke sejumlah rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

Pemerintah melalui PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan, baik berupa pembiayaan perawatan maupun santunan bagi korban meninggal dunia. Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan transportasi umum.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat sejak awal kejadian dengan melakukan koordinasi lintas sektor. Mulai dari kepolisian, pihak PT Kereta Api Indonesia, hingga rumah sakit rujukan dilibatkan guna memastikan penanganan korban berjalan optimal.

“Kami memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan dasar tanpa terkendala administrasi. Untuk korban meninggal dunia, santunan akan segera kami serahkan kepada ahli waris,” ujar Awaluddin dalam keterangannya, Selasa (28/04/2026).

Jaminan yang diberikan oleh Jasa Raharja mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 yang mengatur perlindungan bagi penumpang angkutan umum di Indonesia. Dalam skema tersebut, setiap korban memiliki hak untuk mendapatkan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun rincian santunan yang diberikan meliputi santunan dasar sebesar Rp50 juta bagi korban meninggal dunia. Selain itu, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta melalui kerja sama dengan PT Jasaraharja Putera, sehingga total santunan yang diterima ahli waris mencapai Rp90 juta.

Sementara itu, bagi korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta. Tidak hanya itu, terdapat pula tambahan jaminan perawatan hingga Rp30 juta guna memastikan korban mendapatkan pelayanan medis terbaik tanpa harus memikirkan beban biaya.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menyampaikan bahwa hingga Selasa siang pukul 13.00 WIB, jumlah korban meninggal dunia tercatat sebanyak 15 orang, sementara 88 korban lainnya masih menjalani perawatan di berbagai rumah sakit.

“Data ini masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring proses pendataan yang terus dilakukan di lapangan,” ungkapnya.

Pemerintah bersama instansi terkait terus melakukan pemantauan dan koordinasi guna memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan yang cepat dan terintegrasi. Selain itu, investigasi terkait penyebab kecelakaan juga tengah dilakukan untuk mengungkap secara pasti kronologi kejadian serta mencegah insiden serupa di masa mendatang.

Tragedi ini menjadi pengingat penting akan keselamatan dalam transportasi publik yang harus terus ditingkatkan. Di tengah duka yang menyelimuti, kehadiran negara melalui jaminan santunan dan pembiayaan perawatan diharapkan mampu memberikan sedikit kelegaan bagi para korban dan keluarga yang terdampak.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem keselamatan transportasi nasional, sekaligus memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan yang layak ketika menggunakan layanan publik. (Mardani Lubis)

TRIBUNPRIBUMI.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *