![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Tata kelola penyelenggaraan pendidikan nonformal di Kabupaten Garut, Jawa Barat kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada dua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang berada di Kecamatan Tarogong Kidul dan Kecamatan Karangpawitan. Munculnya dugaan rangkap jabatan kepala PKBM, disusul informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian administrasi pada PKBM lainnya, memunculkan tuntutan agar pemerintah segera melakukan audit dan verifikasi secara menyeluruh.
Persoalan tersebut dinilai tidak dapat dipandang sebagai isu administratif semata. Lebih dari itu, apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, maka hal tersebut berpotensi menyangkut aspek tata kelola lembaga pendidikan, kepatuhan terhadap regulasi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan program dan anggaran yang bersumber dari negara.
Sorotan pertama mengarah kepada PKBM yang berada di Kampung Cibunar Hilir, Desa Cibunar, Kecamatan Tarogong Kidul. Berdasarkan data referensi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kepala satuan pendidikan tersebut tercantum atas nama seseorang yang berstatus sebagai ASN dengan status pengangkatan resmi sebagai PPPK.
Namun, di tengah masyarakat berkembang informasi bahwa yang bersangkutan diduga juga berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Informasi itu memunculkan berbagai pertanyaan mengenai kesesuaian status tersebut dengan ketentuan kepegawaian dan regulasi penyelenggaraan pendidikan nonformal.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang membenarkan ataupun membantah informasi tersebut. Karena itu, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Meski demikian, berkembangnya informasi tersebut telah memicu perhatian publik. Masyarakat mempertanyakan apakah seorang PPPK diperbolehkan memimpin sebuah PKBM swasta, apakah terdapat dasar hukum yang mengatur kondisi tersebut, apakah telah memperoleh izin dari instansi pembina, serta apakah jabatan tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas utamanya sebagai aparatur sipil negara.
Pertanyaan tersebut dinilai wajar mengingat setiap aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK, memiliki kewajiban menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, disiplin, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai persoalan tersebut tidak boleh diselesaikan melalui asumsi maupun opini sepihak. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus dilakukan melalui pemeriksaan terhadap dokumen pengangkatan, status kepegawaian, izin dari instansi pembina, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi dan regulasi memang memperbolehkan kondisi tersebut, maka pemerintah berkewajiban menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak berkembang spekulasi yang merugikan nama baik individu maupun lembaga.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, maka pemerintah melalui instansi yang berwenang diharapkan mengambil langkah administratif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, perhatian publik juga mengarah kepada sebuah PKBM di Kampung Calincing, RT 01 RW 06, Desa Cimurah, Kecamatan Karangpawitan. Lembaga tersebut menjadi sorotan setelah muncul berbagai informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian data administrasi, transparansi pengelolaan lembaga, hingga kejelasan identitas kepala satuan pendidikan.
Seorang aktivis pemerhati pendidikan di Kabupaten Garut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa kondisi tersebut harus dijadikan momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap pendidikan nonformal.
Menurutnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut bersama BKPSDM, Inspektorat, dan instansi terkait perlu segera melakukan audit administrasi serta verifikasi lapangan secara objektif dan profesional.
“Data administrasi merupakan dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan dan menyalurkan bantuan pendidikan. Karena itu, apabila muncul dugaan ketidaksesuaian data, perlu dilakukan pemeriksaan berdasarkan fakta agar semuanya menjadi jelas,” ujarnya, Senin (20/07/2026).
Ia menegaskan bahwa audit tidak cukup hanya memeriksa dokumen administrasi. Pemeriksaan juga perlu mencakup kondisi riil di lapangan, termasuk keberadaan peserta didik, aktivitas pembelajaran, tenaga pendidik, legalitas kelembagaan, hingga kesesuaian penggunaan anggaran operasional.
Menurutnya, apabila seluruh administrasi telah sesuai dengan ketentuan, hasil audit justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap PKBM. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian yang didukung bukti dan hasil pemeriksaan resmi, maka pembinaan maupun langkah administratif perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
PKBM merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lembaga ini memiliki peran penting dalam memberikan layanan pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, Paket C, pendidikan keaksaraan, pendidikan kecakapan hidup, dan pemberdayaan masyarakat.
Karena memperoleh pembinaan pemerintah dan dalam berbagai program dapat menerima dukungan anggaran negara, setiap PKBM dituntut menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, efektivitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Sejumlah kalangan menilai pengawasan terhadap PKBM tidak seharusnya hanya didasarkan pada laporan administrasi yang dikirimkan lembaga. Monitoring dan evaluasi secara berkala di lapangan dinilai penting agar data administrasi benar-benar sesuai dengan kondisi faktual.
Publik juga mendorong Pemerintah Kabupaten Garut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh PKBM yang beroperasi di wilayah tersebut. Evaluasi tersebut diharapkan mencakup legalitas kelembagaan, struktur kepengurusan, status kepegawaian pengelola, data peserta didik, proses pembelajaran, hingga tata kelola penggunaan anggaran.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya menjaga kredibilitas pendidikan nonformal dan memastikan bahwa seluruh lembaga yang memperoleh pembinaan maupun bantuan pemerintah benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kedua pengurus PKBM tersebut, Ketua Yayasan, Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Kabupaten Garut H. Iyan Sopiyan, S.IP., BKPSDM Kabupaten Garut, Inspektorat Kabupaten Garut, maupun instansi terkait lainnya mengenai status kepegawaian, legalitas pengangkatan, serta berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Sampai saat ini belum terdapat keterangan resmi yang dapat menjelaskan persoalan tersebut secara menyeluruh.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan kepentingan publik untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan resmi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*)













Leave a Reply