“Dari Balas Budi ke Bancakan Proyek: Skandal Korupsi Bekasi Seret Bupati dan Ayahnya dalam Pusaran Suap Rp 12,4 Miliar”

Loading

Bandung,TRIBUNPRIBUMI.com – Fakta-fakta mencengangkan terkuak di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Kasus yang menyeret Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bukan sekadar praktik suap biasa, melainkan diduga telah menjelma menjadi sistem korupsi terstruktur yang melibatkan lingkaran keluarga dan birokrasi. Lebih tajam lagi, perkara ini memperlihatkan bagaimana kekuasaan diperdagangkan sejak awal, bahkan sebelum roda pemerintahan berjalan.

Dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (04/05/2026), terungkap bahwa aliran uang haram mencapai Rp 12,4 miliar mengalir dari seorang pengusaha bernama Sarjan kepada Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang. Namun angka itu diduga hanya permukaan dari praktik “ijon proyek” yang jauh lebih besar dan sistemik.

Politik Transaksional: Dari Rekonsiliasi ke Transaksi

Perkara ini bermula dari manuver politik pasca-Pilkada. Sarjan, yang sebelumnya berada di kubu lawan, memilih merapat ke lingkaran kekuasaan Ade Kuswara. Dengan perantara Sugiarto dan Yayat Sudrajat, ia datang membawa “permintaan maaf” sekaligus komitmen dukungan terhadap pembangunan.

Namun, narasi rekonsiliasi itu dengan cepat berubah menjadi transaksi. Tidak ada makan siang gratis dalam lingkar kekuasaan. Jaksa membeberkan, sejak awal kedekatan itu telah disertai komitmen finansial. Uang menjadi bahasa utama, bukan visi pembangunan.

Dana pertama sebesar Rp 500 juta disebut sebagai “biaya operasional pelantikan”. Disusul Rp 1 miliar yang mengalir tak lama kemudian, diduga untuk membiayai perjalanan pribadi sang kepala daerah. Pola ini memperlihatkan satu hal: jabatan publik telah direduksi menjadi investasi yang harus “dikembalikan”.

Peran Sentral Sang Ayah: Bayangan Kekuasaan di Balik Layar

Yang membuat kasus ini semakin tajam adalah keterlibatan HM Kunang, ayah kandung Ade Kuswara. Dalam dakwaan, ia bukan sekadar figur keluarga, melainkan aktor kunci yang mengendalikan distribusi proyek.

Ade Kuswara bahkan disebut secara aktif mengarahkan Sarjan untuk berkoordinasi langsung dengan ayahnya. Fakta ini memperlihatkan adanya pembagian peran yang rapi: sang anak sebagai pemegang legitimasi kekuasaan, sementara sang ayah menjadi operator lapangan yang memastikan aliran proyek berjalan sesuai kepentingan.

Pertemuan antara Sarjan dan HM Kunang difasilitasi oleh anggota keluarga lainnya. Dari sinilah praktik “panjar proyek” dimulai, dengan penyerahan uang Rp 1 miliar sebagai tiket masuk ke lingkar proyek pemerintah.

Lebih jauh, HM Kunang diduga mengerahkan sejumlah kepala dinas untuk membuka jalan. Birokrasi yang seharusnya netral dan profesional justru berubah menjadi alat kepentingan.

Bocoran Lelang: Mengunci Kemenangan Sebelum Pertarungan Dimulai

Modus operandi yang digunakan tergolong klasik namun efektif: membocorkan informasi rahasia lelang. Sarjan diduga menerima data penting seperti pagu anggaran, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga spesifikasi teknis sebelum proyek diumumkan secara resmi.

Dengan informasi tersebut, kompetisi menjadi formalitas belaka. Pemenang sudah ditentukan sebelum proses dimulai.

Akibatnya, enam perusahaan milik Sarjan berhasil menguasai proyek di lima dinas strategis dengan total nilai kontrak mencapai Rp 107,5 miliar. Proyek terbesar berada di Dinas Cipta Karya dan Dinas Sumber Daya Air dua sektor dengan nilai anggaran besar dan potensi “bancakan” tinggi.

Sebagai imbal balik atas “karpet merah” tersebut, Sarjan kembali menyetor Rp 8,9 miliar kepada Ade Kuswara. Ini bukan lagi suap sporadis, melainkan skema berulang yang menunjukkan adanya pola korupsi yang terencana.

Korupsi yang Menggurita: Dari Keluarga ke Sistem

Kasus ini tidak bisa dilihat sebagai pelanggaran individu semata. Fakta di persidangan menunjukkan adanya kolaborasi antara kekuasaan politik, relasi keluarga, dan struktur birokrasi.

Keterlibatan ayah kandung dalam pengaturan proyek menandakan bahwa praktik nepotisme tidak hanya hidup, tetapi berkembang menjadi mesin korupsi. Sementara itu, peran kepala dinas dalam memberikan akses ilegal menunjukkan lemahnya integritas institusi.

Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini terjadi secara sistematis dan berlangsung dalam kurun waktu tertentu tanpa terdeteksi lebih awal. Ini menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana pengawasan internal pemerintah daerah berjalan?

OTT KPK: Mengakhiri Operasi Senyap

Rangkaian praktik korupsi ini akhirnya terhenti setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2025. Operasi tersebut menjadi titik balik, membongkar jaringan yang selama ini bekerja dalam senyap.

Kini, Ade Kuswara dan HM Kunang duduk di kursi terdakwa, menghadapi ancaman hukuman berat atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Ujian Integritas dan Pesan Keras bagi Daerah

Kasus ini menjadi cermin buram wajah tata kelola pemerintahan daerah. Ketika kekuasaan diprivatisasi, proyek dijadikan komoditas, dan birokrasi dijadikan alat, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara tetapi juga kepercayaan publik.

Lebih dari sekadar proses hukum, perkara ini adalah ujian integritas bagi seluruh pemangku kepentingan. Apakah praktik serupa akan terus dibiarkan berulang, atau justru menjadi momentum pembenahan total?

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun satu hal sudah jelas: skandal ini bukan sekadar kasus korupsi, melainkan potret telanjang bagaimana kekuasaan bisa disalahgunakan secara sistematis bahkan oleh mereka yang seharusnya menjadi pelayan rakyat. (Mardani Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *