Bau Busuk di Balik Ramainya Wisata: Dugaan Pungli Sistematis di Pantai Labuhan Jukung Seret Pedagang Kecil

Loading

Pesisir Barat,TRIBUNPRIBUMI.com – Riuhnya arus wisatawan saat Idul Fitri 2026 di Pantai Labuhan Jukung seharusnya menjadi berkah bagi para pedagang kecil. Namun realitas di lapangan justru berkata lain. Di balik keramaian itu, terkuak dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dinilai bukan sekadar insidental, melainkan berpotensi berlangsung sistematis dan terstruktur.

Hasil investigasi awak media selama dua hari berturut-turut mengungkap fakta mencengangkan. Sejumlah pedagang kaki lima mengaku dimintai setoran harian sebesar Rp25.000 oleh oknum berinisial R. Pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa papan informasi resmi, dan tanpa transparansi penggunaan dana.

Ironisnya, praktik ini terjadi di ruang publik yang seharusnya steril dari tindakan penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau tidak bayar, kami khawatir tidak bisa jualan atau diganggu. Mau tidak mau kami ikut saja,” ujar seorang pedagang minuman yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pernyataan ini menegaskan adanya tekanan psikologis yang dirasakan pedagang kecil sebuah bentuk pemaksaan halus yang kerap menjadi ciri pungli terselubung, Selasa (25/03/2026).

Karcis Abu-Abu: Legalitas Dipertanyakan

Sejumlah pedagang mengaku sesekali menerima karcis sebagai bukti pembayaran. Namun karcis tersebut jauh dari standar resmi hanya secarik kertas dengan tulisan nominal tanpa kop instansi, nomor seri, atau tanda tangan pejabat berwenang.

“Kadang dikasih, kadang tidak. Tapi karcisnya juga tidak jelas. Kami tidak tahu ini resmi atau tidak,” ungkap pedagang lainnya.

Fenomena ini memperkuat dugaan bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar regulasi yang sah. Dalam praktik tata kelola keuangan daerah, setiap pungutan wajib memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) atau setidaknya retribusi resmi yang tercatat.

Jika tidak, maka praktik tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar yang dalam hukum Indonesia dapat berujung pada sanksi pidana.

Oknum “Kecil”, Masalah Besar

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa oknum R diduga hanyalah tenaga kebersihan atau pekerja lapangan di bawah Dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Barat. Status ini justru menimbulkan ironi besar: bagaimana mungkin seorang tenaga non-struktural dapat melakukan pungutan secara leluasa di area wisata strategis?

Pertanyaan publik pun mengemuka:

Apakah ini murni ulah oknum?

Ataukah ada pembiaran sistemik dari pihak yang lebih tinggi?

Jika benar praktik ini berlangsung sejak hari pertama Lebaran dan menyasar banyak pedagang, maka mustahil tidak ada pihak lain yang mengetahui.

Uang Mengalir ke Mana?

Salah satu aspek paling krusial yang hingga kini masih gelap adalah aliran dana pungutan tersebut. Dengan asumsi puluhan hingga ratusan pedagang menjadi korban, potensi uang yang terkumpul setiap hari bisa mencapai jutaan rupiah.

Namun tidak ada kejelasan:

Apakah dana itu masuk ke kas daerah?

Atau justru mengalir ke kantong pribadi?

Ketiadaan transparansi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi serius adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik ekonomi ilegal di ruang publik.

Tamparan Keras bagi Pariwisata Daerah

Sebagai salah satu destinasi unggulan, Pantai Labuhan Jukung selama ini dikenal memiliki daya tarik alam yang memikat. Namun citra tersebut terancam tercoreng oleh praktik-praktik kotor di lapangan.

Pariwisata bukan hanya soal keindahan alam, tetapi juga soal kenyamanan, keadilan, dan tata kelola yang bersih. Ketika pedagang kecil yang menjadi bagian dari ekosistem wisata justru diperas, maka yang rusak bukan hanya ekonomi mikro, tetapi juga kepercayaan publik.

Desakan Transparansi dan Penindakan

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Barat belum memberikan pernyataan resmi. Sikap diam ini justru memperkuat kecurigaan publik akan adanya pembiaran.

Pemerintah daerah dituntut tidak sekadar melakukan klarifikasi, tetapi juga:

Mengusut tuntas dugaan pungli

Menindak tegas oknum yang terlibat

Membuka secara transparan sistem retribusi resmi di kawasan wisata

Melindungi pedagang kecil dari praktik pemerasan terselubung

Jika tidak, maka praktik seperti ini akan terus berulang berganti pelaku, namun dengan pola yang sama.

Ujian Integritas di Tengah Euforia Lebaran

Momentum Idul Fitri seharusnya menjadi simbol kebersihan, baik secara spiritual maupun sosial. Namun apa yang terjadi di Pantai Labuhan Jukung justru menjadi cermin buram tata kelola yang perlu segera dibenahi.

Kasus ini bukan sekadar soal Rp25 ribu. Ini soal integritas. Soal keberpihakan kepada rakyat kecil. Dan soal keberanian pemerintah dalam membersihkan praktik-praktik yang merusak dari dalam.

Jika dibiarkan, maka pungli bukan lagi sekadar pelanggaran,melainkan budaya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *