Terbongkar! Jaksa Gadungan Diciduk Kejati Jabar di Bogor, Gunakan Seragam dan Identitas Palsu untuk Tipu Korban

Loading

Bandung,TRIBUNPRIBUMI.com – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penyamaran sebagai pejabat kejaksaan. Seorang pria berinisial IRV diamankan di wilayah Kabupaten Bogor pada Senin malam, (16/03/2026).

Penangkapan ini dilakukan setelah tim melakukan pemantauan intensif, termasuk memanfaatkan teknologi penginderaan intelijen untuk melacak keberadaan pelaku. IRV diketahui kerap berpenampilan dan bertindak layaknya pejabat Kejaksaan Republik Indonesia.

Berdasarkan laporan masyarakat, IRV menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai jaksa yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, bahkan sempat mengklaim diri sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Setelah diamankan, IRV langsung diserahkan ke Kepolisian Resor Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan atribut pangkat, pakaian bidang khusus tindak pidana, serta kartu identitas (ID card) Kejaksaan palsu.

Aksi penipuan IRV bermula sejak April 2025. Dengan menyamar sebagai jaksa, ia berhasil mendekati seorang wanita yang kemudian menjadi salah satu korbannya. Pelaku bahkan menjanjikan pernikahan dan sempat melakukan sesi foto pre-wedding menggunakan seragam kejaksaan untuk meyakinkan korban.

Namun, setelah beberapa bulan, korban mulai mencurigai adanya kejanggalan. Ia kemudian mendatangi Kejaksaan Agung untuk memastikan identitas pelaku. Hasilnya, dipastikan bahwa IRV bukan bagian dari pegawai Kejaksaan RI.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan serupa. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu untuk melaporkan dugaan tindak kejahatan ke kantor kejaksaan terdekat atau melalui kanal resmi, termasuk media sosial dan hotline Kejati Jabar.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dengan modus penyamaran masih marak terjadi, sehingga kehati-hatian dan verifikasi identitas menjadi langkah penting untuk menghindari menjadi korban. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *