![]()
Bekasi,TRIBUNPRIBUMI.com – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Hani Mandiri Jaya akhirnya angkat bicara terkait beredarnya pemberitaan dan unggahan di media sosial yang menyebut lembaga tersebut tidak mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Kesehatan serta tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Melalui kuasa hukumnya, LPK Hani Mandiri Jaya menegaskan bahwa informasi yang beredar di ruang publik dinilai tidak benar secara utuh dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pihak lembaga pun menyatakan siap menempuh jalur hukum demi menjaga nama baik lembaga yang telah dibangun selama ini.
Kuasa hukum LPK Hani Mandiri Jaya, Kurdi, S.H. & Rekan, menjelaskan bahwa pihaknya menghormati setiap kritik maupun laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Namun demikian, ia menilai sejumlah informasi yang viral di media sosial tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya.
“Kami perlu meluruskan bahwa informasi yang beredar di media sosial maupun beberapa pemberitaan tidak disampaikan secara lengkap dan utuh. Ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan agar masyarakat mendapatkan gambaran yang benar,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media,Sabtu (14/03/2026).
Menurut Kurdi, persoalan terkait BPJS Kesehatan tidak dapat dipandang secara sederhana. Ia menjelaskan bahwa mekanisme kepesertaan jaminan kesehatan bagi tenaga kerja memiliki prosedur tertentu yang disesuaikan dengan status serta masa kerja masing-masing individu di lingkungan lembaga tersebut.
Ia menuturkan bahwa sebagian pihak yang disebut dalam pemberitaan sebenarnya masih berstatus sebagai peserta pelatihan atau pemagangan, bahkan ada yang masih berada dalam tahap proses penempatan kerja. Kondisi tersebut membuat mekanisme administrasi dan tanggung jawab jaminan kesehatan berbeda dengan pekerja tetap.
“Perlu dipahami bahwa tidak semua orang yang berada di lingkungan lembaga memiliki status pekerja tetap. Ada peserta pelatihan atau pemagangan, dan ada pula yang masih dalam proses penempatan kerja. Setiap status tentu memiliki mekanisme yang berbeda,” jelasnya.
Selain itu, terkait isu tidak diberikannya THR kepada sejumlah pihak, kuasa hukum menegaskan bahwa hal tersebut juga harus dilihat berdasarkan hubungan kerja yang berlaku. Ia menekankan bahwa pemberian THR diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan yang mensyaratkan adanya hubungan kerja tertentu, termasuk masa kerja serta status pekerja.
“Jika seseorang masih berstatus peserta pelatihan atau pemagangan dan belum memiliki hubungan kerja sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, maka ketentuan mengenai THR tentu harus dilihat kembali berdasarkan aturan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa LPK Hani Mandiri Jaya tetap berkomitmen menjalankan kegiatan pelatihan serta penyaluran tenaga kerja sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Lembaga tersebut juga membuka ruang dialog dengan pihak-pihak yang merasa dirugikan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kami terbuka untuk berdiskusi dan berdialog guna menyelesaikan setiap persoalan secara baik. Harapan kami, semua pihak dapat mengedepankan klarifikasi dan fakta yang jelas agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” tuturnya.
Di sisi lain, kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Menurutnya, setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme komunikasi maupun jalur hukum yang berlaku.
Pihak LPK Hani Mandiri Jaya juga mengungkapkan bahwa kegaduhan yang terjadi saat ini diduga bermula dari pernyataan seorang berinisial HMN yang mengaku sebagai kuasa hukum dari PT COCRETITION GRASS INDONESIA. Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak lembaga, HMN juga disebut tercatat sebagai karyawan atau staf di PT Asahi Best yang berada di kawasan MM 2100.
Kuasa hukum menilai pernyataan yang disampaikan HMN di media telah menimbulkan fitnah serta merugikan pihak LPK Hani Mandiri Jaya, baik secara materiil maupun immateriil.
“Akibat pernyataan yang disampaikan saudara HMN di media, klien kami mengalami kerugian materiil dan immateriil serta terganggunya reputasi lembaga. Oleh karena itu kami meminta yang bersangkutan untuk bertanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi,” tegas Kurdi.
Pihaknya juga meminta agar HMN menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik melalui media sosial guna memulihkan nama baik lembaga.
“Kami meminta saudara HMN untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik agar nama baik LPK Hani Mandiri Jaya dapat dipulihkan. Jika tidak, maka kami tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Mardani Lubis)
