![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Polemik legalitas dan tata kelola kelembagaan SMK Kamal Persada Kabupaten Garut, Jawa Barat, tampaknya belum menemukan titik terang. Persoalan yang semula berkutat pada perbedaan nama dalam dokumen administrasi kini berkembang menjadi pertanyaan serius mengenai siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan dan dasar hukum untuk menduduki jabatan kepala sekolah.
Nama Ani Sumarni, Haris Sandi, hingga Iqbaludin muncul dalam rangkaian informasi dan dokumen yang menjadi perhatian. Ketiganya disebut memiliki keterkaitan dengan persoalan kepemimpinan SMK Kamal Persada. Namun, hingga kini, kronologi perubahan jabatan, dasar pengangkatan, serta siapa yang secara administratif tercatat sebagai kepala sekolah yang sah masih membutuhkan penjelasan terbuka.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan yang tidak bisa dianggap sepele. Apakah telah terjadi pergantian kepala sekolah secara resmi? Jika benar, siapa yang menerbitkan keputusan pengangkatan? Bagaimana status kepala sekolah sebelumnya? Dan yayasan mana yang sebenarnya mempunyai kewenangan sebagai badan penyelenggara pendidikan?
Seorang aktivis peduli pendidikan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, saat diwawancarai awak media melalui sambungan WhatsApp pada Rabu (28/10/2026), menilai persoalan tersebut harus ditelusuri secara serius. Menurutnya, tata kelola lembaga pendidikan tidak boleh berjalan di tengah ketidakjelasan administrasi.
“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka terhadap seseorang. Ini menyangkut kepastian hukum dan administrasi lembaga pendidikan. Kalau muncul tiga nama yang dikaitkan dengan jabatan kepala sekolah, tentu harus ada penjelasan siapa yang benar-benar memiliki SK dan dasar kewenangan yang sah,” ungkapnya.
Ia menegaskan, masyarakat tidak seharusnya dibiarkan menerka-nerka mengenai siapa pemegang kewenangan tertinggi dalam pengelolaan sekolah. Terlebih, jabatan kepala sekolah bukan sekadar nama dalam papan identitas, melainkan posisi yang berkaitan dengan tanggung jawab pengelolaan pendidikan, administrasi, tenaga pendidik, peserta didik, serta berbagai kebijakan kelembagaan.
Ketua Yayasan Persada, Odik Sodikin, Dikonfirmasi tetapi Belum Memberikan Jawaban
Salah satu pihak yang semestinya dapat memberikan penjelasan mendasar adalah Odik Sodikin yang disebut sebagai Ketua Yayasan Persada.
Awak media sebelumnya telah berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan. Pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan legalitas yayasan, struktur kepengurusan, kewenangan pengangkatan kepala sekolah, serta munculnya sejumlah nama yang dikaitkan dengan kepemimpinan SMK Kamal Persada.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban.
Padahal, sebagai sosok yang disebut memimpin Yayasan Persada, keterangan Odik Sodikin sangat diperlukan untuk menjernihkan persoalan yang berkembang.
Publik tentu ingin mengetahui apakah Yayasan Persada benar-benar menjadi badan penyelenggara SMK Kamal Persada, bagaimana struktur kepengurusannya, dan siapa yang secara organisasi memiliki kewenangan menetapkan kepala sekolah.
Pertanyaan lainnya, apakah telah diterbitkan keputusan resmi mengenai pergantian kepala sekolah dari nama sebelumnya kepada nama yang muncul kemudian?
Jika memang terdapat perubahan, mengapa kronologi dan dokumen pendukungnya belum dijelaskan kepada publik?
Tidak adanya jawaban dari pihak yang dikonfirmasi bukan berarti membuktikan adanya pelanggaran. Namun, ketika persoalan menyangkut legalitas lembaga pendidikan, keterbukaan dari pihak yang mempunyai kewenangan menjadi sangat penting.
Jabatan ketua yayasan bukan hanya melekat pada nama atau kedudukan organisasi. Ada tanggung jawab kelembagaan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan berjalan dengan tata kelola yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lantas, mengapa pertanyaan mendasar mengenai legalitas dan kepemimpinan sekolah belum mendapatkan penjelasan dari Ketua Yayasan Persada?
Pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban Odik Sodikin.
Iqbaludin Diduga Memblokir WhatsApp Awak Media, Mengapa Klarifikasi Justru Tidak Terjawab?
Persoalan semakin menarik perhatian ketika awak media berupaya meminta penjelasan langsung kepada Iqbaludin yang disebut-sebut sebagai kepala SMK Kamal Persada.
Konfirmasi dilakukan bukan tanpa alasan. Redaksi ingin memperoleh keterangan langsung mengenai status jabatan, riwayat kepemimpinan, dasar pengangkatan, serta dokumen SK yang menjadi landasan dirinya menjalankan tugas di sekolah tersebut.
Namun, upaya komunikasi melalui WhatsApp belum membuahkan jawaban. Bahkan, berdasarkan pengalaman komunikasi awak media, nomor WhatsApp redaksi diduga telah diblokir oleh Iqbaludin sehingga komunikasi tidak dapat dilanjutkan sebagaimana sebelumnya.
Tentu saja, redaksi tidak dapat memastikan alasan di balik kondisi tersebut. Namun, yang menjadi persoalan adalah belum diperolehnya penjelasan langsung dari pihak yang namanya ikut menjadi perhatian dalam polemik ini.
Padahal, kesempatan memberikan klarifikasi merupakan ruang penting bagi setiap pihak untuk menjelaskan posisi, membantah informasi yang tidak benar, maupun memperlihatkan dokumen pendukung.
Dalam prinsip jurnalistik, pihak yang disebut atau dipertanyakan dalam suatu pemberitaan harus diberikan kesempatan yang layak untuk menyampaikan keterangan.
Karena itu, pertanyaan kepada Iqbaludin sebenarnya sangat sederhana.
Apakah benar dirinya saat ini menjabat sebagai kepala SMK Kamal Persada? Jika benar, sejak kapan mulai bertugas? Siapa yang menerbitkan SK pengangkatannya? Apakah keputusan tersebut diterbitkan oleh pengurus yayasan yang memiliki kewenangan sah?
Mengapa pertanyaan-pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban?
Media tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Yang dibutuhkan hanyalah penjelasan faktual dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Sebab, ketika seseorang disebut menduduki jabatan strategis dalam lembaga pendidikan, kejelasan dasar pengangkatannya merupakan hal yang wajar untuk dikonfirmasi.
Nama Ani Sumarni dan Haris Sandi, Ada Apa dengan Perubahan Administrasi Kepemimpinan?
Aktivis peduli pendidikan tersebut juga menyoroti munculnya nama Ani Sumarni dan Haris Sandi dalam dokumen yang disebut berkaitan dengan legalitas SMK Kamal Persada.
Perbedaan nama tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kronologi administrasi kepemimpinan sekolah.
Apabila Ani Sumarni sebelumnya tercatat sebagai kepala sekolah, kemudian nama Haris Sandi muncul dalam dokumen yang disebut sebagai legalitas terbaru, tentu perlu dijelaskan apakah telah terjadi pergantian jabatan secara resmi.
Pergantian kepala sekolah pada dasarnya merupakan hal yang dapat terjadi dalam pengelolaan lembaga pendidikan. Namun, proses tersebut harus memiliki dasar keputusan yang jelas, diterbitkan oleh pihak yang berwenang, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
Apakah Ani Sumarni pernah ditetapkan secara resmi sebagai kepala SMK Kamal Persada?
Apakah terdapat keputusan pemberhentian atau berakhirnya masa jabatan Ani Sumarni?
Apakah Haris Sandi telah memperoleh SK pengangkatan sebagai kepala sekolah?
Kapan keputusan tersebut diterbitkan dan siapa yang menandatanganinya?
Bagaimana hubungan administrasi antara nama Haris Sandi dengan Iqbaludin yang juga disebut sebagai kepala sekolah?
Pertanyaan tersebut membutuhkan bukti dokumen, bukan sekadar penjelasan sepihak.
Aktivis itu menegaskan bahwa perbedaan nama dalam dokumen tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai pelanggaran. Akan tetapi, apabila terdapat perubahan jabatan, kronologi dan dasar administrasinya harus dapat ditelusuri.
“Jangan sampai ada jabatan yang disebut-sebut sah, tetapi ketika ditanyakan SK dan dasar kewenangannya justru tidak mendapatkan penjelasan. Semua harus terang. Siapa yang mengangkat, siapa yang diberhentikan, dan siapa yang sekarang bertanggung jawab,” ujarnya.
Riwayat Iqbaludin di SMK Al-Hikmah 2 Cilawu Juga Perlu Diperjelas
Selain persoalan pengangkatan, riwayat jabatan Iqbaludin juga menjadi salah satu hal yang dipertanyakan.
Iqbaludin disebut pernah menjabat sebagai kepala sekolah di SMK Al-Hikmah 2, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Informasi tersebut perlu diklarifikasi secara langsung agar tidak berkembang menjadi asumsi yang keliru.
Apakah Iqbaludin masih memiliki jabatan di sekolah sebelumnya? Apakah telah terjadi perpindahan tugas? Jika benar berpindah, sejak kapan dan melalui keputusan siapa?
Perlu ditegaskan bahwa seseorang berpindah jabatan atau tempat tugas bukanlah persoalan dengan sendirinya. Namun, status jabatan sebelumnya dan dasar penugasan di tempat yang baru harus memiliki kejelasan administratif.
Apabila saat ini Iqbaludin menjalankan tugas sebagai kepala SMK Kamal Persada, maka dokumen pengangkatannya perlu dapat ditelusuri.
Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang berbeda-beda, sementara pihak yang disebut memiliki kewenangan belum memberikan penjelasan.
Yayasan Persada dan Yayasan Kamal Persada: Dua Nama, Satu Sekolah, Bagaimana Hubungan Hukumnya?
Persoalan tidak berhenti pada siapa yang menjabat sebagai kepala sekolah.
Keberadaan nama Yayasan Persada dan Yayasan Kamal Persada juga menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan.
Apakah kedua yayasan tersebut merupakan dua badan hukum yang berbeda? Apakah salah satunya merupakan perubahan nama atau memiliki hubungan kelembagaan tertentu? Atau terdapat perubahan penyelenggara sekolah yang telah dilakukan melalui prosedur hukum?
Pertanyaan ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa.
Sebab, yayasan sebagai badan hukum penyelenggara pendidikan mempunyai struktur organisasi, kewenangan, dan tanggung jawab yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan.
Dokumen yang perlu diperiksa antara lain akta pendirian, perubahan anggaran dasar, pengesahan badan hukum, susunan pengurus, serta dokumen yang menunjukkan hubungan yayasan dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan.
Publik juga perlu mengetahui apakah pihak yang menetapkan kepala sekolah benar-benar mempunyai kewenangan berdasarkan anggaran dasar dan struktur organisasi yayasan.
Jika terdapat dua nama yayasan dalam dokumen atau komunikasi kelembagaan, harus ada penjelasan mengenai status masing-masing.
Jangan sampai persoalan identitas badan penyelenggara justru menimbulkan ketidakjelasan mengenai siapa yang berhak mengambil keputusan strategis di sekolah.
Sosok Ibu Ane dan Kewenangannya Juga Menanti Penjelasan
Nama sosok yang dikenal dengan sebutan Ibu Ane sebelumnya turut muncul dalam rangkaian persoalan kelembagaan SMK Kamal Persada.
Kehadirannya dalam polemik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai posisi formal dan kewenangannya dalam pengelolaan sekolah.
Apakah Ibu Ane merupakan pengurus yayasan? Apakah memiliki jabatan struktural tertentu? Apakah terlibat dalam pengambilan keputusan mengenai kepemimpinan sekolah?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh pihak yang bersangkutan maupun pengurus yayasan.
Hal ini penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dan siapa yang menjalankan fungsi operasional lembaga pendidikan.
Dalam tata kelola organisasi, kewenangan tidak semestinya hanya didasarkan pada pengakuan atau kedekatan personal. Harus ada landasan organisasi yang dapat diperiksa.
Karena itu, publik membutuhkan penjelasan mengenai kedudukan masing-masing pihak, bukan sekadar informasi yang berkembang dari satu orang ke orang lainnya.
Pengurus FK SMK Swasta Dinilai Lebih Kooperatif dan Komunikatif dengan Awak Media
Di tengah belum diperolehnya jawaban dari sejumlah pihak yang dikonfirmasi, awak media justru menilai pengurus FK SMK Swasta yang ada di Kabupaten Garut, mereka menunjukkan sikap kooperatif dan komunikatif dalam menjalin komunikasi dengan insan pers.
Sikap tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk keterbukaan komunikasi antara lembaga pendidikan dan media.
Sebab, hubungan antara pers dan lembaga pendidikan semestinya dibangun atas dasar saling menghormati, profesionalitas, serta kepentingan publik.
Media membutuhkan informasi yang akurat, sedangkan lembaga pendidikan mempunyai kesempatan untuk menjelaskan kebijakan dan administrasinya kepada masyarakat.
Komunikasi terbuka tidak berarti setiap pertanyaan media harus selalu dijawab sesuai keinginan wartawan. Namun, memberikan tanggapan secara profesional, menjelaskan posisi, atau menyampaikan alasan apabila belum dapat memberikan informasi merupakan bagian dari komunikasi yang sehat.
Di sinilah pentingnya membedakan antara kritik jurnalistik dan serangan pribadi.
Ketika media mempertanyakan legalitas kepala sekolah, hal tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial, sepanjang dilakukan berdasarkan fakta, kepentingan publik, dan memberikan ruang hak jawab.
Sikap kooperatif pengurus FK SMK menjadi gambaran bahwa komunikasi profesional tetap dapat dilakukan meskipun terdapat persoalan yang membutuhkan penelusuran lebih lanjut.
KCD Pendidikan Wilayah XI Garut Perlu Menjelaskan Data Administrasi Sekolah
Polemik ini juga semestinya menjadi perhatian Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Garut sesuai kewenangannya.
KCD diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai data administrasi kepala sekolah yang tercatat, termasuk mekanisme verifikasi apabila terdapat perbedaan nama atau informasi kepemimpinan.
Pertanyaan yang layak disampaikan kepada KCD antara lain:
Siapa nama kepala SMK Kamal Persada yang tercatat dalam administrasi pendidikan saat ini?
Apakah terdapat perubahan data kepala sekolah dalam periode sebelumnya?
Apakah dokumen pengangkatan kepala sekolah telah disampaikan oleh badan penyelenggara?
Apakah terdapat prosedur verifikasi terhadap legalitas penyelenggara dan kepemimpinan sekolah?
Langkah apa yang dapat dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi?
KCD diharapkan tidak membiarkan informasi yang berkembang tanpa penjelasan apabila persoalan tersebut memang telah masuk dalam lingkup kewenangannya.
Namun, perlu dipahami bahwa verifikasi badan hukum yayasan juga dapat melibatkan instansi lain. Karena itu, setiap aspek harus diperiksa oleh lembaga yang berwenang sesuai bidangnya.
Yang dibutuhkan bukan saling melempar tanggung jawab, melainkan koordinasi dan penjelasan berdasarkan dokumen resmi.
Jangan Sampai Persoalan Administrasi Menggerus Kepercayaan Masyarakat
Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang memiliki tanggung jawab besar terhadap masa depan peserta didik.
Karena itu, kepastian mengenai kepemimpinan dan penyelenggara sekolah bukan persoalan sepele yang dapat dibiarkan berlarut-larut.
Ketidakjelasan administrasi berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan sekolah, siapa yang memiliki kewenangan menandatangani dokumen kelembagaan, serta bagaimana pertanggungjawaban pengelolaan pendidikan dilaksanakan.
Masyarakat, terutama orang tua peserta didik, tentu membutuhkan kepastian bahwa lembaga pendidikan yang dipercaya untuk mendidik anak-anak mereka dikelola secara tertib, profesional, dan sesuai ketentuan.
Jangan sampai persoalan internal yayasan atau kepemimpinan sekolah justru mengganggu kepercayaan terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Aktivis peduli pendidikan tersebut menilai, transparansi seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman bagi lembaga pendidikan.
Sebaliknya, keterbukaan merupakan kesempatan untuk membuktikan bahwa seluruh proses administrasi telah berjalan sesuai aturan.
“Kalau memang tidak ada persoalan, tinggal dijelaskan. Tunjukkan dasar pengangkatannya, jelaskan status yayasannya, dan sampaikan siapa yang mempunyai kewenangan. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya,” tegasnya.
Pertanyaan Tajam untuk Pihak Yayasan dan Pengelola Sekolah
Dari seluruh rangkaian persoalan tersebut, terdapat beberapa pertanyaan mendasar yang kini menanti jawaban.
Pertama, siapa sebenarnya kepala SMK Kamal Persada yang sah dan tercatat dalam administrasi pendidikan?
Kedua, bagaimana kronologi munculnya nama Ani Sumarni, Haris Sandi, hingga Iqbaludin dalam persoalan kepemimpinan sekolah?
Ketiga, apakah SK pengangkatan dan pemberhentian masing-masing pihak tersedia serta dapat diverifikasi?
Keempat, yayasan mana yang secara hukum menjadi penyelenggara SMK Kamal Persada?
Kelima, apakah Odik Sodikin sebagai Ketua Yayasan Persada memiliki penjelasan mengenai perubahan administrasi tersebut?
Keenam, apa kedudukan formal Ibu Ane dan bagaimana kewenangannya dalam struktur kelembagaan?
Ketujuh, apakah KCD Pendidikan Wilayah XI Garut telah mengetahui dan menelusuri persoalan administrasi yang dipertanyakan?
Dan yang tidak kalah penting, mengapa upaya konfirmasi kepada Odik Sodikin dan Iqbaludin belum menghasilkan penjelasan yang dapat disampaikan kepada publik?
Pertanyaan-pertanyaan ini seharusnya tidak dipandang sebagai bentuk permusuhan terhadap sekolah atau yayasan. Justru, jawaban yang transparan dapat menjadi jalan keluar untuk menghentikan polemik.
Redaksi Menunggu Klarifikasi, Bukan Menghakimi
TRIBUNPRIBUMI.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh kejelasan mengenai tata kelola lembaga pendidikan.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa Ani Sumarni, Haris Sandi, Iqbaludin, Odik Sodikin, Ibu Ane, maupun pihak yayasan telah melakukan pelanggaran.
Seluruh persoalan mengenai legalitas, kewenangan, dan administrasi masih membutuhkan pemeriksaan dokumen serta penjelasan dari pihak yang berkaitan.
Namun, satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah kepentingan publik untuk memperoleh informasi yang benar.
Redaksi kembali membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Ani Sumarni, Haris Sandi, Iqbaludin, Odik Sodikin, Ibu Ane, pengurus Yayasan Persada, pengurus Yayasan Kamal Persada, serta KCD Pendidikan Wilayah XI Garut.
Pihak-pihak tersebut dipersilakan menyampaikan keterangan, kronologi, maupun dokumen pendukung agar pemberitaan berikutnya dapat menyajikan informasi yang semakin lengkap dan berimbang.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang siapa yang paling berkuasa di lingkungan sekolah, melainkan siapa yang benar-benar memiliki kewenangan berdasarkan aturan dan dokumen yang sah.
Jangan sampai lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat membangun masa depan generasi muda justru dibayangi pertanyaan mengenai kepastian kepemimpinan dan legalitas kelembagaannya.
Sebab, jabatan kepala sekolah bukan sekadar gelar, yayasan bukan sekadar nama, dan legalitas bukan sekadar dokumen yang disimpan dalam lemari.
Semuanya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Jika memang seluruhnya sudah sesuai ketentuan, mengapa tidak dijelaskan secara terbuka? Jika terdapat perubahan administrasi, mengapa tidak disampaikan kronologinya? Dan jika semua pihak memiliki dasar kewenangan yang jelas, siapa yang bersedia menunjukkan dokumennya kepada pihak berwenang untuk diverifikasi?
Publik tidak membutuhkan polemik tanpa ujung. Publik membutuhkan kepastian.
Legalitas harus terang, kewenangan harus jelas, dan dunia pendidikan tidak boleh dikelola dalam bayang-bayang ketidakjelasan. (Red)













Leave a Reply