![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Polsek Bayongbong Polres Garut mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran obat-obatan yang termasuk obat keras. Pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Jumat (25/09/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial M (39), warga Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. M diamankan di daerah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan puluhan ribu butir obat berbagai jenis dan warna. Barang bukti tersebut antara lain 8.430 butir obat yang diduga jenis tramadol, 17.210 butir yang diduga jenis trihexyphenidyl, 12.710 butir jenis hexymer, 12.000 butir pil berwarna kuning bertuliskan DMP, serta 10.000 butir pil berwarna merah.
Selain itu, turut diamankan 2.214 butir pil bertuliskan TF, 419 butir pil bertuliskan DEXA, 1.266 butir pil warna putih, 729 butir pil bertuliskan Y, dan 11.563 butir pil warna kuning hijau.
Jika dijumlahkan, keseluruhan obat yang diamankan mencapai 76.321 butir.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas tersebut, berupa satu bungkus plastik klip bening, dua karung, satu unit telepon seluler, serta satu lembar tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp.
Kapolsek Bayongbong IPTU Mahmudi mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat, pelaku dan barangbukti di Limpahkan ke Satres Narkoba Polres Garut.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan satu orang berikut puluhan ribu butir obat yang termasuk obat keras. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan pengembangan penyidik Satres Narkoba Polres Garut,” ujar Iptu Mahmudi ketika ditemui awak media, Selasa (29/09/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial J. M berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli obat-obatan tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa uang.
Dari pelimpahan tersebut kini penyidik Satres Narkoba Polres Garut selanjutnya melakukan pengembangan terhadap asal-usul barang bukti serta jaringan yang berkaitan dengan peredaran obat tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Garut menegaskan akan terus melakukan upaya penindakan dan pengembangan terhadap peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Garut. (GAL)













Leave a Reply