![]()
Cimahi,TRIBUNPRIBUMI.com – Persoalan keterbukaan informasi dan respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat kembali menjadi sorotan di Kota Cimahi. LSM Garda Bangsa Reformasi (GBR) DPC Kota Cimahi bersama Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia (SMHI) Jawa Barat mendorong Wali Kota Cimahi melakukan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan, khususnya mekanisme koordinasi dan respons terhadap surat aspirasi, permintaan klarifikasi, serta konfirmasi yang disampaikan masyarakat.
Desakan tersebut muncul setelah sejumlah surat yang menurut pihak GBR telah disampaikan melalui jalur resmi disebut belum memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana mekanisme administrasi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi berjalan, terutama dalam memastikan surat dari masyarakat tidak berhenti pada proses penerimaan dan disposisi, tetapi benar-benar memperoleh tindak lanjut.
Ketua LSM Garda Bangsa Reformasi DPC Kota Cimahi, Azwar Rinaldy, mengatakan pihaknya tidak sedang mempersoalkan hak pemerintah dalam mengelola administrasi maupun kewenangan pejabat daerah. Namun, menurutnya, ketika masyarakat menyampaikan surat secara resmi, pemerintah idealnya memberikan kepastian mengenai status dan tindak lanjut surat tersebut.
“Surat aspirasi maupun permintaan klarifikasi dan konfirmasi kami disampaikan secara resmi. Namun, ketika belum ada tanggapan, tentu kami mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap keterbukaan dan pelayanan publik,” ujar Azwar saat di wawancarai awak media,Minggu (06/09/2026).
Bukan Sekadar Soal Surat Belum Dijawab
Azwar menegaskan, persoalan tersebut menurutnya tidak boleh dipersempit hanya menjadi persoalan surat yang belum memperoleh jawaban.Lebih jauh, ia melihat persoalan itu berkaitan dengan kualitas komunikasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat.
Dalam pemerintahan yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, masyarakat membutuhkan saluran komunikasi yang jelas ketika menyampaikan kritik, aspirasi, maupun permintaan informasi.Apabila sebuah surat belum dapat dijawab karena masih dalam proses, menurut Azwar, pemerintah dapat memberikan penjelasan mengenai proses tersebut.
Begitu pula apabila permintaan informasi tidak dapat diberikan karena termasuk informasi yang dikecualikan, masyarakat semestinya mendapatkan penjelasan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Surat aspirasi maupun permintaan klarifikasi kami sampaikan melalui jalur resmi. Karena itu, kami berharap pemerintah memberikan respons yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
UU Keterbukaan Informasi Menjadi Rujukan
Dalam menyampaikan pandangannya, Azwar merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.
Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 menyatakan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, Azwar juga mengakui bahwa tidak seluruh informasi dapat diberikan begitu saja.Ada mekanisme permohonan informasi, klasifikasi informasi, serta ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan. Karena itu, menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan masyarakat memperoleh respons administratif yang jelas.
“Kalau saya mengkritik kebijakan maupun APBD, itu suatu hal yang wajar. Kritik yang disampaikan secara resmi merupakan bentuk kepedulian dan kontrol sosial agar pemerintahan berjalan amanah,” jelasnya.
Kritik Jangan Dipersepsikan Sebagai Ancaman
Azwar menilai pemerintah daerah tidak perlu alergi terhadap kritik masyarakat.
Menurutnya, kritik merupakan konsekuensi dari penyelenggaraan pemerintahan yang menggunakan kewenangan dan anggaran publik.
Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah dirumuskan, bagaimana program dilaksanakan, dan bagaimana anggaran daerah digunakan, sepanjang informasi tersebut memang berada dalam ruang informasi publik dan dapat diakses berdasarkan ketentuan hukum.
Karena itu, ia berharap perbedaan pandangan antara masyarakat dengan pemerintah tidak berkembang menjadi hubungan yang saling berhadapan.
Sebaliknya, kritik dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan dan pelayanan publik.
“Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa pemerintah menutup diri terhadap kritik dan pertanyaan yang disampaikan secara resmi. Pemerintah justru harus menunjukkan keterbukaan dan memberikan ruang komunikasi yang sehat,” tegas Azwar.
Soroti Peran Strategis Sekda
Dalam konteks desakan evaluasi, perhatian juga diarahkan pada posisi Sekretaris Daerah.
Sekda memiliki posisi strategis dalam struktur pemerintahan daerah, terutama berkaitan dengan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dan administrasi perangkat daerah.Karena itu, GBR dan SMHI Jabar menilai evaluasi dapat dilakukan untuk melihat apakah mekanisme koordinasi, komunikasi, disposisi, dan tindak lanjut administrasi terhadap aspirasi masyarakat telah berjalan secara optimal.
Azwar menegaskan bahwa permintaan evaluasi tersebut tidak otomatis berarti adanya kesalahan pribadi ataupun pelanggaran yang telah terbukti dilakukan oleh Sekda. Evaluasi, menurutnya, merupakan instrumen manajemen pemerintahan untuk mengetahui apakah suatu sistem telah berjalan efektif atau masih membutuhkan perbaikan.
“Evaluasi bukan berarti menghakimi. Yang kami dorong adalah bagaimana sistem pemerintahan dapat berjalan lebih baik, terutama dalam merespons masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi,” jelasnya.
Good Governance Tidak Cukup Sebatas Slogan
GBR juga mendorong Pemerintah Kota Cimahi memperkuat penerapan prinsip good governance.Menurut Azwar, tata kelola pemerintahan yang baik tidak cukup hanya terlihat dari banyaknya program pembangunan atau kegiatan pemerintah.
Ada aspek lain yang tidak kalah penting, yakni transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, pelayanan publik, kecermatan dalam mengambil keputusan, serta keterbukaan terhadap masyarakat.
Ia mengaitkan hal tersebut dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).Pasal 10 ayat (1) UU tersebut antara lain mencantumkan asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
Menurut Azwar, prinsip-prinsip tersebut semestinya tidak berhenti sebagai norma dalam peraturan perundang-undangan, tetapi diterapkan dalam aktivitas pemerintahan sehari-hari.
“Ketika masyarakat menyampaikan surat resmi, paling tidak harus ada kepastian mengenai surat tersebut. Apakah sudah diterima, siapa yang menangani, bagaimana prosesnya, dan apa tindak lanjutnya,” katanya.
Minta Wali Kota Tidak Mengabaikan Persoalan
Atas kondisi tersebut, Azwar meminta Wali Kota Cimahi memberikan perhatian terhadap persoalan yang disampaikan organisasi masyarakat dan mahasiswa tersebut.
Ia berharap Wali Kota dapat memastikan seluruh perangkat daerah memiliki mekanisme yang jelas dalam menangani aspirasi, pengaduan, permintaan klarifikasi, maupun permohonan informasi masyarakat.
Menurutnya, persoalan kecil dalam komunikasi pemerintahan dapat berkembang menjadi persoalan kepercayaan publik apabila tidak dikelola dengan baik.
“Kalau memang surat masih berproses, sampaikan bahwa masih berproses. Kalau ada mekanisme yang harus ditempuh, jelaskan mekanismenya. Jangan sampai masyarakat harus menebak-nebak status surat yang sudah disampaikan,” ujarnya.
Dorong Pengawasan Publik Tetap Konstruktif
GBR dan SMHI Jabar juga mengajak masyarakat untuk tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab.
Kritik, menurut Azwar, harus dibangun berdasarkan data dan disampaikan melalui jalur yang sesuai. Ia menilai pemerintah dan masyarakat sebenarnya memiliki kepentingan yang sama, yaitu memastikan roda pemerintahan berjalan baik dan kebijakan yang dibuat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, organisasi masyarakat dan mahasiswa dapat menjadi mitra kritis pemerintah.Mereka dapat memberikan masukan, melakukan pengawasan, sekaligus mengingatkan pemerintah apabila menemukan persoalan yang perlu mendapatkan perhatian.
“Justru kami ingin ada sinergitas antara pemerintah dan para pemuda di Kota Cimahi. Pemuda harus diberi ruang untuk memberikan kritik, gagasan dan pengawasan konstruktif guna membangun pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel,” tandas Azwar.
Menunggu Klarifikasi Pemerintah Kota Cimahi
Desakan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Cimahi untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai persoalan yang dipersoalkan GBR dan SMHI Jabar.
Apabila memang terdapat surat yang belum mendapatkan respons, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses administrasinya, tentu dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi publik.
Di sisi lain, pemerintah juga memiliki hak untuk menjelaskan apabila surat tersebut masih dalam proses, membutuhkan kelengkapan tertentu, atau harus diselesaikan melalui mekanisme khusus.
Klarifikasi dari kedua belah pihak menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi persepsi sepihak.
Terlebih, desakan evaluasi terhadap seorang pejabat publik merupakan persoalan yang semestinya didasarkan pada informasi dan penilaian yang objektif, bukan semata-mata karena adanya perbedaan pandangan antara masyarakat dan pemerintah.
Karena itu, Pemerintah Kota Cimahi diharapkan dapat membuka ruang dialog dengan organisasi masyarakat dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi tersebut.
Dialog yang terbuka dapat menjadi jalan keluar untuk mempertemukan kritik masyarakat dengan penjelasan pemerintah.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan tata kelola pemerintahan bukan hanya seberapa banyak program yang dilaksanakan, tetapi juga seberapa terbuka pemerintah menerima pengawasan, seberapa cepat persoalan masyarakat ditindaklanjuti, serta seberapa kuat mekanisme pertanggungjawaban publik dijalankan.
Hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi Pemerintah Kota Cimahi maupun Sekretaris Daerah Kota Cimahi mengenai surat-surat yang dimaksud, mekanisme tindak lanjutnya, serta permintaan evaluasi yang disampaikan GBR dan SMHI Jabar masih dinantikan. (Achmad Syafei)












Leave a Reply