![]()
Bandung,TRIBUNPRIBUMI.com – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) menjadi momentum untuk merefleksikan perjalanan organisasi sekaligus memperkuat komitmen terhadap etika, integritas, profesionalisme, independensi, dan solidaritas di kalangan advokat.
Memasuki usia ke-62, PERADIN diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial dan pengenangan sejarah, tetapi mampu menjadikan perjalanan organisasi sebagai pijakan untuk menghadapi tantangan profesi advokat yang terus berkembang.
Pandangan tersebut disampaikan Achmad Syafei, S.H., yang menilai bahwa perjalanan panjang PERADIN merupakan bagian dari tanggung jawab moral generasi advokat saat ini untuk menjaga nilai-nilai perjuangan para pendahulu.
Menurut Achmad, usia organisasi bukan sekadar angka. Di dalamnya terdapat sejarah, perjuangan, serta nilai-nilai yang perlu terus dijaga dan diteruskan.
“PERADIN memiliki perjalanan sejarah yang panjang. Karena itu, yang harus kita jaga bukan hanya nama organisasinya, tetapi juga nilai-nilai perjuangan yang telah diwariskan para pendahulu,” ujar Achmad Syafei saat diwawancarai awak media melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (05/09/2026).
Etika dan Integritas Harus Menjadi Landasan
Achmad menegaskan bahwa kemampuan seorang advokat dalam memahami persoalan hukum saja belum cukup untuk menggambarkan profesionalisme.
Menurutnya, kapasitas keilmuan harus berjalan seiring dengan integritas dan kepatuhan terhadap etika profesi.
Advokat memiliki posisi penting dalam memberikan jasa hukum dan mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Oleh karena itu, perilaku setiap advokat turut berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut.
“Advokat harus profesional, tetapi profesionalisme itu harus berjalan beriringan dengan etika dan integritas. Jangan sampai kemampuan hukum tidak dibarengi dengan tanggung jawab moral,” tegasnya.
Ia menilai, menjaga etika bukan hanya berkaitan dengan hubungan internal organisasi, melainkan juga merupakan bagian dari tanggung jawab advokat kepada klien, masyarakat, pencari keadilan, serta sistem hukum secara keseluruhan.
Perbedaan Organisasi Jangan Mengikis Solidaritas
Selain persoalan etika dan integritas, Achmad menyoroti pentingnya membangun solidaritas di antara sesama advokat.
Menurutnya, keberadaan berbagai organisasi advokat merupakan bagian dari dinamika profesi. Perbedaan wadah organisasi seharusnya tidak menjadi penghalang bagi terbangunnya hubungan profesional dan rasa saling menghormati.
“Perbedaan organisasi jangan membuat kita kehilangan rasa persaudaraan sebagai sesama advokat. Kita boleh berbeda wadah, tetapi tetap memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga kehormatan profesi,” katanya.
Namun demikian, Achmad menekankan bahwa solidaritas tidak boleh dimaknai sebagai upaya membenarkan kesalahan.
Solidaritas, menurutnya, justru harus diwujudkan melalui sikap saling mengingatkan, menghormati aturan, dan mendorong sesama advokat agar tetap menjalankan profesinya sesuai ketentuan hukum serta kode etik.
Dengan demikian, solidaritas tidak berhenti sebagai slogan, tetapi menjadi kekuatan untuk membangun profesi advokat yang lebih profesional dan bermartabat.
Tantangan Profesi Advokat Semakin Kompleks
Di tengah perkembangan zaman, Achmad berharap PERADIN terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas organisasi maupun kapasitas anggotanya.
Perubahan regulasi, perkembangan teknologi, digitalisasi informasi, hingga meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh para advokat.
Advokat dituntut untuk terus memperbarui pengetahuan dan meningkatkan kompetensi agar mampu memberikan layanan hukum secara profesional.
“Advokat hari ini harus terus belajar. Jangan merasa cukup dengan pengetahuan yang dimiliki. Dunia hukum berkembang, masyarakat berkembang, sehingga kapasitas advokat juga harus terus ditingkatkan,” jelasnya.
Ia berharap organisasi advokat dapat menjadi ruang pengembangan kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, diskusi hukum, seminar, maupun kegiatan lain yang memberikan manfaat nyata bagi anggotanya.
Kepercayaan Publik Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Achmad juga menilai bahwa salah satu tantangan penting profesi advokat adalah mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Masyarakat membutuhkan advokat yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga mampu memberikan pendampingan secara profesional dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
Karena itu, setiap advokat dinilai memiliki tanggung jawab untuk menjaga nama baik dan kehormatan profesi.
“Kepercayaan masyarakat harus dijaga. Jangan sampai tindakan individu kemudian membuat seluruh profesi mendapatkan penilaian negatif. Karena itu, setiap advokat harus sadar bahwa dirinya membawa nama profesi,” ungkapnya.
HUT ke-62 PERADIN di Jawa Barat
Sementara itu, Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW PERADIN) Jawa Barat sebelumnya memperingati HUT ke-62 PERADIN pada Minggu (30/08/2026).
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana sederhana dan kekeluargaan tersebut mengusung tema “Dari Warisan Perjuangan Menuju Masa Depan Profesi Advokat.”
Peringatan tersebut menjadi momentum untuk mengenang perjalanan PERADIN sejak berdiri pada 30 Agustus 1964 sekaligus memperkuat komitmen terhadap kehormatan, independensi, profesionalisme, dan masa depan profesi advokat.
Ketua Umum BPP PERADIN, Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., yang hadir melalui sambungan Zoom, menyampaikan apresiasi kepada panitia serta jajaran PERADIN di berbagai daerah.
Menurutnya, momentum HUT ke-62 diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga dapat memperkuat konsolidasi, kebersamaan, serta kontribusi organisasi dalam meningkatkan kualitas profesi advokat dan penegakan hukum.
Ketua BPW PERADIN Jawa Barat, Dr. (C) Jojo Suharjo, S.H., M.H., juga menekankan pentingnya menjaga nama baik organisasi sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan profesi.
“Advokat dituntut tidak hanya profesional dalam menjalankan tugas, tetapi juga menjunjung tinggi etika, saling menghormati, dan memperkuat solidaritas sesama advokat, termasuk dengan mereka yang berasal dari organisasi berbeda,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal BPP PERADIN, Dr. Hendrik E. Purnomo, S.H., M.H., mengajak para advokat untuk mengenang jasa para pendahulu yang berperan dalam perjalanan lahirnya PERADIN melalui Musyawarah Nasional di Solo pada 30 Agustus 1964.
Ia menilai perjalanan panjang PERADIN merupakan warisan yang perlu diteruskan melalui integritas, profesionalisme, serta pengabdian terhadap profesi dan penegakan hukum.
Rangkaian peringatan kemudian ditutup dengan doa bersama dan pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur sekaligus penghormatan terhadap perjalanan organisasi.
Warisan Sejarah, Tanggung Jawab Masa Depan
Bagi Achmad Syafei, perjalanan PERADIN selama lebih dari enam dekade seharusnya menjadi energi bagi generasi advokat untuk terus melakukan pembenahan.
Ia berharap generasi muda advokat memahami bahwa profesi advokat bukan semata-mata pekerjaan untuk mencari penghidupan, tetapi juga memiliki dimensi pengabdian terhadap hukum dan keadilan.
“Kalau kita ingin PERADIN tetap kuat dan dihormati, maka kita harus menjaga tiga hal penting, yaitu etika, integritas dan solidaritas. Ketiganya harus berjalan bersama dengan profesionalisme,” pungkas Achmad.
Peringatan HUT ke-62 PERADIN pun diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus membangun optimisme baru terhadap masa depan profesi advokat.
Dari warisan perjuangan para pendahulu, PERADIN diharapkan mampu terus melangkah menghadapi perubahan zaman dengan memperkuat kompetensi, menjaga independensi, menjunjung etika, serta mempertahankan kehormatan profesi.
Etika menjadi fondasi, integritas menjadi karakter, solidaritas menjadi kekuatan, dan profesionalisme menjadi jalan untuk menjaga martabat profesi advokat. (*)












Leave a Reply