![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat dalam melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, sejumlah pedagang direlokasi dengan alasan keberadaan mereka menghalangi bahu jalan, mengganggu arus lalu lintas, serta mengambil ruang yang semestinya dapat digunakan oleh pejalan kaki.
Namun di sisi lain, pemandangan berbeda disebut masih terlihat di kawasan Jalan Guntur Loji, tepatnya di depan Ramayana Garut. Aktivitas perdagangan di kawasan tersebut dinilai masih berlangsung sehingga memunculkan pertanyaan besar mengenai konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan penataan ruang publik.
Kondisi itu disoroti tajam oleh aktivis sosial dan kebijakan publik Asep Muhammad Salleh. Ia mempertanyakan dasar kebijakan Pemkab Garut dalam menentukan pedagang mana yang harus ditertibkan dan mana yang seolah masih diberikan keleluasaan untuk berjualan.
Menurut Asep, persoalan utama bukan semata-mata keberadaan pedagang kaki lima. Persoalannya adalah konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan.
“Kalau alasan pemerintah melakukan relokasi adalah karena pedagang menghalangi bahu jalan, mengganggu pejalan kaki dan mengganggu ketertiban, maka ukuran tersebut harus diterapkan secara konsisten. Jangan sampai pedagang di satu titik ditertibkan, sementara pedagang di titik lain yang memiliki persoalan serupa justru terkesan dibiarkan,” ujar Asep saat di wawancarai awak media melalui sambungan Whatsapp miliknya, Minggu (16/08/2026).
Ia menilai pemerintah daerah perlu menjelaskan kepada masyarakat secara terbuka mengenai status kawasan Jalan Guntur Loji depan Ramayana.
Apakah aktivitas pedagang di kawasan tersebut diperbolehkan? Apakah terdapat izin atau skema penataan khusus? Atau memang pemerintah belum melakukan penertiban?
“Publik berhak tahu. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penertiban hanya tajam kepada pedagang tertentu, sementara pada lokasi tertentu pemerintah justru tutup mata,” tegasnya.
Jangan Sampai Ada Standar Ganda
Asep mengatakan, dalam sebuah pemerintahan, kebijakan publik harus memiliki standar yang jelas. Jika sebuah aturan diberlakukan kepada masyarakat, maka pelaksanaannya tidak boleh bergantung pada siapa pedagangnya, di mana lokasinya, ataupun kepentingan tertentu.
Menurutnya, pemerintah harus mampu menunjukkan bahwa penataan PKL dilakukan berdasarkan aturan dan kepentingan umum, bukan berdasarkan pendekatan yang berbeda-beda.
“Jangan sampai ada standar ganda. Kalau trotoar adalah hak pejalan kaki, maka prinsipnya harus berlaku di semua tempat. Kalau bahu jalan tidak boleh digunakan untuk berdagang karena mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas, maka harus ada ketegasan yang sama,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan untuk mematikan usaha masyarakat kecil.
Sebaliknya, pemerintah harus mampu memberikan jalan keluar bagi pedagang agar tetap dapat mencari nafkah tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.
“Pedagang jangan diposisikan sebagai musuh pemerintah. Mereka adalah bagian dari masyarakat yang harus dilindungi. Tetapi perlindungan terhadap pedagang juga tidak boleh menghilangkan hak pejalan kaki dan pengguna jalan,” ungkapnya.
Relokasi Jangan Hanya Memindahkan Masalah
Asep juga mengingatkan bahwa kebijakan relokasi tidak boleh berhenti pada pemindahan lokasi berdagang.
Menurutnya, ketika pemerintah memindahkan pedagang, harus dipastikan bahwa tempat relokasi benar-benar layak, memiliki akses masyarakat, tidak mematikan omzet pedagang, serta mempunyai kepastian hukum dan pengelolaan.
“Kalau pedagang dipindahkan ke tempat yang sepi, kemudian tidak ada pembeli, lalu mereka kembali lagi ke lokasi lama, maka persoalan tidak pernah selesai. Pemerintah hanya memindahkan masalah dari satu titik ke titik lainnya,” ucapnya.
Ia meminta Pemkab Garut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penataan PKL.
Evaluasi tersebut, kata dia, harus mencakup pemetaan lokasi pedagang, kondisi trotoar, penggunaan bahu jalan, dampak terhadap lalu lintas, kondisi ekonomi pedagang, serta efektivitas lokasi relokasi.
“Jangan hanya melihat dari sisi ketertiban visual. Pemerintah harus melihat akar persoalannya. Kenapa pedagang memilih berjualan di lokasi tersebut? Karena ada pembeli. Artinya, kebijakan relokasi harus memperhitungkan aspek ekonomi,” katanya.
Asep Pertanyakan Ada Apa dengan Jalan Guntur Loji?
Sorotan paling tajam Asep diarahkan kepada kondisi di Jalan Guntur Loji depan Ramayana.
Ia mempertanyakan mengapa kawasan tersebut seolah memiliki perlakuan berbeda dibandingkan sejumlah lokasi lain yang sebelumnya menjadi objek penataan.
“Ini yang menjadi pertanyaan saya. Ada apa dengan Jalan Guntur Loji depan Ramayana? Mengapa terkesan ada pembiaran? Kalau memang ada alasan yang sah, silakan Pemkab Garut menjelaskan. Jangan biarkan masyarakat menafsirkan sendiri,” tegasnya.
Menurut Asep, diamnya pemerintah dalam menjelaskan sebuah kebijakan justru dapat menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat.
Terlebih jika masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan antara pedagang yang satu dengan pedagang lainnya.
“Pemerintah tidak boleh alergi terhadap pertanyaan publik. Justru pertanyaan masyarakat harus dijawab dengan data dan kebijakan yang jelas,” ujarnya.
Ia meminta Bupati Garut dan jajaran terkait tidak hanya melihat persoalan PKL dari sisi penertiban, tetapi juga dari perspektif pelayanan publik dan keadilan sosial.
“Kalau pemerintah mengatakan ingin membangun tata kota yang tertib, maka tertib itu harus berlaku menyeluruh. Jangan hanya tertib di satu tempat, tetapi longgar di tempat lain,” imbuhnya.
Hak Pejalan Kaki Harus Dijaga
Asep juga menyoroti persoalan hak pejalan kaki yang menurutnya tidak boleh dikesampingkan dalam kebijakan penataan kawasan perkotaan.
Trotoar dan ruang pedestrian, kata dia, merupakan fasilitas publik yang harus dapat digunakan masyarakat secara aman dan nyaman.
Ketika ruang tersebut digunakan untuk berdagang, parkir atau kegiatan lain yang menghambat pergerakan pejalan kaki, maka pemerintah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai orang tua, anak-anak, penyandang disabilitas atau masyarakat yang berjalan kaki harus turun ke badan jalan hanya karena trotoarnya tidak bisa digunakan,” katanya.
Menurut Asep, keselamatan pejalan kaki harus menjadi salah satu indikator utama dalam menilai keberhasilan penataan kawasan.
Karena itu, pemerintah tidak boleh hanya mengukur keberhasilan dari seberapa banyak pedagang yang berhasil direlokasi.
“Ukuran keberhasilan bukan sekadar pedagang dipindahkan. Ukurannya adalah apakah kawasan menjadi lebih tertib, apakah pejalan kaki mendapatkan haknya, apakah lalu lintas lebih aman, dan apakah pedagang tetap bisa hidup,” jelasnya.
Pemkab Diminta Transparan
Lebih jauh, Asep meminta Pemkab Garut membuka informasi mengenai kebijakan penataan PKL secara transparan.
Dia berharap masyarakat mengetahui lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk berdagang, lokasi yang dilarang, mekanisme pemberian izin, serta prosedur penertiban.
“Kalau aturan jelas, masyarakat juga akan lebih mudah memahami. Yang menjadi masalah adalah ketika aturan tidak terlihat konsisten,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dari pemerintahan yang akuntabel.
Jika pemerintah mempunyai dasar hukum atau kebijakan khusus mengenai Jalan Guntur Loji, maka hal tersebut seharusnya dapat disampaikan kepada publik.
“Jangan sampai ada kesan bahwa pemerintah baru bergerak ketika mendapat sorotan. Penataan harus menjadi program yang sistematis, bukan tindakan yang muncul karena tekanan,” kata Asep.
Jangan Hanya Berani kepada Pedagang Kecil
Asep juga mengingatkan agar kebijakan penataan tidak hanya menyasar masyarakat kecil.Ia meminta pemerintah memastikan bahwa seluruh aktivitas yang menggunakan ruang publik ditertibkan berdasarkan aturan yang sama.
“Jangan sampai pemerintah hanya berani kepada pedagang kecil. Kalau memang persoalannya adalah penggunaan ruang publik, maka semua bentuk penggunaan ruang publik yang melanggar aturan harus ditangani secara objektif,” tegasnya.
Ia menilai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sangat bergantung pada rasa keadilan.
Ketika masyarakat melihat aturan ditegakkan secara konsisten, kepercayaan akan tumbuh. Sebaliknya, jika muncul kesan adanya perlakuan berbeda, maka kepercayaan publik dapat menurun.
“Pemerintah harus hati-hati. Jangan sampai kebijakan yang sebenarnya bertujuan baik justru menimbulkan ketidakpercayaan karena pelaksanaannya tidak konsisten,” ujarnya.
Bupati Garut Diminta Turun Melihat Kondisi Lapangan
Asep meminta Bupati Garut beserta organisasi perangkat daerah terkait untuk tidak hanya menerima laporan administratif dari jajaran bawahannya.
Menurutnya, persoalan seperti PKL dan penggunaan ruang publik harus dilihat langsung di lapangan.
“Kalau perlu turun langsung. Lihat kondisi Jalan Guntur Loji, lihat bagaimana pedagang beraktivitas, lihat trotoarnya, lihat bahu jalannya, lihat dampaknya terhadap masyarakat. Jangan hanya melihat laporan di atas meja,” kata Asep.
Ia mengatakan pemimpin daerah harus mengetahui secara langsung realitas yang terjadi di lapangan agar kebijakan yang dibuat tidak hanya bagus secara administratif, tetapi juga tepat sasaran.
“Kadang persoalan di lapangan berbeda dengan laporan. Karena itu pemimpin harus hadir dan melihat sendiri,” tambahnya.
Pemerintah Harus Hadir, Bukan Membiarkan
Pada akhirnya, Asep menegaskan bahwa pemerintah memiliki dua tanggung jawab yang harus berjalan bersamaan: menjaga ketertiban ruang publik dan melindungi masyarakat yang menggantungkan hidup dari kegiatan ekonomi informal.
Keduanya tidak boleh dipertentangkan.
“Pemerintah harus hadir sebagai regulator sekaligus pelindung masyarakat. Pedagang harus mendapatkan solusi, pejalan kaki harus mendapatkan haknya, pengguna jalan harus mendapatkan keselamatan, dan tata kota harus tetap terjaga,” katanya.
Ia meminta Pemkab Garut segera memberikan penjelasan mengenai kebijakan terhadap pedagang di Jalan Guntur Loji depan Ramayana agar tidak berkembang menjadi polemik.
“Kalau memang diperbolehkan, jelaskan dasar dan pertimbangannya. Kalau memang melanggar, lakukan penataan dengan pendekatan yang manusiawi. Yang tidak boleh adalah membiarkan masyarakat bertanya-tanya dan muncul kesan adanya pembiaran,” pungkas Asep.
Sorotan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Garut untuk membuktikan bahwa kebijakan penataan PKL benar-benar dilaksanakan berdasarkan aturan, keadilan, kepentingan publik dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sebab, persoalan PKL bukan sekadar persoalan lapak dan jalan. Di dalamnya terdapat persoalan hak masyarakat, mata pencaharian, tata ruang, keselamatan, ketertiban, serta kredibilitas pemerintah dalam menjalankan kebijakan.
Dan pada titik itulah konsistensi pemerintah diuji: apakah aturan benar-benar berlaku untuk semua, atau hanya berlaku ketika pemerintah memilih untuk menegakkannya. (*)












Leave a Reply