Suara Pribumi, Suara Kebenaran

Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat

KPK Dalami Dugaan Suap Audit BPK, Rumah Anggota BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi Digeledah

Loading

Jakarta,TRIBUNPRIBUMI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dalam upaya melengkapi alat bukti, penyidik KPK menggeledah rumah Anggota BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, yang berada di kawasan Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan suap yang menyeret Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.

“Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara dugaan suap dalam audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim,” ujar Budi, Rabu (15/07/2026).

Sementara dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE). Seluruh perangkat elektronik itu akan dianalisis melalui proses ekstraksi digital guna memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam penyidikan.

KPK belum mengungkap secara rinci keterkaitan barang bukti yang disita maupun hasil awal dari penggeledahan tersebut. Namun, langkah ini menunjukkan bahwa penyidik masih terus menelusuri berbagai kemungkinan terkait aliran informasi maupun bukti dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juni 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, pihak swasta Augusz Dewanggara, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, serta Cory Erin Hardi yang berperan sebagai marketing perusahaan tersebut.

Menurut KPK, perkara ini berawal saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Dari hasil audit ditemukan sejumlah temuan yang nilainya melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Diduga, temuan tersebut kemudian diupayakan untuk diubah melalui praktik suap. Edison disebut memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah untuk mengurus hasil audit tersebut melalui Augusz Dewanggara.

Selanjutnya, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim saat itu, Abi Nurwardani, melakukan komunikasi dengan Augusz melalui perantara Mulyono. Dalam pertemuan itu diduga terjadi negosiasi mengenai besaran dana yang harus disiapkan untuk mengubah hasil audit BPK.

KPK mengungkapkan nilai “fee” yang diminta mencapai sekitar Rp1,6 miliar, yang dihitung berdasarkan persentase dari pagu proyek infrastruktur maupun pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Sebagai bagian dari realisasi kesepakatan tersebut, Abi Nurwardani diduga menyiapkan dana yang berasal dari sejumlah pihak, termasuk perusahaan penyedia proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

Dari uang yang berhasil dihimpun sebesar Rp500 juta, KPK menduga dana tersebut kemudian dibagi ke beberapa pihak. Sebagian diberikan kepada Augusz dan Mulyono sebagai perantara, sementara sisanya diduga disalurkan kepada sejumlah pihak di Sumatera Selatan, termasuk untuk kepentingan Edison.

Selain itu, Augusz juga diduga telah lebih dahulu menerima uang sebesar Rp50 juta. KPK menegaskan masih akan menelusuri seluruh aliran dana dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam skandal suap yang berkaitan dengan hasil audit BPK tersebut.  (BES)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *