![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Komitmen membangun masyarakat yang damai, harmonis, dan sadar hukum terus diperkuat melalui berbagai program kolaboratif. Salah satunya diwujudkan melalui Sosialisasi Pembentukan Kampung REDAM (Rekonsiliasi dan Perdamaian) yang digelar di Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga persatuan, mempererat silaturahmi, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalan musyawarah dan dialog. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di tingkat kelurahan.
Acara dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat selaku penanggung jawab kegiatan, jajaran Polres Garut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Camat Garut Kota, Lurah Sukamentri beserta perangkat kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua RT/RW, unsur pemuda, dan berbagai elemen masyarakat lainnya.
Lurah Sukamentri, Wijiyono, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan program yang diinisiasi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat dalam rangka memperkuat nilai-nilai rekonsiliasi dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat.
“Penanggung jawab kegiatan ini adalah Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat. Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk memperkuat budaya rekonsiliasi dan perdamaian di masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman, harmonis, dan penuh rasa kekeluargaan,” ujar Wijiyono saat di wawancarai awak media diruang kerjanya, Jum’at (26/06/2026).
Menurutnya, pembentukan Kampung REDAM bukan sekadar program seremonial, melainkan sebuah gerakan sosial yang bertujuan membangun karakter masyarakat agar lebih mengedepankan penyelesaian persoalan melalui dialog, mediasi, dan musyawarah mufakat.
Ia menjelaskan, dalam kehidupan bermasyarakat tidak dapat dipungkiri akan muncul berbagai dinamika maupun perbedaan pendapat. Namun, apabila seluruh elemen masyarakat memiliki kesadaran untuk saling menghormati dan mengutamakan komunikasi yang baik, potensi konflik dapat dicegah sejak dini.
“Kampung REDAM hadir sebagai wadah untuk memperkuat nilai-nilai persaudaraan, toleransi, gotong royong, dan penyelesaian konflik secara damai. Ini menjadi langkah preventif agar persoalan sosial tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” katanya.
Wijiyono juga mengajak seluruh masyarakat Sukamantri untuk menjadikan program tersebut sebagai gerakan bersama. Menurutnya, keberhasilan Kampung REDAM sangat bergantung pada keterlibatan aktif seluruh unsur masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, hingga para ketua RT dan RW.
Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat memaparkan bahwa Kampung REDAM merupakan salah satu inovasi yang dikembangkan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus membangun budaya damai di lingkungan tempat tinggal.
Melalui program ini, masyarakat didorong agar mampu menyelesaikan berbagai persoalan secara kekeluargaan melalui mekanisme mediasi sebelum berujung pada proses hukum. Pendekatan tersebut dinilai mampu memperkuat hubungan sosial antarwarga sekaligus mengurangi potensi perselisihan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Sementara itu, perwakilan Polres Garut menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kehadiran Kampung REDAM akan menjadi mitra strategis aparat keamanan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat, diharapkan setiap potensi konflik dapat dideteksi lebih awal dan diselesaikan secara bijaksana melalui komunikasi yang konstruktif.
Bakesbangpol Kabupaten Garut dan DPMD Kabupaten Garut juga menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Kampung REDAM sebagai salah satu upaya memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Program tersebut dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam membangun masyarakat yang toleran, inklusif, serta memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan sosialnya.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Para peserta aktif mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab mengenai konsep rekonsiliasi, penyelesaian konflik berbasis musyawarah, hingga peran masyarakat dalam menjaga kerukunan antarwarga.
Melalui pembentukan Kampung REDAM, Kelurahan Sukamantri diharapkan mampu menjadi contoh bagi wilayah lain di Kabupaten Garut dalam membangun budaya damai yang berkelanjutan.
Di sisi lain,program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, tetapi juga mempererat persatuan, memperkuat solidaritas sosial, serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.
Dengan sinergi seluruh pihak, Kampung REDAM diharapkan menjadi simbol komitmen bersama dalam menjaga persatuan, merawat kebhinekaan, dan membangun masa depan masyarakat yang lebih harmonis melalui semangat rekonsiliasi dan perdamaian. (*)













Leave a Reply