Suara Pribumi, Suara Kebenaran

Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat

Pelaku Curanmor Lintas TKP Dibekuk Polisi, Dua Motor Warga Cikarang Timur Raib Digasak

Loading

Bekasi,TRIBUNPRIBUMI.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Cikarang Timur akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi. Seorang pria berinisial DS (34) diringkus polisi setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Desa Karangharja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan pelaku merupakan hasil kerja keras tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Cikarang Timur yang melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan para korban yang kehilangan kendaraan dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2026.

Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Benni Lukbar, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima dua laporan polisi terkait pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Setelah menerima laporan dari para korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan dan pengumpulan informasi di lapangan, tersangka DS berhasil diamankan pada Senin, 7 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Karangharja,” ujar Kompol Benni dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polsek Cikarang Timur, Kamis (25/06/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Korban pertama, Dewi Ratna Sari, kehilangan sepeda motor miliknya pada 26 Mei 2026 di Kampung Pintu Air, Desa Karangharja. Selang beberapa hari kemudian, korban kedua bernama Abdul Matis B. Mansur juga menjadi sasaran pelaku setelah kendaraan miliknya raib pada 2 Juni 2026 di Kampung Kaliulu, Desa Karangharja.

Dalam menjalankan aksinya, DS menggunakan kunci berbentuk huruf T yang telah dimodifikasi untuk merusak sistem penguncian kendaraan. Dengan alat tersebut, pelaku dapat membuka paksa kunci kontak motor yang menjadi targetnya hanya dalam waktu singkat.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kunci T untuk membuka paksa kunci kendaraan. Setelah berhasil membawa kabur motor hasil curian, kendaraan tersebut kemudian dijual kepada penadah yang berada di wilayah Jawa Barat,” jelas Kapolsek.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aksi kejahatan pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain satu set kunci berbentuk huruf T beserta kepala kuncinya, satu helai baju putih yang dikenakan saat melakukan pencurian, serta dokumen kendaraan milik korban berupa STNK dan surat keterangan pembiayaan dari Adira Finance.

Saat ini tersangka telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Cikarang Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah maupun keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan menggunakan alat bantu atau kunci palsu. Ancaman hukuman yang menanti tersangka berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kompol Benni Lukbar menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif guna menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi salah satu kejahatan paling dominan di wilayah perkotaan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci pengaman tambahan dinilai menjadi salah satu langkah efektif untuk mempersulit pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan mudah dipantau. Jika melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan, segera laporkan melalui Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam,” pungkasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa aparat kepolisian akan terus bertindak tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi. (Mardani Lubis)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *