Suara Pribumi, Suara Kebenaran

Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat

DePA-RI Dorong Reformasi Total Profesi Advokat, Usulkan Dewan Nasional dan Sistem Lisensi Tunggal

Loading

Jakarta,TRIBUNPRIBUMI.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam waktu dua tahun, dinilai menjadi momentum penting untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola profesi advokat di Indonesia.

Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Tahir Musa Luthfi Yazid, menilai pembaruan UU Advokat tidak semata menyangkut persoalan organisasi, melainkan harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas profesi, memperkuat akuntabilitas, serta menjamin kepentingan masyarakat pencari keadilan.

Menurutnya, sejarah akan menjadi penentu apakah para pimpinan organisasi advokat dan para praktisi hukum mampu mengedepankan sikap toleran, saling menghormati, serta memiliki kebesaran jiwa untuk membangun profesi advokat yang berintegritas dan bermartabat sebagai officium nobile.

“Putusan MK ini harus dipandang sebagai momentum reformasi profesi advokat secara menyeluruh guna memperkuat kualitas penegakan hukum, meningkatkan akuntabilitas profesi, serta memperluas akses bagi para pencari keadilan,” kata Tahir Musa Luthfi Yazid di Jakarta, Selasa (23/06/2026).

DePA-RI mengusulkan agar revisi UU Advokat dibangun berdasarkan tiga prinsip utama, yakni perlindungan terhadap masyarakat pencari keadilan, penguatan independensi profesi advokat sebagai salah satu penegak hukum, serta peningkatan akuntabilitas melalui sistem pengawasan yang transparan dan efektif.

Advokat Harus Diposisikan Sebagai Constitutional Officer

Tahir Musa Luthfi Yazid menegaskan, selama ini advokat masih dipandang sebatas profesi privat. Padahal secara konstitusional, advokat merupakan bagian penting dari sistem peradilan yang merdeka sebagaimana diamanatkan Pasal 24 UUD 1945.

Ia mengingatkan bahwa sejumlah pendiri bangsa yang berprofesi sebagai ahli hukum dan advokat telah memberikan kontribusi besar dalam perjalanan republik, di antaranya Mohammad Roem, Kasman Singodimedjo, Mohammad Yamin, Ahmad Subardjo, Johannes Latuharhary hingga A.A. Maramis.

Karena itu, DePA-RI mengusulkan agar advokat ditempatkan sebagai profesi hukum konstitusional yang memiliki fungsi tidak hanya membela kepentingan klien, tetapi juga menjaga prinsip due process of law dan menjamin peradilan yang bebas serta tidak memihak.

Dalam konsep tersebut, posisi advokat secara fungsional disejajarkan dengan hakim, jaksa dan penyidik sebagai pilar utama penegakan hukum.

Konsekuensinya, organisasi advokat yang diakui negara harus memiliki standar etik nasional tunggal, standar pendidikan nasional yang seragam serta sistem pengawasan nasional yang independen.

Usulkan Pembentukan National Bar Council

Salah satu gagasan utama DePA-RI adalah pembentukan National Bar Council sebagai lembaga regulator profesi advokat nasional.

Menurut Tahir, fragmentasi organisasi advokat selama ini menjadi persoalan mendasar yang memerlukan solusi struktural. Jalan keluarnya bukan dengan membatasi kebebasan berserikat, melainkan menghadirkan lembaga independen atau semi independen yang mengatur profesi secara nasional.

“Arah ini sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi mengenai perlunya tata kelola profesi advokat yang proporsional, terintegrasi, independen dan akuntabel. Sekalipun menganut sistem multibar, fungsi regulator profesi harus berada dalam satu lembaga nasional,” ujarnya.

Lembaga tersebut dapat berbentuk dewan atau majelis dengan kewenangan mengelola registrasi advokat nasional, sertifikasi profesi, pendidikan advokat, pengawasan disiplin dan kode etik, serta pembangunan basis data advokat secara nasional.

Keanggotaannya dapat berasal dari unsur organisasi advokat, akademisi, tokoh masyarakat dan mantan penegak hukum yang memiliki integritas dan rekam jejak yang baik.

DePA-RI juga mengusulkan agar Indonesia mempelajari model yang diterapkan di Inggris, Amerika Serikat, Singapura, Malaysia, Jepang hingga China.

Satu Advokat, Satu Lisensi, Satu Registrasi Nasional

Selain persoalan organisasi, DePA-RI menilai pengakuan lintas organisasi masih menjadi masalah serius.

Untuk itu, diperlukan sistem “One Lawyer-One License-One National Registration System”, sehingga setiap advokat memiliki Nomor Induk Advokat Nasional yang terintegrasi dan berlaku di seluruh Indonesia.

Dengan sistem tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai status, kompetensi serta rekam jejak seorang advokat secara terbuka.

“Keterbukaan data merupakan bentuk transparansi profesi dan perlindungan bagi masyarakat pencari keadilan,” jelasnya.

Dorong Pembentukan Dewan Disiplin Nasional

Tahir Musa Luthfi Yazid juga menyoroti berbagai persoalan etik yang kerap mencoreng profesi advokat, mulai dari praktik mafia perkara, konflik kepentingan, contempt of court, penyalahgunaan profesi hingga munculnya advokat fiktif.

Karena itu, DePA-RI mengusulkan pembentukan National Disciplinary Board yang independen, transparan, akuntabel dan berintegritas.

Lembaga tersebut harus memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi mulai dari teguran, skorsing hingga pencabutan lisensi advokat.

Menurutnya, penegakan kode etik yang profesional dan independen merupakan kunci membangun kembali kepercayaan publik terhadap profesi advokat sekaligus menjaga kehormatan profesi sebagai instrumen perlindungan hukum bagi masyarakat.

Adaptasi Era Digital dan Artificial Intelligence

Di samping pembenahan kelembagaan, DePA-RI juga meminta agar revisi UU Advokat mengakomodasi perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Hal tersebut mencakup integrasi data advokat secara nasional, penguatan pendidikan hukum berbasis teknologi serta penyesuaian profesi advokat menghadapi berbagai tantangan hukum di era digital.

“Revisi UU Advokat harus mampu menjawab perkembangan zaman agar profesi ini tetap relevan, modern dan mampu memberikan pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat,” pungkas Tahir Musa Luthfi Yazid kepada awak media. (Megy)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *