Suara Pribumi, Suara Kebenaran

Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat

Komaruddin Hidayat Tegaskan Pentingnya Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta untuk Menjaga Masa Depan Pers Nasional

Loading

Jakarta,TRIBUNPRIBUMI.com – Di tengah derasnya arus digitalisasi dan semakin dominannya platform teknologi global dalam penyebaran informasi, Dewan Pers terus memperjuangkan perlindungan yang lebih kuat terhadap karya jurnalistik. Melalui forum dengar pendapat yang melibatkan berbagai konstituen pers, Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta merupakan langkah penting untuk menjaga keberlangsungan pers nasional sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang berkualitas.

Forum yang berlangsung dengan melibatkan unsur organisasi wartawan, perusahaan pers, akademisi, dan sejumlah pemangku kepentingan tersebut menjadi momentum penting dalam merumuskan arah kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan ekosistem media di Indonesia. Dalam kesempatan itu, berbagai pihak menyampaikan pandangan mengenai tantangan yang dihadapi industri pers di era digital yang semakin kompleks.

Komaruddin Hidayat mengatakan bahwa pers memiliki peran yang sangat strategis dalam kehidupan demokrasi. Pers bukan hanya berfungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga menjalankan fungsi pendidikan, kontrol sosial, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan maupun berbagai kebijakan publik.

Menurutnya, kualitas demokrasi suatu negara sangat dipengaruhi oleh kualitas informasi yang beredar di ruang publik. Oleh karena itu, keberadaan media yang sehat, profesional, dan independen harus terus dijaga agar mampu menjalankan fungsinya secara optimal.

“Pers yang kuat adalah salah satu pilar demokrasi. Namun untuk menjadi kuat, pers membutuhkan dukungan regulasi yang mampu melindungi hasil kerja jurnalistik yang diproduksi melalui proses profesional dan penuh tanggung jawab,” ujar Komaruddin, Jum’at (12/06/2026).

Ia menjelaskan bahwa sebuah karya jurnalistik tidak lahir secara instan. Sebelum sebuah berita sampai ke tangan pembaca, terdapat proses panjang yang melibatkan peliputan lapangan, wawancara dengan narasumber, pengumpulan data, verifikasi fakta, penulisan, penyuntingan, hingga proses publikasi.

Seluruh tahapan tersebut membutuhkan biaya operasional yang besar serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan integritas. Oleh karena itu, karya jurnalistik tidak dapat disamakan dengan konten biasa yang diproduksi tanpa standar dan mekanisme verifikasi yang jelas.

Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi digital telah mengubah secara drastis cara masyarakat mengakses informasi. Kehadiran media sosial, mesin pencari, agregator berita, hingga teknologi kecerdasan buatan telah menciptakan peluang baru dalam penyebaran informasi. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan terkait pemanfaatan karya jurnalistik oleh berbagai platform digital tanpa adanya mekanisme penghargaan ekonomi yang seimbang.

Banyak perusahaan media mengeluhkan bahwa konten yang mereka produksi dengan biaya besar dapat tersebar luas dan menghasilkan lalu lintas digital yang menguntungkan pihak lain, sementara media sebagai produsen utama informasi tidak memperoleh manfaat yang proporsional.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Dewan Pers. Komaruddin menilai bahwa tanpa perlindungan yang memadai, industri media nasional akan menghadapi tekanan yang semakin berat. Akibatnya, kemampuan perusahaan pers dalam memproduksi karya jurnalistik berkualitas dapat menurun karena keterbatasan sumber daya dan model bisnis yang semakin tergerus.

“Jika media tidak memiliki kemampuan ekonomi yang cukup untuk membiayai kegiatan jurnalistiknya, maka kualitas informasi yang diterima masyarakat juga akan terdampak. Pada akhirnya, masyarakat yang akan menjadi pihak yang paling dirugikan,” katanya.

Karena itu, Dewan Pers bersama konstituen pers mengusulkan agar karya jurnalistik mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang lebih tegas dalam RUU Hak Cipta. Perlindungan tersebut diharapkan tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga memberikan kepastian terhadap hak ekonomi dan hak moral para pelaku pers.

Komaruddin menegaskan bahwa usulan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi atau mengurangi akses publik terhadap informasi. Sebaliknya, perlindungan hak cipta justru diperlukan agar media dapat terus memproduksi informasi yang berkualitas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini bukan soal membatasi kebebasan. Ini adalah upaya menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk memperoleh informasi dengan hak para pelaku pers yang menghasilkan informasi tersebut melalui proses profesional,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah peserta juga menyoroti perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang kini semakin banyak digunakan dalam berbagai layanan digital. Teknologi tersebut mampu mengolah dan menyajikan informasi dari berbagai sumber, termasuk konten jurnalistik yang diproduksi media massa.

Perkembangan AI dinilai membawa manfaat besar dalam berbagai sektor. Namun tanpa regulasi yang jelas, pemanfaatan karya jurnalistik oleh teknologi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru terkait hak cipta dan hak ekonomi media.

Berbagai negara di dunia saat ini mulai menyusun regulasi untuk mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan media. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem yang lebih adil sehingga keberlangsungan industri pers tetap terjaga di tengah perubahan teknologi yang sangat cepat.

Indonesia dinilai perlu mengambil langkah yang sama dengan tetap memperhatikan karakteristik pers nasional dan prinsip kebebasan pers yang telah dijamin oleh undang-undang. Dewan Pers berharap pembahasan RUU Hak Cipta dapat mengakomodasi kebutuhan tersebut sehingga mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi karya jurnalistik.

Selain itu, regulasi yang kuat juga diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim usaha media yang lebih sehat. Dengan adanya kepastian hukum, perusahaan pers memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan model bisnis yang berkelanjutan tanpa mengurangi kualitas produk jurnalistik yang dihasilkan.

Komaruddin menegaskan bahwa masa depan demokrasi Indonesia tidak dapat dilepaskan dari keberadaan pers yang profesional dan independen. Oleh karena itu, perlindungan terhadap karya jurnalistik harus dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi kualitas kehidupan demokrasi bangsa.

“Masyarakat membutuhkan informasi yang benar, akurat, dan terpercaya. Untuk menghasilkan informasi seperti itu dibutuhkan pers yang sehat. Karena itu, perlindungan terhadap karya jurnalistik sesungguhnya adalah perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” tuturnya.

Melalui forum dengar pendapat tersebut, Dewan Pers berharap pembahasan RUU Hak Cipta dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan zaman, melindungi hasil kerja jurnalistik, serta memperkuat posisi pers nasional dalam menghadapi dinamika era digital yang terus berkembang.

Dengan demikian, keberlangsungan media massa sebagai salah satu pilar demokrasi dapat tetap terjaga, sementara masyarakat memperoleh jaminan atas tersedianya informasi yang kredibel, independen, dan bertanggung jawab. (Megy)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *