![]()
Muara Bungo,TRIBUNPRIBUMI.com – Persidangan dugaan rekayasa Akta Jual Beli (AJB) atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 622 milik almarhum Safran kini memasuki fase paling menentukan di Pengadilan Negeri Bungo,Jambi. Setelah melewati serangkaian sidang panjang, pemeriksaan saksi, pengajuan alat bukti hingga penyampaian kesimpulan, masyarakat kini menunggu satu hal yang paling menentukan: keberanian majelis hakim menegakkan hukum tanpa tekanan dan tanpa kompromi.
Kasus ini tidak lagi dipandang sekadar sengketa tanah biasa. Di mata publik, perkara AJB SHM 622 telah berubah menjadi simbol pertarungan antara rakyat kecil melawan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan prosedur hukum, administrasi pertanahan, hingga profesionalitas pejabat pembuat akta.
Sorotan tajam muncul setelah fakta-fakta persidangan mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam proses pembuatan akta jual beli yang menjadi objek sengketa.
Fakta Persidangan Mengguncang: Pembacaan Akta Diduga Dilakukan Asisten Notaris
Dalam persidangan yang digelar pada 11 Mei 2026, salah seorang saksi menyampaikan keterangan yang langsung menyita perhatian pengunjung sidang dan kalangan hukum.
Saksi menyebut bahwa proses pembacaan dokumen tanah dan akta jual beli diduga tidak dilakukan langsung oleh notaris atau PPAT sebagaimana diwajibkan undang-undang. Proses tersebut justru disebut dilakukan oleh asisten notaris.
Pernyataan itu menjadi titik krusial dalam perkara ini.
Sebab dalam hukum Indonesia, akta autentik bukan sekadar lembaran kertas bertanda tangan. Akta autentik lahir dari prosedur hukum yang ketat, yang wajib dijalankan langsung oleh pejabat yang diberi kewenangan negara.
Jika benar pembacaan akta dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, maka keabsahan AJB tersebut berpotensi dipersoalkan secara serius.
Publik pun mulai mempertanyakan: apakah prosedur hukum benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya, atau justru hanya formalitas administrasi yang mengabaikan hak pihak lain?
Dugaan Pelanggaran Jabatan Notaris dan PPAT
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris secara tegas mengatur kewajiban notaris dalam pembuatan akta.
Pasal 16 ayat (1) huruf m mewajibkan notaris membacakan akta secara langsung di hadapan para pihak dengan disaksikan minimal dua orang saksi sebelum dilakukan penandatanganan.
Kewajiban tersebut bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum agar seluruh pihak memahami isi akta dan tidak dirugikan di kemudian hari.
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Jabatan PPAT juga ditegaskan bahwa PPAT wajib menjalankan sendiri proses pembuatan akta dan tidak boleh menyerahkan kewenangan inti kepada pihak lain yang tidak memiliki otoritas hukum.
Apabila fakta persidangan nantinya membuktikan bahwa proses tersebut memang dilakukan oleh asisten notaris, maka persoalan ini tidak lagi sederhana.
Dugaan yang muncul dapat mengarah pada:
pelanggaran administratif jabatan;
pelanggaran kode etik profesi;
perbuatan melawan hukum;
hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Bahkan jika ditemukan unsur manipulasi data atau keterangan palsu di dalam akta autentik, perkara ini berpotensi bersentuhan dengan Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta autentik.
Ancaman pidananya tidak ringan.
Namun demikian, semua dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui fakta hukum di persidangan dan asas praduga tidak bersalah tetap wajib dijunjung tinggi.
Nur’Aini: Pedagang Kecil yang Menanti Keadilan
Di tengah rumitnya perkara hukum yang bergulir, sosok Nur’Aini menjadi potret pilu dari perjuangan rakyat kecil mencari keadilan.
Istri almarhum Safran itu sehari-hari hanya berdagang kecil di Pasar Atas Muara Bungo. Dengan suara lirih dan mata berkaca-kaca, ia mengaku tidak memiliki kekuatan besar untuk menghadapi proses hukum yang panjang dan melelahkan.
“Saya hanya mengharap belas kasih Tuhan dan pertimbangan dari hakim yang mulia. Saya tidak punya apa-apa,” ucapnya. Senin, (18/05/2026).
Kalimat sederhana itu justru menggambarkan betapa berat perjuangan masyarakat kecil ketika harus berhadapan dengan persoalan hukum dan administrasi yang rumit.
Menurut Nur’Aini, dirinya hanya ingin memperoleh hak yang menurutnya hilang tanpa sepengetahuan keluarga. Ia mengaku berharap majelis hakim benar-benar melihat fakta persidangan secara jernih dan tidak mengabaikan suara orang kecil.
Ujian Besar Bagi Integritas Peradilan
Perkara AJB SHM 622 kini berkembang menjadi perhatian publik yang lebih luas.
Banyak kalangan menilai kasus ini bukan hanya menguji profesionalitas notaris dan PPAT, tetapi juga menjadi ujian serius bagi integritas lembaga peradilan.
Masyarakat kini menunggu apakah hukum benar-benar berdiri di atas fakta dan keadilan, atau justru tunduk pada kekuatan tertentu.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara jelas menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Hakim tidak hanya dituntut memahami pasal demi pasal, tetapi juga wajib menjaga marwah keadilan itu sendiri.
Karena itu, publik berharap majelis hakim mampu memutus perkara secara objektif berdasarkan:
fakta persidangan;
alat bukti;
keterangan saksi;
dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bukan berdasarkan tekanan, kepentingan, ataupun pengaruh pihak tertentu.
Publik Awasi Putusan Pengadilan Negeri Bungo
Kini perhatian masyarakat Kabupaten Bungo tertuju penuh pada putusan akhir majelis hakim.
Kasus ini telah menjadi pembicaraan luas karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap hukum, akta autentik, dan sistem pertanahan.
Apapun putusan nantinya, publik berharap pengadilan benar-benar menjadi tempat terakhir mencari keadilan, bukan sekadar ruang formalitas hukum.
Sebab ketika masyarakat kecil mulai kehilangan kepercayaan terhadap hukum, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi juga wibawa keadilan itu sendiri. (Laiden Sihombing)














Leave a Reply